Kunjungi PWI Kota Tangerang, Sat Pol PP Minta Maaf
February 2, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang.

Kunjungan ini dilakukan setelah adanya insiden kekerasan terhadap salah seorang pewarta yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa di halaman Pemkot Tangerang beberapa hari lalu.
Aksi unjuk rasa yang terjadi di halaman Pemkot Tangerang yang dilakukan oleh Forum Aksi Mahasiswa (FAM) berujung ricuh. Kala itu, dua orang anggota Satpol PP dan juga lima orang mahasiswa mengalami luka- luka.
Bukan hanya itu pada insiden berdarah tersebut salah seorang pewarta yang ada di Kota Tangerang juga menjadi sasaran dari kemarahan Anggota Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penamparan saat pewarta tersebut tengah melakukan peliputan.
Melihat insiden ini PWI Kota Tangerang mengecam keras aksi kriminalitas terhadap wartawan. Namun demikian Sekertaris PWI Kota Tangerang Naser mengaku pihaknya telah melakukan mediasi pada yang bersangkutan di Kantor PWI pada Jumat, (1/2).
“Sudah kami mediasikan antara korban dan pelaku pemukulan di kantor kami. Alhamdulillah sudah ada mufakat baik dari mereka mau mengakui kesalahan dan juga mau meminta maaf,” ungkap Naser.
Naser mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak Satpol PP yang mengakui kesalahan tersebut. Namun demikian dirinya berharap kedepan insiden ini tidak terulang kembali.
“Tidak boleh ada kejadian seperti ini lagi, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap wartawan,” ungkap dia.
Sementara itu Kabid Tramtib Satpol PP Kota Tangerang A Gufron Falfelli meminta maaf atas insiden yang terjadi pada wartawan. Menurutnya pada kejadian tersebut pihaknya tidak mengetahui yang bersangkutan merupakan pewarta.
“Kami minta maaf, yang jelas kami tidak akan menyengajakan insiden seperti ini. Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat kami kedepannya,” tuturnya.
Menurut Gufron dengan adanya kunjungan Satpol PP Kota Tangerang ke Kantor PWI Kota Tangerang dapat menjalin hubungan baik kedepannya. Terlebih lagi menurut dia PWI merupakan induk dari organisasi wartawan yang ada di Kota Tangerang.
“Kami berharap kedepannya dengan adanya kunjungan ini dapat menjalin tali silaturahmi dan saling berintegritas. Kami sangat menghargai profesi teman wartawan di lapangan,” tukasnya.
Diketahui pada kesempatan kali ini juga korban pemukulan dan juga pelaku pemukulan telah bersepakat untuk menempuh jalur mufakat.
Namun demikian akibat insiden ini AM Oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang juga dijatuhi sanksi dibebas tugaskan.
Menurut Ghufron sanksi tersebut diharapkan dapat menjadikan pembelajaran anggota satpol PP lainnya agar dapat lebih bisa menahan diri.
“Sebelumnya yang bersangkutan komandan pleton E, saat ini kami bebastugaskan menjadi staff biasa di linmas, sanksi ini juga sebagai pembinaan agar yang lain nantinya dapat lebih berhati-hati dan menahan diri saat kegiatan pengamanan lainnya,”jelas Ghufron.
Atas insiden tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh bagi seluruh anggota Satpol PP yang terlibat kericuhan tersebut, sehingga kedepan tidak lagi ada insiden serupa.
“Saya secara pribadi dan institusi Satpol PP memohon maaf kepada rekan- rekan wartawan dan pada adik-adik mahasiswa, untuk itu kami dari jajaran Satpol PP akan mengevaluasi semua anggota yang saat itu bertugas,” jelasnya.
Ia mengaku pasca insiden berdarah tersebut, jajaran satuan polisi pamong praja Kota Tangerang juga menarik tuntutan terhadap delapan orang mahasiswa yang diamankan Polres Metro Tangerang kota saat kericuhan tersebut terjadi.
“Kami juga membuat surat kesepakatan bersama adik-adik mahasiswa untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah saling memaafkan, dan tidak akan menuntut baik secara pidana ataupun perdata,” ucapnya.
Kesepakatan tersebut, Kata Ghufron lantaran kedua belah pihak yakni Satpol PP dan mahasiswa mengakui insiden berdarah kemarin bukan hanya merugikan kedua belah pihak, akan tetapi masyarakat kota Tangerang yang terganggu atas insiden kericuhan tersebut.
“Kita sama sama tidak bisa mengendalikan diri, kami bukan melarang mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi mereka,” pungkasnya.
(Naser/frm).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,333)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,812)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 20, 2026
Angkatan Laut Negara Negara Asean Siap Menjaga Stabilitas Kawasan
- August 20, 2026
Patroli Sinergis Malam Hari, Koramil 02/Pondok Gede Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Binaan
- August 19, 2026
Jaga Kamtibmas, Babinsa Bersama Komduk Patroli dan Komsos
- August 19, 2026
Baru Satu Periode Menjabat Sebagai Kaur Keuangan, Anak Kades Buaran Bambu Bisa Bangun Rumah Mewah
- August 19, 2026
DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perkampungan
- August 20, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



