Ditreskrimum Polda Lampung Lakukan Penyelidikan “Dugaan Penyerobotan Dan Perusakan Lahan Oleh Inisial “E”
March 30, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di jalan Pagar Alam Gg.Mata Intan kelurahan Segalamider Kecamatan Tanjung Karang Barat yang diduga dilakukan oleh Sdr. E’ warga Bandar lampung saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polda Lampung bersama BPN Bandar Lampung.

Dengan adanya kasus penyerobotan tanah dan perusakan Lahan seluas 800 M2 yang berada diwilayah ini selaku pihak keluarga besar dari Ibnu Yurin.SE warga Jl.Setia Jaya III Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat yang diketahui sebagai Pemilik Sah atas tanah dilokasi tersebut berharap agar pihak Polda Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung bisa menyelesaikan persoalan ini.

Kami sekeluarga besar berharap kepada pihak Polda agar masalah ini segera terselesaikan karena tanah dilokasi ini adalah Sah Milik Keponakan kami atas nama Ibnu Yurin.SE berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 11618/Se M.Tahun 2009 Tanggal 13 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kota Bandar Lampung” kata Abdul Muluk mewakili keluarga Besar dari Ibnu Yurin.SE saat dikonfirmasi dikediamannya (28/3/19).

Menurut Abdul Muluk yang merupakan paman dari Ibnu Yurin sendiri menerangkan bahwa permasalahan ini terjadi pada bulan Februari 2017 lalu dimana Sdr. E, yang merupakan anak dari Bapak.MN warga segalamider ini diduga melakukan Penyerobotan dan Perusakan Lahan Milik Keponakannya lantaran sdr ‘E merasa memiliki hak atas tanah dilokasi tersebut.
Keponakan kami sudah melaporkan masalah ini ke Ditreskrimum Polda Lampung dengan Nomor Laporan polisi, LP/726/V/2018/SPK pada Jumat 4 Mei 2018 dan saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak Polda Lampung serta mengapresiasi jajaran Polda Lampung,”Ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Sdr. E, yang telah dilaporkan atas kasus ini adalah anak dari bapak MN dimana MN selaku ayah dari sdra ‘E mengklaim bahwa lahan seluas 800 M2 milik keponakannya ini adalah milik ayahnya dengan dalih mempunyai akta jual beli No : 101/C/1974 dan surat ukur No.306/Segalamider/2001.
Mereka Keluarga MN (E) Merasa bahwa diatas tanah milik keponakan kami ada hak mereka tapi sudah jelas bahwa sertifikat sah yang dikeluarkan oleh Pihak BPN Kota Bandar Lampung Tahun 2009 serta PBB selama ini dari tahun 2000 hingga tahun 2019 selalu kita bayar ke pemda Lampung dan kronologis pembelian tanah tsb kita miliki dan jelas milik keponakan kami yang sah,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan antara keluarga besarnya dengan keluarga MN warga segala mider Bandar Lampung ini bermula sejak dirinya dilaporkan oleh sdra Inisial RE, ke Poltabes Bandar Lampung pada tahun 2009 lalu yang saat ini beralih menjadi Polresta Bandar Lampung dengan Nomor :LP/B/5013/XII/2009/SPK/Tabes Balam tentang tindak pidana larangan pemakaian tanah yang berhak dan kuasanya.
“Saya dilaporkan “RE” Karena kala itu saya melakukan pembabatan lahan dilokasi tersebut karena saya berpikir hal yang wajar kalau saya lakukan pembabatan rumput karena tanah ini milik keluarga kami,”terangnya.
Abdul Muluk menjelaskan bahwa sdra RE kala itu merupakan sebagai menantu dari Almarhum MN dari itu dirinya mengklaim ada lahan mereka diatas lahan keluarga besar milik kita An.Ibnu Yurin.SE. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polrestabes Bandar Lampung bersama BPN kota Bandar Lampung melakukan pengukuran ulang dan sesuai Berita acara pengukuran dan pengembalian Batas dan penempatan batas nomor 07 / 2010 menyatakan tidak terjadinya perubahan bidang tanah tersebut.
Setelah dilakukan pengukuran dan pengembalian batas maka kami menganggap persoalan itu sudah selesai,” Ucapnya.
Namun lanjut Abdul Muluk setelah beberapa tahun kemudian permasalahan muncul kembali di tahun 2017 dan kali ini anak dari Almarhum MN yakni Sdr. E’ yang berbuat ulah melakukan dengan dugaan penyerobotan dan perusakan di atas lahan keluarga kami dengan melakukan pemagaran di lahan yang dimaksud sehingga pihak keluarga besar melaporkan sdr. E’ ke Ditreskrimum Polda Lampung dan kami sekeluarga besar berharap agar permasalahan ini dapat segera selesai dan tuntas,” harapnya
“Dan pada tanggal 28 /3/ 2019 Pihak Polda Lampung, BPN kota Bandar Lampung, pihak Kecamatan TKB dan lurah Segala Mider Sdr.Yuliar serta disaksikan Ketua LK, RT warga masyarakat terjun kelokasi untuk melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut,” kata Abdul muluk.
Sementara itu berdasarkan surat prihal Pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan laporan dari pihak Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 27 Juli 2018 ditujukan kepada Ibnu Yurin.SE yang ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby P. Marpaung selaku penyidik dalam kasus ini menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan masih terjadi kendala lantaran terlapor sdra ‘E Bin MN’ belum dapat hadir untuk memberikan keterangan dan bukti kepemilikan surat ukur dan Ajb miliknya,Bahkan Penyidik sudah berulang kali mengirimi undangan klarifikasi kepada sdr. E’ Bin MN ini belum juga hadir.
Sampai berita ini diturunkan selaku pihak keluarga MN yang dalam hal ini selaku terlapor (E) belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini.
(Rul/red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,504)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Waspada Malam Hari, Babinsa Bersama Komduk Rutin Patroli Malam
- August 29, 2026
Ketua Bhayangkari Sulut Joan Roycke Langie Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kakas
- August 29, 2026
Line Dance PKK desa Raringis diFestival Kampung Presiden tahun2026 Pukau Penonton Yang Hadir
- August 29, 2026
Beras dan Rica Naik, Meiske Walangitan: Ketersediaan Kebutuhan Pokok diPasar Kawangkoan Masih Terpenuhi
- August 29, 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil 01/Tgr Gelar Patroli Wilayah
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



