Pengurus Pos Pantau Protes Disangka Pungli
April 25, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Sejumlah pengurus Pos Pantau di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), protes dituduh melakukan pungutan liar (Pungli). Sebelumnya ditertibkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) karena ada laporan dari para sopir angkutan barang jenis truk dan fuso.
Salah satu Pengurus Pos Pantau Agung Perkasa Prima Karim Jaya (APPK) dan Putra Pegagan (PP) yang berada di Desa Celikah mengaku pihaknya merasa keberatan jika dituduh melakukan pungli.
“Boleh ditanya kepada setiap sopir yang merupakan mitra kami, kami tak pernah memaksa apalagi menetapkan besaran biaya. Semuanya sukarela dan kami menawarkan jasa kepada kendaraan-kendaraan tersebut jika suatu waktu mengalami masalah di jalan kami siap bantu,” kata Andi pada wartawan, Senin (25/4).
Dikatakan Andi, pos pantau yang mereka dirikan sudah sejak lama dan memiliki wilayah pantauan dari Lampung hingga Jambi. “Kami punya anak dan istri. Jadi saat mereka melihat adanya pemberitaan yang menyatakan kami adalah preman, anak istri kami ikut sedih. Jadi kami mohon untuk membersihkan nama baik kami, ya namanya nyanyian di masyarakat, kami kasihan melihat anak dan istri jika ada gunjingan yang tidak baik,” tutur Andi yang berharap kiranya bisa diterbitkan ke koran lagi, bahwa kami bukan preman.
Hal senada dikatakan Marut, selaku pengurus Pos Pantau AKA (Anak Kayuagung). Menurutnya, tuduhan pungli sangat memberatkan karena mereka sama sekali tidak pernah melakukan pungli. “Kami ini sudah bekerjasama dengan beberapa mitra sejak lama. Mereka tidak pernah merasa dirugikan, malahan sopir terbantu. Jika terjadi apa-apa di jalan dengan mitra-mitra kami, malahan sering kali kami membantu dengan mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit. Ya itu tadi, uangnya dari pemberian sopir yang kebanyakan hanya Rp 10 ribu per mobil,” imbuhnya.
Diakuinya, memang ada oknum-oknum yang sedang dicari jajaran Reskrim Polres OKI dan Polsek Kota Kayuagung, yang dilaporkan sering memalak sopir dan melempari kendaraan dengan batu. “Kita akan bekerjasama dengan polisi mencari oknum-oknum tersebut. Kami merasa malu karena ada oknum yang mengatasnamakan pengurus pos pantau, namun kerap melakukan pungli,” ungkapnya.
Para pengurus Pos Pantau pun berencana menghadap kepala Dishubkominfo OKI untuk mencari solusi agar mereka bisa membuka posko kedepan. “Tujuan kami menghadap untuk mencari solusi kedepan seperti apa, yang jelas kami tidak melakukan pungli dan paksaan. Kami menawarkan jasa kepada para sopir,” cetusnya.
Kepala Dishubkominfo Tohir Yanto SSos hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi, sehingga belum diketahui langkah apa kedepan terkait pos pantau tersebut.
Sementara Anggota DPRD OKI H Sholahuddin Djakfar yang mendampingi para pengurus Pos Pantau mengaku akan mencarikan solusi terkait usaha jasa mereka kedepan. “Upaya para pengurus pos pantau ini untuk bekerjasama dengan Dishub kita hargai. Yang jelas jangan sampai mereka melakukan pungli,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polri dan TNI, pada Senin (18/4/2016) telah melakukan penertiban terhadap pos pantau yang diduga kerap melakukan pungutan terhadap para sopir angkutan. Penertiban itu menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir Jauhari.
Pantauan di lapangan, pukul 14.00 personil gabungan menyisir beberapa titik pos pantau di wilayah Kayuagung, mulai dari Pos Pantau Agung Perkasa Prima Karim Jaya dan Putra Pegagan yang berada di jalintim, tepatnya Desa Celikah, empat penjaga pos langsung dikumpulkan untuk dimintai keterangan terkait pungutan yang mereka lakukan.
Selanjutnya para penjaga pos yang melakukan pungli diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan disuruh membongkar sendiri baleho dan pos milik mereka. Petugas gabungan melajutkan penertiban di Pos AK di jalintim Kelurahan Cintaraja Kayuagung, Pos Pantau Bukit Asam di depan rumah makan Ami Berkah Kelurahan Jua-Jua.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



