Bentuk Pokja KLS, Aturan Zonasi Pengendalian Manfaat Tata Ruang
August 10, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP menghadiri Konsultasi Publik & FGD Penyepakatan Muatan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano, Jumat, (9/8/2019) Berkangsung Diruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Dalam Sambutan Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring, M.Si yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, mengatakan Saat ini fokus utama pelaksanaan penataan ruang telah beralih dari perencanaan tata ruang ke pengendalian pemanfaatan ruang.
“Implementasi pengendalian pemanfaatan ruang ini menemui berbagai macam permasalahan Diantaranya belum seluruh daerah memiliki Perda RT/RW dan rencana rinci yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang serta selanjutnya menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.” tukasnya
Lebih lanjut bahwa “Peraturan zonasi sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.” Merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
“Peraturan zonasi kabupaten/kota disusun sebagai kelengkapan RTRW Kabupaten/Kota. Dan merupakan dasar dalam pemberian insentif dan disisentif, pemberian izin, dan pengenaan sanksi di tingkat kabupaten/kota berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 pasal 37 maka telah ditetapkan kawasan strategis nasional, provinsi dan kabupaten dan danau tondano termasuk dalam kawasan strategis nasional yang ada di kabupaten Minahasa.” jelasnya
Untuk itu kawasan sekitar danau tondano perlu di tata dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar danau tondano dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan dan melalui kegiatan ini diharapkan adanya rujukan, masukan serta informasi-informasi dan rekomendasi yang membangun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sekitar danau tondano.
Sebelumnya Arahan dari Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, Danau Tondano merupakan salah satu Danau dari 15 danau prioritas yang ada di Indonesia.
“Melihat potensi yang dimiliki danau tondano kedepannya pengembangan tata ruang danau tondano diarahkan menjadi objek wisata yang memenuhi kebutuhan air baku, sumber air minum PDAM, sumberi air irigasi, dan penyuplai PLTA, cagar budaya sekitar danau tondano, dan sumber mata pencaharian dibidang perikanan air tawar.”
Salah satu Upaya strategis pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan sekitar danau yakni Pendangkalan Danau, Pencemaran Danau, Okupansi Sempadan/pesisir Danau, kegiatan budidaya yang berlebihan, penurunan daya dukung dan fungsi danau(banjir), perubahan alih fungsi lahan, penurunan kualitas air, pertumbuhan eceng gondok yang pesat.
“Danau Tondano yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan DAS Tondano sebagai kawasan Konservasi dan Wisata namun belum ada Perda RTRW, Perda Zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi(penindakan/penertiban) Sesuai dengan UU Penataan Ruang No.26/2007 Untuk itu dibutuhkan Instrumen Pengendalian Penataan Ruang Kawasan sekitar danau Tondano demi mewujudkan tertib tata ruang pada kawasan sekitar danau tondano dan mencapai tujuan fungsi utama danau Tondano sebagai kawasan konservasi dan wisata nasional.” Paparnya
Diharapkan Penyusunan Instrumen Pengendalian Penataan Ruang ini melalui output dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Naskah Akademis, Rancangan Peraturan Daerah, album peta dapat menghasilkan Fasilitas Legislatif (fasleg) perda ditahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Para Narasumber, diskusi/ tanya-jawab serta Penyepakatan dari berita acara konsultasi Publik Pembahasan Muatan rencana teknis antara (RTA)/RDTR Kawasan Sekitar KSPN Danau Tondano dan Perumusan Alternatif Pengaruh KRP Prioritas terhadap Isu Prioritas Kawasan Sekitar Danau Tondano diantaranya mempertimbangkan pendekatan Kondisi DAS sebagai satu kesatuan (hulu,tengah dan hilir),
“Indikasi program rencana pengembangan objek wisata, perlu dibuat peta klasifikasi kemampuan lahan, perlu analisis dan strategi penanganan kawasan pertanian, Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penyelamatan danau tondano bersama pemerintah pusat yang akan mendorong proses penyusunan dan fasilitasi legalisasi dengan target pengesahan di tahun 2020.” pungkasnya
Turut hadiri Tim Penyusun Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Jajaran terkait Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Yuniarto Rahadi Utomo, ST, MM, Kasie Bina Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Astuti Yudhiarani, ST, MURP Kakanwil BPN Sulut Freddy Kolintama, ST, MSi, Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr. Sihar Wilford Siagian, MA, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP kabupaten Minahasa Mekry Sondey, SE, MSi, Kasi Program Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Teguh Wahyu W. M. Sc selaku narasumber,
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,532)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,865)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 1, 2026
Hadir di Tengah Masyarakat, Koramil 02/Pondok Gede Intensifkan Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah
- August 31, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam
- August 31, 2026
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan
- August 31, 2026
Selamat dan Sukses kepada Royke Harry Langie atas Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri
- August 31, 2026
Panitia HUT ke-81 RI Tompaso Barat Gelar Ibadah Syukur, Serahkan Hadiah bagi Para Juara
- September 1, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



