Anggota PSSI Tidak Boleh Tersangkut Masalah Hukum
March 16, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – La Nyalla Mattalitti menegaskan tidak akan mundur dari kursi Ketua Umum PSSI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana FIFA dan PSSI mengatur soal hal tersebut?
“Asal publik tahu, sumpah demi Allah, saya mempertahankan amanah yang diberikan kepada saya saat kongres di Surabaya. Saya mendapatkan 92 suara,” Pungkas La Nyala dalam wawancara dengan Media terkait penetapan status dia sebagai tersangka.
Rabu (16/3/2016) sore WIB, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim. Disebutkan kalau nilainya mencapai angka Rp 5,3 miliar.
Dalam pernyataan yang sama La Nyalla menyebut kalau penetapan status tersangka padanya terkait dengan kondisi sepakbola Indonesia dalam beberapa waktu ke belakang.
Di tempat terpisah, anggota Komite Eksekutif PSSI, Erwin D Budiawan, menyebut kalau La Nyalla tetap menjadi ketua umum PSSI meskipun dengan statusnya sebagai tersangka. Erwin mengklaim kalau di dalam statuta ada poin yang menyebut tersangka bisa jadi ketua umum PSSI.
Namun pernyataan berbeda dilontarkan Anggota Komite Eksekutif lainnya, Toni Aprilani.
“Yang jelas kalau misalnya ada penetapan kami tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selanjutnya, kami kan ada mekanisme. Seluruh anggota PSSI yang dipilih pada saat kongres, itu kan tidak boleh ada yang terlibat masalah hukum atau kriminal. Itu merupakan regulasi di statuta. Jadi kalau sudah ada penetapan, dan sudah ada hasil hukuman tetap. ya Berhenti. Itu secara otomatis. Seperti (Michel) Platini, (Sepp) Bletter, karena memang aturannya seperti itu,” pungkasnya.
Bagaimana sebenarnya FIFA mengatur soal status hukum anggota dan pengurusnya?
Dalam Statuta FIFA sama sekali tidak menyinggung soal akibat-akibat yang muncul jika pengurus asosiasi terlibat dalam pelanggaran kriminal. Tapi hal tersebut diatur dalam FIFA Disciplinary Code. Yakni pada Section 9 yang membahas soal Tanggung Jawab Klub dan Asosiasi.
Di Article 68 tentang Kewajiban Lain, disebutkan:
Asosiasi juga harus:
- Secara aktif memeriksa umur pemain yang tertera pada kartu identitas untuk kompetisi yang memiliki batasan umur yang jelas;
- Memastikan tidak seorangpun yang berada di dalam manajemen klub atau di dalam asosiasi itu sendiri berada di bawah tuntutan atas tindakan tak layak (terutama doping, korupsi, pemalsuan dan lain-lain) atau orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal dalam periode lima tahun terakhir.
Melalui FIFA Standard Statutes (panduan yang diberikan FIFA pada asosiasi untuk menyusun statutanya sendiri-sendiri), FIFA juga dengan tegas melarang mereka yang pernah terlibat kasus hukum menduduki jabatan Komite Eksekutif di asosiasi.
Pada Article 32 soal Komposisi Komite Eksekutif, di Pasal 4 disebutkan:
“Anggota Komite Eksekutif tidak boleh lebih tua dari….(umur ditetapkan oleh asosiasi) dan tidak boleh lebih muda dari….(umur ditetapkan oleh asosiasi). Mereka juga harus sudah aktif di sepakbola, tidak pernah sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus kriminal dan bertempat tinggal di wilayah X (lokasi tertentu di mana asosiasi berada).”
Namun panduan FIFA dalam penyusunan statuta itu berbeda jika dibandingkan dengan yang ditemui di Statuta PSSI. Pada Bab V yang membahas Komite Eksekutif, di Pasal 35 ayat 4 disebutkan:
“Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus aktif di sepakbola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat Kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia”.
PSSI pernah mengalami situasi di mana ketua umumnya dijadikan tersangka. Pada tahun 2004 PSSI malah ditinggal Ketumnya saat itu, Nurdin Halid, yang masuk bui karena kasus korupsi distribusi minyak goreng dan kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Namun Nurdin Halid tetap memegang kendali PSSI dari balik jeruji. Hal mana bertentangan dengan FIFA Standard Statutes.
Pada Statuta PSSI Pasal 40 tentang Ketua Umum, di Ayat 6 disebutkan: Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum akan menggantikannya.
Namun tidak ditemukan pembahasan lebih lengkap soal ‘berhalangan’ tersebut.
Sementara Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
{Fram/Jon/Red}
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,423)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Tumpukan Sampah di Cimone Jaya dibersihkan personel Koramil 01/Tangerang
- August 25, 2026
KRI dr. Soeharso-990 Jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen
- August 25, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan Ke NTT
- August 25, 2026
TNI AL Kerahkan KRI Teluk Parigi-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT Ke Maumere
- August 25, 2026
Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Banten Menuju Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



