Pemprov Tegaskan Persoalan 6 Desa Menunggu Putusan Mendagri
February 28, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Merncermati perkembangan pemberitaan akhir-akir ini terkait persoalan sengketa status 6 desa yang dipersoalkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), maka semua pihak harus dapat melihat persoalan ini dari sudut pandang kepentingan bersama.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Miftah Baay mengatakan, pemerintah provinsi Maluku Utara sejak awal tidak memiliki kepentingan apapun terhadap status 6 desa yang akan diputuskan, mau ke Halbar ataupun ke Halut, semua pihak harus menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri.
“Yang penting semua pihak baik kedua Pemerintah Kabupaten maupun masyarakat dapat menerima dan melaksanakan keputusan Mendagri dengan sebaik-baiknya,”katanya melalui press release yang diterima reporter Jurnalline.com, Kamis (28/2/2019
Menurut kepala Biro Pemerintahan dan Otda ini, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Provinsi telah dipanggil ke Kemendagri untuk mendengar langsung penjelasan penarikan garis batas yang dituangkan kedalam Draft Permendagri, selanjutnya Draft Permendagri tersebut diberikan kepada Pemerintah provinsi untuk dipelajari dan diminta masukan dan catatan akhir. Karena memang pertimbangan Kemendagri perlu memperoleh masukan
dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Lebih jauh Miftah Baay mengatakan, Pemprov Maluku Utara melalui Tim Penegasan Batas Provinsi setelah mempelajari dan mencermati secara seksama garis
batas tersebut, menyimpulkan bahwa penetapan Titik Koordinat Batas sebagaimana Draft Permendagri dimaksud berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, karena penarikan garis batas yang membagi wilayah 6 desa mengikuti pola sebaran KTP dan KK masyarakat setempat, hal ini juga mengakibatkan pemetaan sebaran aset milik kedua kabupaten juga akan semakin runyam. Desa-desa yang sebelumnya utuh akan terpisah-pisah dan masyarakatnya akan terkotak-kotak.
“Tentu pembagian garis batas seperti ini berpotensi akan menimbulkan polemik baru dan secara teknis tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penetapan garis batas yang ideal sesuai ketentuan perundang-undangan,”terangnya
Terkait statemen Bapak Gubernur beberapa waktu lalu, semata-mata merupakan tanggapan Pemerintah Provinsi terhadap Draft Permendagri yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, disamping itu Gubernur juga meminta Kemendagri agar berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini jangan sampai menimbulkan konflik baru.
Selanjutnya dia menjelaskan, Gubernur sesuai kewenangannya selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sesuai PP. Nomor 33 Tahun 2018, berkewajiban melalukan pembinaan, pengawasan dan supervisi atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten/kota. Sehingga berkewajiban menyampaikan masukan yang didasari atas kehati-hatian demi terciptanya proses penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota yang efektif dan efisien.
Apalagi kedepan kita akan menghadapi hajatan besar demokrasi yaitu pemilihan legislatif dan PILPRES 2019. Jangan sampai terulang lagi situasi dan kondisi pelaksanaannya sebagaimana yang terjadi pada PILGUB di 6 Desa yang lalu.
Menyikapi pernyataan Kabag Pemerintahan Halut, Miftah menilai itu hal yang biasa dan wajar, sebab kedua Pemerintah Kabupaten yang berpolemik akan melihat persoalan ini dari sudut masing-masing, Pemkab Halbar akan melihat dari kepentingan Halbar dan Pemkab Halut juga akan melihat dari kepentingan Halut. Berbeda dengan sudut pandang Pemerintah Provinsi yang selalu mengutamakan kepentingan bersama dengan prinsip kehati-hatian.
“Ibarat dua orang anak yang sedang bertengkar lalu orangtuanya yang menyelesaikan persoalan. Ini bukan persoalan menang atau yang kalah, tetapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara melihat kepentingan lain yang perlu diutamakan yakni keamanan, ketertiban dan efektifitas pelayanan publik serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,”tandasnya
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak agar tidak terprovokasi dengan isu liar yang akan mengganggu stabilitas pemerintahan. “Jadi mari kita semua bersabar dan tetap menunggu putusan akhir proses penyelesaian permasalahn 6 desa, jangan mengeluarkan statemen yang dapat memperkeruh situasi dan kondisi yang kondusif ini,”tukasnya
Hal senada juga disampaikan kepala biro Protokoler Kerjasama dan Komunikasi Publik, Armyn Zakaria, menurutnya, persoalan enam desa juga merupakan agenda prioritas pemerintah provinsi Maluku Utara. Pasalnya, menyangkut dengan hajat hidup orang banyak.
“Pemprov sudah melaksanakan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi. Batas wilayah Halteng-Haltim juga sudah ada SK Kemendagri, ini adalah bukti bahwa Pemprov Malut benar-benar konsisten menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Maluku Utara, termasuk 6 desa,”kata Armyn
Armyn menjelaskan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 pasal 22 s/d 24 secara tegas dijelaskan bahwa apabila tidak tercapai penyelesaian perselisihan maka Gubernur menyerahkan penyelesaian batas daerah kepada Menteri Dalam Negeri, dan Ini perintah undang-undang.
“Mengapa demikian, karena kedua Pemerintah kabupaten sama-sama ngotot dan mempertahankan
kepentingan dan argument masing-masing selama proses penyelesaian di tingkat Provinsi, makanya dalam situasi ini, undang-undang mengatur mekanisme dan
prosedur penyelesaian sengketa batas wilayah. ini bukan hanya terjadi di Maluku utara, tetapi juga di daerah lain yang memiliki sengketa batas wilayah yang prosesnya
diserahkan ke Kemendagri,”ungkap Armyn
(YUDI)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,071)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,016)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 30, 2026
Babinsa Koramil 04/Jati Asih Sisir Permukiman Warga Bersama dan Linmas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- September 30, 2026
Wujud Nyata Jaga Keamanan Warga, Babinsa Patroli Malam
- September 30, 2026
GMPK Banten Tak Mau Antikorupsi Berhenti di Seremoni, Pemuda Disiapkan Jadi Ujung Tombak
- September 30, 2026
BINSIS Kavaleri TNI AD Perkuat Kesiapan Operasional YonKav 1/BCC/1 Kostrad
- September 30, 2026
Danbrigif 13 Kostrad Hadiri Ziarah Dalam Rangka HUT Ke-81 TNI
- September 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



