Wabup Robby Dondokambey Canangkan Gerakan Tanda Batas PTSL2019
January 28, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Bertempat di desa Sawangan Kecamatan Tombulu, senin (28/01/2019) dilaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan pendaftaran dan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka serta akuntabel, mencegah konflik pertahanan dan sengketa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Wakil Bupati minahasa Robby Dondokambey,S.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini, adalah merupakan suatu program strategis pemerintah pusat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan teratur dimana meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan di kabupaten minahasa.
“Pemerintah kabupaten minahasa sangat mendukung program PTSL sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait PTSL,” Kata Dondokambey
Lanjutnya untuk mempercepat proses PTSL ini, pemerintah kabupaten minahasa jemput bola mendukung proses pensertifikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah, antisipasi masalah yang berujung pada konflik hukum.
“Dengan dukungan masyarakat pada kegiatan sosialisasi PTSL ini, lewat Gerakan Pasang Tanda Batas semakin mengoptimalkan pengumpulan data masyarakat yang ikut program PTSL, untuk diproses sertifikasinya Optimis program baik dan penting ini, akan membawa dampak positif dalam kehidupan masyarakat yang pada muaranya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat minahasa menuju Minahasa semakin hebat kedepannya.” Kata Wabup Robby Dondokambey, S.Si.
Sementara itu Kepala Kantor Pertahanan ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Ramelin Sinurat, SH, mengungkapkan tentang ketentuan umum bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur,
“Program PTSL ini meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.” Imbuh Ramelin
Lebih jauh Kakan ATR BPN Minahasa Ramelin Sinurat, SH, mengatakan bahwa pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan meliputi pengumpulan data fisik, data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
“Pengsertifikatan tanah PTSL adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.” Tandas Kakan Remelin
Kegiatan diakhiri dengan pencanangan gerakan pemasangan tanda batas oleh Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey,SSi. Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat,SH. Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani,SH.MKn. Wakapolres Minahasa Kompol. Alkat Karouw,S.Sos. Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura. Camat Tombulu Sony Saina,SH. Dan Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh.
Berikut Lokasi PTSL, sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten minahasa tahun 2019 Memahami Dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 november 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap sumber pembiayaan dan daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan kabupaten minahasa tahun anggaran 2019 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
1. Desa Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300,
2. Desa Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300,
3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700,
4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700,
5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500, &
6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500,
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,366)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 22, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Laksanakan Patroli Malam
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



