Saham Mandiri Dan Garuda Pernah Di Beli Nazarudin
January 27, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Muhammad Nazaruddin mantan bendahara umum Partai Demokrat terungkap pernah membeli ratusan miliar saham Bank Mandiri dan Garuda Indonesia.
“Saya kenal pertama kali pada waktu beliau berniat membeli saham mandiri, pertama lewat telepon yang mengutarakan niat saham Bank Mandiri Rp50 miliar, kemudian saya serahkan ke bagian penjualan kami dan dialokasikan Rp50 miliar itu tahun 2010,” kata mantan Dirut Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Dalam perkara ini, Nazaruddin didakwa menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp83,6 miliar pada periode 2009-2010.
“Setelah pembicaraan pertama beliau mengajak bertemu. Pertemuan pertama di Ritz charlton PP, bertemu di kamar, dimana waktu itu beliau memesan lagi saham mandiri, Rp600-800 miliar. Saya katakan Rp50 miliar sudah diteruskan ke bagian penjualan, kalau 600-800 miliar saham tidak ada lagi,” ungkap Harry.
Karena gagal mendapatkan saham Mandiri, maka Harry menawarkan saham Garuda Indonesia ke Nazaruddin.
“Karena Mandiri Sekuritas jadi penjamin emisi saham Garuda, saya tawarkan tapi, beliau menolak. Namun setelah pertemuan itu kantor, kami dapat konfirmasi lewat faks akhirnya beliau memesan saham Garuda Rp300 miliar,” ungkap Harry.
Pembelian itu dilakukan melalui 5 perusahaan yaitu PT Permai Raya Wisata 30 juta saham, PT Cakrawaja Abadi sebesar 50 juta lembar, PT Exartech Technologi Utama, PT Pacific Putra Metropolitan sebesar 100 juta lembar.
“Jadi dibeli semua karena sesuai keterangan divisi opersional Mandiri Sekuritas, perusahaan-perusahaan itu telah melakukan pembayaran yaitu saham Garuda Rp300 miliar dan ada fee pemesanan saham, saya lupa,” ungkap Harry.
Namun pasca pembelian tersebut, nilai saham Garuda mengalami penurunan.
“Saham Garuda mengalami penurunan, harga penawaran umum Rp750 per lembar turun sekitar Rp500 per lembar, jadi drop, terdakwa menghubungi saya dan complain penurunan harga saham,” jelas Harry.
Sehingga Nazaruddin pun mengajak Harry bertemu, pertemua terjadi pada 13 Februari 2011.
“Ketemu di restoran di kemang, saya datang dan beliau menghubungi saya, beliau minta ketemu di rumahnya di Pejaten. Beliau complain, dan minta Mandiri Sekuritas mengembalikan Rp300 miliar, tapi sesuai aturan permodalan, pembelian dipesan, dilakukan pembayaran, pembelian sah,” ungkap Harry.
Harry sempat bertemu beberapa kali dengan Harry untuk meminta saham Garuda tersebut.
“Setelah pengembalian saham, saya bertemu 2 kali lagi, satu pertemuan terjadi di restoran di Hilton, saya ajak Irwan (Muhammad Irwan, mantan Legal Officer Mandiri Sekuritas). Sekali lagi saya ketemu di Crown Plaza di Gatot Subroto beliau memaksa untuk mengembalikan saham Rp300 miliar,” jelas Harry.
Namun menolak untuk mengembalikan saham tersebut.
“Utusan beliau beberapa kali datang ke kantor kami. Di suatu pertemuan saya bersama Irwan, yang saya tahu datang Yulianis, dan satu lagi yang pakai jilbab. Kami dilarang dewan komisaris mengembalikan uang. Yulianis menangis, menelepon seseorang, yang bersangkutan namanya Franky, mengancam kalau tidak dikembalikan akan dilapor ke polisi karena menipu,” ungkap Harry.
Mandiri Sekuritas pun mendapat ancaman untuk dilaporkan ke polisi.
“Kami dapet surat resmi, isinya ancaman, kalau tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke polisi. Saya dilarang komisaris Mandiri Sekuritas untuk bertemu Nazaruddin ataupun utusan beliau, dan diwakili Irwan. Setelah pertemuan saya terakhir, ada permintaan dari perusahan-perusahaan itu untuk mengalirkan saham ke sekuritas lain. Pertama kali di sebuah perusahaan sekuritas di Singapura, UOB atau OCBC, tapi tidak terjadi. Proses pengalihan saham dilakukan ke Recapital Sekuritas. Masing-masing perusahaan pt minta pengalihan saham, tetapi tidak semua bisa dialihkan karena perintah pengalihan terakhir tidak bisa dilakukan karena masalah administrasi,” jelas Harry.
Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
{Zeet/Rai/Red}
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



