Komnas PA Malut Kecam Pelaku Pencabulan Anak Kandung
March 13, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) provinsi Maluku Utara telah mempelajari kasus pencabulan anak dibawah umur yang akhir-akhir ini marak terjadi. Khususnya kasus cabul yang baru saja terungkap di Kota Ternate, Maluku Utara, yang melibatkan ayah kandung korban.
Pelaku merupakan seorang sopir angkutan kota (Angkot) berinisial SD (36), sedangkan anaknya sebut saja mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun harus menanggung beban dengan kondisi hamil 5 bulan.
Oleh karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Maluku Utara selaku lembaga independen yang bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia khususnya diprovinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan tidak terpuji tersebut, dan mendesak Polres Ternate untuk menjerat pelaku kejahatan seksual dengan hukuman yang setimpal.
Hukuman bagi para pelaku cabul terhadap anak dibawah umur sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pada pasal 76D menyebutkan, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Sementara itu dalam pasal 76E disebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebihongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Komnas PA Malut Rais Dero, melalui press release yang diterima reporter Jurnalline.com, Rabu (13/2/2019).
Untuk itu, ancaman pidana terhadap kasus pencabulan tertuang dalam pasal 81 yang berbunyi :
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 76D dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
(2). Ketentuan pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3). Dalam hal tindak pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenagan kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada auat (1).
Mengingat bahwa pelaku juga merupakan orang tua kandung korban, maka oleh ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman yang tepat terhadap pelaku ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari pidana pokoknya maka bisa diancam dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Pelaku sudah pantas pula dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat memalukan dengan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri, perbuatan pelaku juga masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba,” terangnya
Untuk memberikan pertolongan serta perlindungan korban, Komnas PA Malut akan melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Ternate, Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate untuk melakukan pertolongan sosial dan pemeliharaan kesehatan korban sampai pada proses persalinan, diusahakan tetap dalam pengawasan,”pungkasnya
(YUDI)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,028)
- Internasional (30)
- Nasional (84,917)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,977)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar
- September 22, 2026
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Di Perairan Gorontalo
- September 22, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga, 315 Butir Tramadol-Hexymer Diamankan
- September 22, 2026
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
- September 22, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



