AKTIVIS TEMAN AHOK BANTAH DI DEPORTASI IMIGRASI SINGAPURA
June 6, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kabar tentang dua WNI aktivis Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Saerang dikabarkan ditahan oleh Otoritas Singapura dan diputus kontaknya dari dunia luar, tiba-tiba mencuat ke ranah publik, pasalnya ke dua Relawan Teman Ahok tersebut, Amalia Ayuningtyas dan Ricard Saerang, akan melakukan kegiatan politik di negeri Singapura. Kabar itu semakin menghangat dengan adanya informasi bahwa Pemerintah Singapura mendeportasi ke dua orang tersebut.
Namun rupanya kabar itu di bantah oleh Amalia Ayuningtyas, saat menggelar konferensi pers, di Posko Teman Ahok, Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu 5 Juni 2016, ia memberikan klarifikasi soal kabar penolakan aparat Singapura atas kedatangannya bersama relawan lain, Richard, Sabtu (4/6) kemarin karena ingin melakukan kegiatan politik di sana. Amalia mengaku konsep acara sebenarnya sudah diganti.
Menurut Amalia, pada Minggu (5/6) siang terpaksa kembali lagi ke Jakarta, bukan di deportasi oleh pihak imigrasi Singapura, yang semula keberangkatan dia bersama dengan Richard ke Singapura untuk memenuhi undangan acara bazaar makanan yang diadakan Warga Negara Indonesia yang berada di Singapura. Namun dia tidak jadi menghadiri undangan tersebut lantaran tidak diperbolehkan masuk oleh otoritas Imigrasi setempat.
“Rencana semula kami akan bikin acara teman Ahok di sana. Seperti itu,” kata Amalia Namun empat hari yang lalu, pemerintah Singapura memberikan pertimbangan untuk tidak mengadakan acara berbau politik.
Panitia pelaksana acara tersebut pun menghargai dan menghormati aturan yang berlaku di Negeri Singa tersebut.
“Pemerintah Singapura mengatakan bahwa kalau di Singapura itu tidak boleh ada kegiatan untuk kepentingan negara sendiri terus melakukan open speech terus penggalangan dana terus menggunakan atribut kampanye, semacam itu tidak diperbolehkan. Kami berkomitmen untuk kita kooperatif terhadap acara itu. Makanya konsep acaranya berubah, acara itu diubah kurang lebih h-4, atau empat hari (sebelum acara),” ungkapnya.
Amalia melanjutkan, konsep awal kegiatan tersebut sebenarnya biasa saja. Tidak ada yang besar, hanya tukar pikiran dan bazar makanan, serta hendak mengumpulkan foto KTP warga Indonesia yang ada di Negeri Singapura.
Pemerintah Singapura, melalui kedutaan besarnya di Jakarta, mengungkapkan bahwa dua relawan Teman Ahok yang datang ke negeri mereka terpaksa ditolak masuk karena memang berniat untuk melakukan kegiatan politik. Hal ini berbeda dengan pernyataan Dubes RI untuk Singapura, Ngurah Swajaya, yang membantah hal tersebut.
“Dua relawan Teman Ahok tiba di Singapura pada 4 Juni 2016, kemudian diinterview oleh pihak imigrasi Singapura. Mereka kemudian memberikan informasi kepada imigrasi bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan kegiatan politik termasuk mengumpulkan dana untuk kampanye,” ungkap pihak Kedutaan Besar Singapura di Jakarta melalui keterangan pers, Minggu (5/6).
Dijelaskan bahwa kedua WNI tersebut menyadari bahwa Singapura tidak membolehkan warga asing melakukan kegiatan politik apa pun di Singapura, namun keduanya tetap melakukan perjalanan ke negeri singa tersebut. Oleh karena itu, mereka kemudian ditolak masuk Singapura dan segera diputuskan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Kedubes Singapura juga menyatakan bahwa keduanya telah dipulangkan ke Indonesia pada Minggu pagi, hari ini. Kedutaan Besar Indonesia di Singapura juga terus diberitahu mengenai hal ini. Kedua relawan Teman Ahok juga diberikan akses ke konsuleran dengan baik.
Sementara itu, Dalam keterangan persnya seperti yang di lansir dari berbagai media, menyebutkan bahwa Singapura menegaskan pihaknya selalu mengambil sikap tegas terhadap kegiatan politik asing di Singapura. “Kita tidak akan mengizinkan orang asing untuk menggunakan Singapura sebagai platform untuk kegiatan politik,” kata keterangan pers tersebut. Ditambahkan bahwa setiap hal yang bertentangan dengan hal ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,509)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



