Tangkap Pelaku Pembunuhan Keluarga di Serang
August 21, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota, Dibawah Kendali Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga Sik, berhasil menungkap Teka teki siapa pelaku pembunuhan keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang sempat gegerkan warga tersebut, Pada hari Selasa (20/08/2019) pukul 07.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Direskrimum Polda Banten, Kombes Novry Turangga SH. SIK, M.H, Msi, menyampaikan bahwa Pengungkapan Kasus ini cukup pelik, karena sangat minum saksi dan bukti. Melalui kerja keras Tim Khusus dalam Mengolah hasil di TKP, Penyelidikan mulai di sekitar kejadian, dan keterangan saksi saksi yang berkisar 15 orang, serta penelusuran rekam jejak perjalanan komunikasi, sehingga Tim Khusus yang terdirj dari Tim Resmob Polres Serang Kota dan Tim Jawara Polda Banten, Berhasil Mengungkap Tabir pembunuhan yang memilukan ini, pada Selasa 20 Agustus 2019.
Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, Saat Menggelar Ekspose kepada awak media, tentang informasi tersebut, membenarkan dan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan keluarga di Kecamatan Waringinkurung dengan Dasar nomor : LP/17/VIII/2019/Res Serang Kota/Sek Waringinkurung, tanggal 13 Agustus 2019 tentang pembunuhan, dengan menangkap pelaku S (29) Buruh Harian Lepas.
“Berawal Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku/TSK berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di tempat orang tua nya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan.
Keesokan hari, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku diamankan saat pelaku berada diluar sekitar rumah orang tua nya tersebut,”Kata Kabidhumas Polda Banten Kepada awak media saat kegiatan press conference yang didampingi oleh Kapolres Serang Kota dan kasat reskrim polres serang kota. Selasa (20/08/2019) pukul 17.00 Wib.
selanjutnya edy menjelaskan kronologis penangkapan Berawal dari cekcok S (29) bersama istri, pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019 antara pukul 01.00 – 02.00 Wib pelaku pergi ke tempat kawannya bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi, bersama dengan temannya meminum-minuman alkohol sambil menemani teman kerjanya menunggu alat berat di Lapo, Jalan Lingkar Selatan.
“Sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pulang namun tidak langsung menuju kerumah nya. Saat pelaku menuju ke arah rumah. Dia melintas di depan rumah korban (Rustandi), yang terlihat rumah korban sedikit terbuka, dikarenakan rumah korban sedang dalam renovasi, dengan melihat kondisi rumah korban yang tak dikenalinya, timbul lah niat pelaku untuk mencuri dan memakai hasil curiannya dalam memenuhi kebutuhan keluarganya,”Ujar edy
Kemudian pelaku memarkirkan kendaraanya di samping (kiri) rumah korban dan melihat sebilah kayu bekas patok. Patok tersebut digunakan pelaku untuk berjaga-jaga, dengan sangat perlahan, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu depan. Melihat kondisi ketiga korban dalam keadaan tidur di kasur lantai, korban berniat mengambil sebuah handphone merek Asus yang sedang di cas persis di depan TV kamar tengah.
“Sesaat setelah pelaku berhasil mengambil hp korban, pelaku tak sengaja menyenggol casan hp tersebut. Mendengar bunyi itu, Rustandi (Korban MD) terbangun pertama kali. Karena kaget diketahui aksinya, pelaku secara spontan memukulkan beberapa kali menggunakan sebilah kayu ke kepala Rustandi dengan brutal dan bagian dadanya, Begitu Rustandi (Suami/korban) tersungkur, Siti Sa’adiah (Istri Korban / Luka Berat) terbangun. dilakukan lah pemukulan secara brutal di bagian kepala Sa’adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia 4 tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama kepala di bagian kepala,”Imbuhnya.
Selanjutnya Pelaku meninggalkan TKP, tiba dirumah pelaku sekitar pukul 03.00 Wib dengan cara menendang pintu rumah pelaku secara tergesa-gesa. saat itu juga langsung masuk ke kamar mandi dan mencuci baju dan celana yang ada percikan darah kemudian mandi, lalu Istri pelaku menanyakan kepada pelaku “ada apa !?” dan pelaku mengatakan dirinya telah membunuh orang di Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setelah mengatakan hal tersebut, pelaku tidak banyak bicara dan langsung tidur.
“Sekitar pukul 10 s.d 11 Wib, pelaku membawa baju dan celana di dalam sebuah plastik yang telah ia cuci sebelumnya. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku meminta ijin kepada istrinya untuk pergi ke tempat kerjanya di lokasi tambang. Keterangan istri pelaku mengaku, sejak kepergiannya tidak pulang lagi ke rumah pelaku, lalu di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan temannya berinsial JS. Kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp.300.000.00, – (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan menitipkan sepeda motornya,”jelasnya.
Lalu Sekitar pukul 16.00 wib pelaku meninggalkan lokasi kerjanya menuju ke rumah kedua orangtuanya di Wilayah Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung untuk bersembunyi.
JS sempat mengantar pelaku menyebrang sampai ke Lampung kemudian kembali ke Banten.
“Dari kejadian tersebut, 2 (dua) korban dinyatakan meninggal dunia dan 1 (satu) korban mengalam luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,”Ujarnya.
Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung (Polsek setempat) untuk dilakukan interogasi. Pada saat itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Tersangka dan barang bukti 1 bilah kayu bekas patok yang digunakan untuk memukul para korban, 1 buah handphone milik korban, 1 setel baju saat melakukan Tindak Pidana, 1 unit sepeda motor diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Terhadap Pelaku, Penyidik akan Menerapkan Pasal 365 (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Dengan Ancaman Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 15 (Lima Belas) tahun kurungan penjara.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,531)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,865)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 31, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam
- August 31, 2026
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan
- August 31, 2026
Selamat dan Sukses kepada Royke Harry Langie atas Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri
- August 31, 2026
Panitia HUT ke-81 RI Tompaso Barat Gelar Ibadah Syukur, Serahkan Hadiah bagi Para Juara
- August 31, 2026
Tingkatkan Keimanan, Yonif 323 Kostrad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ath-Thoriq
- August 31, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



