Sebanyak Rp 120 juta Upal Telah Beredar
May 25, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung – Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan sekitarnya harus meningkatkan kewaspadaan, karena Home Industry di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji telah mencetak uang palsu (Upal) kurang lebih Rp 120 juta.
Produksi Upal di Home Industry ini dipastikan telah berhenti karena polisi telah melakukan penggrebekan, penyitaan barang bukti dan penangkapan komplotan pelaku pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SIk SH didampingi Wakapolres Kompol M Adil SIK dan Kanit Pidsus saat menggelar press release di Mapolres OKI, Rabu (25/5).
Hingga kemarin, jajaran Polres OKI khususnya Unit Pidana Khusus dibackup Polsek Mesuji dan Pedamaran telah menangkap 4 orang komplotan pencetak dan pengedar upal. Inisial mereka yang mencetak upal yakni, AG (32) warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji dan AM (30) warga Desa Dabukrejo Kecamatan Lempuing, keduanya ditangkap, Senin (23/5).
Sedangkan 2 orang yang mengedarkan upal yakni, Anton Wijaya (22) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Jaya, Ia ditangkap jajaran Polsek Mesuji Raya setelah menerima informasi warga bila ada orang yang berbelanja di sejumlah warung menggunakan upal, Kamis (19/5).
Lalu berselang beberapa hari kemudian, giliran Polsek Pedamaran menangkap pengedar upal lainnya bernama Deli Oktavianus (23) warga Jalan Cokro Aminoto Kelurahan Cintaraja Kayuagung OKI ditangkap di Desa Serinanti dusun 3 Kecamatan Pedamaran OKI usai membeli rokok, Sabtu (21/5) malam.
Kapolres menceritakan, kronologis pengungkapan upal ini bermula tertangkapnya Anton Wijaya di Mesuji Raya dengan barang bukti Rp 1.120.000 upal. Penangkapan ini dikembangkan sehingga polisi menggrebek Home Industry upal di Pematang Panggang. “Tapi pemilik rumah sudah melarikan diri, kami menyita barang bukti,” jelas AKBP Amazona.
Rincinya, barang bukti yang dista berupa printer untuk mencetak upal, kertas untuk dicetak sebagai upal, upal Rp 6.300.000 dan peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Komplotan ini akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
“Masih ada 1 pelaku yang kami kejar. Peran pelaku uang kami DPO-kan ini sebagai perantara penukaran Upal dengan uang asli,” ujar Kapolres OKI sembari mengatakan total upal yang sudah disita jajaran kepolisian lebih kurang Rp 9 jutaan.
Lebih jauh katanya, upal yang telah tercetak Rp 120 juta berdasarkan pengakuan kedua tersangka pencetak, sebagian kecil sudah beredar di Kabupaten OKI dan Ogan Ilir. “Uang palsu itu sudah beredar di warung-warung di wilayah OKI dan OI,” ujar Kapolres ini semua berdasarkan pengakuan tersangka yang sudah diamankan polisi.
Pengakuan AG dan AM, untuk mengedarkan upal tentunya memakai jasa perantara yang kini DPO dan masih buron namun identitasnya sudah diketahui polisi. “Uang asli Rp 1 juta bisa ditukar dengan Upal Rp 3 juta,” kata AG dan AM. Pembeli upal itu berasal dari lokal OKI namun ada juga dari Lampung. “Kami membuat sendiri dan belajar sendiri, mencetak upal sejak bulan April lalu,” ujar kedua tersangka.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


