Gunakan Akun Facebook Untuk Menipu Orang, Pengemudi Ojol Ini Diringkus Polda Banten
August 22, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Ditreskrimsus Polda Banten Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembuat akun palsu mengatas namakan anggota polri, pada hari Selasa (13/8/2019) Puukul 21.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs Rudi hananto N,S.H, melalui Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Kompol wiwin setiawan, mengatakan ungkap kasus sesuai Laporan Polisi Nomor LP/275/VIII/RES.2.5./2019/SPKT I/ BANTEN Tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019;, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019, dengan korban briptu tri sutrisno Berdinas aktif di Kesatuan Ditlantas Polda Banten
“Awal mulanya tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten yang diketahui
bernama briptu tri sutrisno di akun palsu miliknya dengan nama akun Trii FDT, Dengan modal foto profile seorang anggota Polri, pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2018 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten
Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka
tersebut,” Ujarnya kepad awak media saat melaksanakan press conference, Kamis (22/8/2019)
Kemudian wiwin mengatakan Tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai
anggota Polri dan menghubungi pertamakalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.
“Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening
adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status
saksi), Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan 3 Juta Rupiah
dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar
Rp.21.000.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah),” Katanya.
Setelah menerima transferan uang tersebut, wiwin mengatakan bahwa YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya. dan setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tsb, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR kemudian hilang kontak.
“Hilangnya komunikasi YS kepada dirinya, RR mulai merasa curiga
dan berniat menagih sejumlah uang yang pernah ia berikan.
RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang ini menceritakan bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim dan menceritakan permasalahannya tersebut.
Pada saat RR menunjukan foto briptu tri sutrisno (yang
digunakan tersangka untuk mengelabui RR), temannya mengenali foto tersebut lantas mencoba menghubungi briptu tri sutrisno melalui video call.
Untuk memastikan dan mengobati penasarannya RR mendatangi
korban di tempat tinggalnya di Kota Serang, Merasa dirugikan, kemudian briptu tri sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 12 Agustus 2019,” Imbuhnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, Saat Menggelar Ekspose kepada awak media, Berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus 2019, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus
Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian
setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan
pemilik akun Trii FDT. Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2019, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019
tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda
Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Bedasarkan kejahatan yang dilakukan, edy mengatakan pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik” dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).”
Terakhir kabid humas polda banten mengahimbu kepada masyarakat Terkait dengan maraknya penggunaan fake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara
(TNI, Polri, ASN) agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah
tertipu.
“Jika masyarakat mengalami kejahatan Siber/dunia maya, bisa
melaporkan secara online melalui website https://www.patrolisiber.id dan atau melaporkan ke Direktorat
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V – Siber.” Katanya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,009)
- Internasional (30)
- Nasional (84,531)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,865)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 31, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam
- August 31, 2026
Polres Metro Tangerang Kota Panen Jagung di Batuceper, Dukung Swasembada Pangan
- August 31, 2026
Selamat dan Sukses kepada Royke Harry Langie atas Amanah Baru sebagai Astamaops Kapolri
- August 31, 2026
Panitia HUT ke-81 RI Tompaso Barat Gelar Ibadah Syukur, Serahkan Hadiah bagi Para Juara
- August 31, 2026
Tingkatkan Keimanan, Yonif 323 Kostrad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Ath-Thoriq
- August 31, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



