DPR Keluarkan Pernyataan Sikap Mengenai Amandemen UU Narkotika

Spread the love

Jurnalline.com – Penunjukan Budi Waseso yang sebelumnya menjabat Kepala BARESKRIM POLRI menjadi Kepala BNN (Keputusan Presiden RI No: 139/M Tahun 2015) dan telah dilantik (8 September 2015), serta pernyataan Budi Waseso yang akan mengamandemen Undang-undang Narkotika cukup menarik perhatian dan mengundang tanggapan masyarakat.

Dalam Pernyataan Sikapnya, DPR menyoroti beberapa hal, diantaranya: sikap diskriminatif dan mengkriminalkan pengguna narkotika yang merupakan bagian dari kebijakan dunia mengenai perang terhadap narkotika mengakibatkan mereka mengalami pengisolasian dalam hidup yang sengaja diciptakan secara terstruktur dan sistematis, serta pengguna napza mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak atas kesehatan yang membuat mereka semakin rentan tertular HIV dan Hepatitis C; Hak atas pendidikan sehingga tercipta aturan yang mengharuskan mereka keluar dari sistem pendidikan; Hak atas pekerjaan yang membuat mereka lemah secara ekonomi; Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum sehingga mereka sering mendapatkan penyiksaan dan pelecahan; serta Hak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara sebagai korban. Selain itu, kegagalan penanganan distribusi gelap narkotika telah mengorbankan pengguna napza sebagai manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain Pernyataan Sikap secara umum, DPR juga menyampaikan Pernyataan Sikap secara khusus, yaitu: Menolak pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional tertunjuk yakni bapak Budy Waseso untuk kembali mempidanakan pengguna NAPZA dan mengkriminalisasikannya adalah sebuah pernyataan yang tidak berbasis data, kebutuhan dan situasi penanggulangan narkotika yang berbasis kemanusiaan dan atas demi kesejahteraan masyarakat.

DPR juga menilai pernyataan tersebut sebagai imbas kurang dan belum terpenuhinya informasi terkait perkembangan situasi NAPZA. DPR dalam Pernyataan Sikapnya secara khusus menghimbau agar Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan upaya konsultasi yang melibatkan pihak terkait; termasuk Kementerian, badan dan lembaga pemerintahan lainnya juga terutama organisasi masyarakat terkait penanggulangan narkotika untuk merumuskan sebuah revisi atas Undang – Undang Narkotika yang lebih manusiawi dan memberikan keuntungan kepada negara dan warga negara Indonesia.

Drug Policy Reform (DPR) mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait dengan upaya pemidanaan dan kriminalisasi pengguna NAPZA. Pernyataan sikap tersebut disepakati pada acara Musyawarah Daerah Drug Policy Reform yang berlangsung dari tanggal 7 s/d 8 September 2015 di Jl. Ahmad Yani No. 10, Tangerang.

(J.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.