HGU Tempirai Resmi Dicabut, Pemkab Belum Mendapat Petunjuk
December 23, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ir H Asmar Wijaya MSi mengaku belum mendapat tembusan atau petunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran lahan dikenakan pembekuan izin.
Perusahaan yang dibekukan ada 4 perusahaan dimaksud tadi yakni, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) bergerak dibidang hutan tanaman industri (HTI), PT Tempirai Palm Resource, PT Waringin Agri Jaya (WAJ), dan PT Rusenlindo Putra Prima (RPP) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Kepala Dinas Perkebunan Ir H Asmar Wijaya MSi, Rabu (23/12) mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pembekuan izin 4 perusahaan yang beroperasi di OKI. Tetapi pihaknya belum mendapatkan tembusan secara tertulis. “Kita baru mendapat informasi saja, tetapi secara resmi, tembusan tertulis belum ada dari Kementrian Lingkungan Hidup,” kata Asmar.
Menurut Asmar, jika memang izinya dibekukan otomatis, perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi di kawasan yang izinya di bekukan itu. “Tetapi sampai saat ini kita belum mendapatkan tembusannya, kalau sudah ada tembusannya, pasti disurat itu sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat, terkait langkah-langkah kedepan yang harus kita lakukan untuk perusahaan yang disanksi itu,” ujar Asmar pada wartawan.
Saat ini pihaknya belum bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan pemerintah untuk perusahaan yang di bekukan izinnya itu. “Apakah perusahaan tidak boleh beroperasi dilahan yang terbakar saja, atau perusahaan itu harus berhenti beroperasi atau bagaimana, kita belum tahu, nanti kita tunggu dulu petunjuk pemerintah pusat, karena Hak Guna Usaha (HGU) nya tidak dicabut,” tutur Asmar.
Masih kata Asmar, mengenai PT Tempirai, memang direkomendasikan Bupati OKI H Iskandar SE, untuk di cabut HGU. “Khusus PT Tempirai yang lahanya terbakar sempat dikunjungi pak Presiden Joko Widodo, perusahaan itu bukan hanya izinnya yang kita cabut, tetapi HGU sudah direkomendasikan Pak Bupati ke BPN RI untuk di cabut HGU nya,” kata Asmar karena memang lahan yang terbakar itu jelas di wilayah perusahaan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI Iswardi mengatakan, pihaknya belum menerima petunjuk dari pusat terkait pembekuan izin perusahaan tersebut. “Kita juga belum mendapat tembusan, kalau masalah izinnya yang dibekukan, berarti itu ranahnya Pemkab OKI melalui pertanahan. Berbeda kalau HGU yang di cabut, kalau HGU yang di cabut itu ranahnya BPN,” kata Iswardi.
Terpisah, Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi SH SIk mengatakan, proses pidana untuk perusahaan yang sengaja membakar lahan itu masih berlanjut. “Salah satunya Manajer PT RPP, Paino bin Setu (41), yang ditangkap karena diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di lahan PT RPP.
Pihak Polres juga melakukan audit PT RPP, hasil audit PT RPP yang memiliki Izin Operasional seluas 3.747, 08 Ha hanya memiliki sarana dan prasana sebanyak 2 mesin pompa air dengan dilengkapi selang sepanjang 300 meter dengan Tedmon Air 1000 liter. “Dengan peralatan seadanya tersebut perusahaan tidak mampu memadamkan api yang akhirnya api membakar lahan dalam izin perusahaan,” tutur Dikri.
Adapun lokasi yang terbakar masuk dalam izin PT RPP tadi yaitu, seluas 203 hektar sejak hari Rabu lalu, terletak di Blok L 11, L 12, M 10, M 11, M 12 dan M 13. “Setelah di audit dan dilakukan pemantauan di lapangan seluas 203 hektar yang terbakar di atas lahan perusahaan RPP,” tandasnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,575)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
TNI AL MUSNAHKAN 1,4 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL HASIL PENINDAKAN DI MERAUKE
- September 2, 2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru bagi Warga Kokoleh Satu
- September 2, 2026
Bensin Habis dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Minta Bantuan Polisi via 110
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



