Launching KPP Mikro Tomohon
January 30, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara –Direktorat Jenderal Pajak hari ini meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Mikro Tomohon yang semula adalah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon, yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Suluttenggomalut, Selasa (29/01/2019).

Uji Coba KP2KP menjadi KPP Mikro merupakan salah satu upaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpedoman pada KMK-36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025.
“Inisiatif transformasi KP2KP menjadi KPP Mikro dilakukan untuk memperbaiki segmentasi wajib pajak dan menjangkau lebih banyak wajib pajak. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh DJP karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan wilayah kerja yang terlalu luas, khususnya di wilayah Suluttenggomalut.”
Peresmian alih fungsi KP2KP Tomohon menjadi KPP Mikro Tomohon adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2018 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro. Dengan perubahan dari KP2KP menjadi KPP Mikro, maka terdapat perubahan fungsi dan tugas dari kantor perpajakan tersebut mulai dari pengumpulan, pencaharian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan.
“KPP Mikro merupakan KP2KP yang menjalankan tugas dan fungsi KPP Pratama dengan pengaturan organisasi dan tata kerja tertentu. Peran dan fungsi KPP Mikro yang membedakan dengan KP2KP diterangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro.”
Berikut sebelas fungsi KPP Mikro Perpajakan, antara lain:
Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data,pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi,
Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,
Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan SPT, penerimaan surat lainnya, serta penerusan surat dan dokumen perpajakan,
Penyuluhan perpajakan,
Pelayanan perpajakan tertentu,
Pelaksanaan kewajiban perpajakan,
Pelaksanaan ekstensifikasi,
Pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk tujuan lain,
Pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak,
Pelaksanaan konsultasi perpajakan, dan
Pelaksanaan administrasi kantor, KPP Mikro dapat melakukan pelayanan lebih luas jika dibandingkan dengan KP2KP namun tidak seluas pelayanan pada KPP Pratama.
Lanjutnya Pelayanan perpajakan yang membedakan KPP Mikro dengan KP2KP yaitu adanya layanan perubahan data Wajib Pajak, cetak ulang NPWP, layanan permohonan SKB Pot/Put untuk WP PP46, pencabutan dan pembatalan Pencabutan PKP, penyelesaian permohonan dan pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), penyelesaian permohonan penghapusan dan aktivasi wajib pajak yang telah dihapus (WP DE), perubahan data WP, penyampaian perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), pemberitahuan norma penghitungan, dan beberapa fungsi pengawasan dan ekstensifikasi.
Lebih jauh dikatakan, Jika dilihat dari fungsi, perbedaan KPP Mikro dengan KPP yaitu pada KPP Mikro hanya melakukan fungsi pelayanan, pengawasan, dan ektensifikasi dan tidak terdapat fungsi pemeriksaan. Fungsi pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh KPP Pratama sebagai KPP Induk.
Dalam Pelaksanaan Uji Coba ini KPP Mikro dipimpin oleh satu orang Kepala Kantor sebagai Ketua Tim Pelaksana, satu orang bendahara, dan sembilan orang pelaksana yang terbagi dalam tiga subtim. Tiga subtim tersebut antara lain Subtim I yang melaksanakan tugas pelayanan, konsultasi, dan pengolahan data, Subtim II yang melaksanakan tugas pengawasan, ekstensifikasi, dan penyuluhan, dan Subtim III yaitu subtim pendukung yang melakukan penatausahaan administrasi umum organisasi.
Optimalisasi kinerja KP2KP menjadi KPP Mikro adalah bagian dari Reformasi Perpajakan dan usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak.
“Dibentuknya KPP Mikro Tomohon merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksimalkan fungsi tugasnya dalam menyelenggarakan pelayanan prima untuk menghimpun penerimaan negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”pungkasnya
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,366)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 22, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Laksanakan Patroli Malam
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



