Presiden Jokowi: Ekonomi Syariah Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
May 14, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada Selasa, 14 Mei 2019, meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yang akan memberikan pedoman bagi negara Indonesia selama lima tahun ke depan untuk dapat menjadi pelaku utama ekonomi syariah dunia. Peluncuran tersebut dilangsungkan di Gedung Saleh Afiff, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Presiden, dalam sambutannya, mengatakan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk bertransformasi menjadi salah satu negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada 2045 mendatang. Sejumlah studi yang telah dilakukan baik di dalam maupun luar negeri menyatakan hal itu.

“Tapi untuk menuju ke sana juga bukan barang yang mudah. Banyak tantangan, banyak persoalan besar yang harus kita selesaikan,” kata Presiden.
Kepala Negara melanjutkan, salah satu kunci utama untuk mewujudkan hal itu telah dimiliki Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yakni ekonomi syariah. Maka, pertumbuhan ekonomi nasional dan penyejahteraan umat harus dilakukan dengan salah satunya memajukan perekonomian syariah di dalam negeri.
“Kunci itu adalah ekonomi syariah. Ekonomi syariah sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional, ekonomi syariah sebagai sumber kesejahteraan umat,” ujarnya.
Di tingkat dunia, ekonomi syariah memiliki sumbangan ekonomi global yang sangat besar. Tahun 2023 mendatang, sumbangsih tersebut diperkirakan akan bernilai setidaknya USD3 triliun. Hal itu merupakan potensi yang harus dapat dimanfaatkan oleh negara kita.
“Sayangnya, ini menurut Global Islamic Economy Indicator, di tahun 2018 Indonesia masih menempati urutan yang ke-10 dalam peringkat negara-negara yang menyelenggarakan ekonomi syariah,” tuturnya.
“Kita masih di belakang Malaysia, Uni Emirat Arab, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Jordania, Qatar, Pakistan, Kuwait. Inilah pekerjaan besar kita bersama-sama,” kata Presiden.
Oleh karenanya, melalui Komite Nasional Keuangan Syariah yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu, pemerintah berupaya membangkitkan potensi ekonomi syariah nasional dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di tingkat global.
“Saatnya sudah tiba bagi kita untuk membangkitkan potensi ekonomi syariah di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Karena kita memang negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia,” kata Presiden.
MEKSI 2019-2024 merumuskan empat langkah dan strategi utama untuk mewujudkan hal tersebut. Pertama, menguatkan rantai nilai halal dengan fokus pada sektor yang dinilai potensial dan berdaya saing tinggi. Kedua, menguatkan sektor keuangan syariah di dalam negeri.
Adapun yang ketiga ialah menguatkan sektor UMKM sebagai penggerak utama rantai nilai halal tersebut. Sementara yang keempat dengan menguatkan ekonomi digital yang utamanya melalui perdagangan elektronik sehingga mendorong pencapaian strategi keuangan syariah lainnya.
“Kita akan terus menguatkan rantai nilai halal dengan fokus pada sektor makanan dan minuman, fesyen, pariwisata, media, rekreasi, serta farmasi dan kosmetika. Sebagai pendukungnya kita akan kuatkan keuangan syariah, kita akan terus kuatkan UMKM kita, kita kuatkan ekonomi digital kita,” ujar Presiden.
Dengan MEKSI 2019-2024 yang telah dirumuskan tersebut, Presiden Joko Widodo berharap agar seluruh pihak memiliki semangat dan visi yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan ekonomi syariah Indonesia untuk mencapai tujuan yang telah dicita-citakan.
“Saya yakin insyaallah bahwa ketika kita semua berkomitmen menjalankan masterplan ekonomi syariah Indonesia ini maka Indonesia akan segera menjadi pusat ekonomi syariah di dunia,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Andre
Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,021)
- Internasional (30)
- Nasional (84,872)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,963)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Orang dan Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol hingga Berbagai Jenis Psikotropika
- September 19, 2026
Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah
- September 19, 2026
Kostrad Tampilkan Alutsista Modern, Dekatkan TNI dengan Masyarakat di TNI Fair 2026
- September 19, 2026
Pangdivif 1 Kostrad Resmi Buka Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
- September 19, 2026
Pendaftaran SMA Taruna Nusantara TA 2027/2028 Dibuka, Calon Siswa Diminta Siapkan Akademik dan Mental
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



