Polri Kedepankan Tindakan Preventif Dalam Pengamanan Pemilu 2019
January 12, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta –
Polri mengedepankan tindakan preventif dan profesional serta menggandeng semua elemen masyarakat termasuk TNI dalam mengamankan Pemilu 2019.
Polri tidak mempersoalkan adanya perbedaan pilihan politik masyarakat asalkan, perbedaan itu tidak disertai dengan adu fisik.
“Polri akan hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan, mari kita berpesta demokrasi, bersaing dengan santun dan sehat. Pemilu dikatakan berhasil jika semua elemen bersinergi mulai dari pusat hingga daerah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam Round Table Discussion Pemilu Cerdas Tanpa Baper: Berbeda Pilihan Itu Biasa di Jakarta Pusat, kemarin.
Irjen Pol Iqbal mengatakan 450.000 anggota kepolisian di siapkan untuk melakukan upaya proaktif kepolisian. Bahkan, kata Irjen Pol Iqbal, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta seluruh kapolda untuk aktif turun ke lapangan meyakinkan dinamika masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang mengancam jalannya pemilu.
Tidak hanya itu, pihaknya juga masuk ke kelompok-kelompok milenial, termasuk masuk ke kampus dan sekolah untuk melakukan upaya preventif dalam pengamanan pemilu. “Kami sampaikan bahwa NKRI adalah yang utama,” tutur Irjen Pol Iqbal.
Di sisi lain, pihaknya tegas melakukan tindakan hukum yang tegas sebagai upaya pembinaan. Termasuk penindakan terhadap penyebaran berita-berita bohong seperti kasus hoaks Ratna Sarumpaet atau yang terbaru isu tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. “Kita bertindak cepat walaupun kita dituduh macam-macam, tidak apa-apa. Itu risiko polisi,” papar Irjen Pol Iqbal.
Menurut Irjen Pol Iqbal, berdasarkan hasil evaluasi, gangguan yang selalu terjadi saat Pemilu dan Pilpres 2019 yakni money politic, black campaign, dan hoaks. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meminimalisasi semua itu.
“Misalnya sosialisasi literasi bermedia sosial, antara lain goes to campus, focus group discussion (FGD), kampanye antihoaks, lomba dan event, silaturahmi kamtibmas dan Satgas Nusantara,” ungkap Irjen Pol Iqbal.
Irjen Pol Iqbal mengatakan, Polri memiliki beberapa satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadi kecurangan dan mendinginkan suasana pemilu dan pilpres tenteram dan damai, di antaranya Satgas Money Politics.
Satgas ini bertujuan memberikan efek deterrent terhadap pihak-pihak yang ingin membuat curang dalam pesta demokrasi. Dalam undang-undang disebutkan bahwa pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A hingga D UU No 10/2016.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Polri membentuk Satgas Nusantara yang bertugas mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pilpres berlangsung. Satgas ini bertugas menangkal hoaks hingga kampanye suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Satgas tersebut bekerja sama dengan para tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya, untuk meredam tensi panas saat pilpres. Kami perlu juga tokoh-tokoh masyarakat yang memberikan pernyataan-pernyataan yang menyejukkan bukan memprovokasi,” tandas Kadiv Humas.
Lebih jauh, Irjen Pol Iqbal mengimbau masyarakat agar hati-hati dengan berita bohong atau kampanye hitam serta tidak menciptakan kegaduhan yang dapat memecah belah NKRI. Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama melawan politik uang dan SARA, mewujudkan pemilu aman, damai dan sejuk. “Pilihan boleh beda tapi kita tetap bersatu dan jangan golput karena golput bukan solusi,” ungkap Irjen Pol Iqbal .
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan, pihaknya dan TNI menguatkan koordinasi bersama guna memaksimalkan pengamanan Pemilu 2019. Sebab, kedua lembaga ini ingin pemilu berjalan dengan tertib dan damai. “Kita berharap bisa maksimal untuk pengamanan sehingga pesta demokrasi ini menjadi pesta bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya,” kata Jenderal Polisi Tito.
Kapolri menegaskan, Polri dan TNI tak bergerak sendiri dalam mengamankan Pemilu. Selain menyusun strategi dan operasi terpusat, Polri dan TNI akan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk memaksimalkan pengamanan.
“Kita juga ajak tokoh masyarakat, ormas, semua pihak yang peduli pemilu aman dan damai,” ungkap Kapolri . Kapolri mengakui bahwa polarisasi masyarakat akibat Pemilu 2019 tak terhindarkan. Kendati demikian, Kapolri tak ingin pesta demokrasi menimbulkan gesekan konflik di kalangan masyarakat.
“Ibarat mesin mobil dia harus panas, tapi tidak boleh terjadi overheat, terlalu panas,” ujar Jenderal Polisi Tito. Kapolri melihat peranan elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ormas berperan strategis untuk mencegah konflik secara langsung. Selain itu, kata Kapolri, di perlukan pembangunan narasi-narasi positif oleh elemen masyarakat agar Pemilu 2019 berjalan damai.
“Kita dorong mengeluarkan narasi dan statement pemilu damai. Itu kita sampaikan di semua wilayah,” tandas Kapolri. Lebih jauh, Jenderal Polisi Tito mengingatkan netralitas seluruh anggota Polri dan tak boleh terlibat dalam konflik kepentingan dengan peserta Pemilu 2019.Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam konflik kepentingan maka akan dikenai sanksi tegas. “Sudah kami sampaikan, kami buat maklumat, ada sanksi, tidak boleh berfoto dengan paslon, dan ikut tim kampanye, dan lainnya, sanksi bisa mulai dari teguran, demosi, hingga dipecat,” papar Kapolri.
Polri juga sudah membuka hotline nomor telepon yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan ada oknum anggota Polri yang tidak netral. “Polri juga meneri -ma dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke alamat email khusus yang sudah di sediakan, yaitu divpropam99 @gmail.com,” tutup Kapolri.
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,345)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 20, 2026
SMSI Tangsel Dorong Pemkot Terbuka Dalam Pengelolaan Anggaran
- August 20, 2026
Milad ke-8 SPS Meriah, Santunan Anak Yatim Dipadukan Hiburan Dangdut dan Pergantian Ketua Periode 2026–2031
- August 20, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makassar
- August 20, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Yonif 330 Kostrad Gelar Lomba dan Karnaval
- August 20, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



