Jokowi Intruksikan Cabut Izin PT Tempirai
September 7, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung – Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo mengintruksikan kepada Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE mencabut izin lokasi PT Tempirai, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di kawasan Jalan Sepucuk, Desa Pulau geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur OKI. Dianggap lalai kendalikan api yang membakar 200 hektar lahan gambut yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Tempirai.
Presiden Jokowi saat turun langsung melihat lahan terbakar, Minggu (6/9/2015) didampingi Panglima TNI Jendral TNI, Gatot Nurmantyo, Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dan Bupati OKI H Iskandar SE.
“Tadi saya sudah mendengar penjelasan bupati, bahwa sudah berkali-kali diperingatkan kepada pihak perusahaan agar bertanggung jawab menjaga lahannya jangan sampai terbakar, lahan di sekitarnya saja itu menjadi tanggung jawab perusahaan, apalagi ini masuk dalam HGU-nya (PT Tempirai) dan yang terbakar tidak sedikit,” kata Jokowi.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, sudah selayaknya PT Tempirai ditindak tegas. “Sanksi tegas harus diberikan, untuk pidananya nanti Polri yang mengusut, untuk kelalainyanya ini, maka izin PT Tempirai bisa dicabut, ini sudah keterlaluan, hal ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya, jangan sampai terjadi lagi kebakaran,” ungkapnya.
Menurut Jokowi, dirinya memilih Kabupaten OKI yang dikunjunginya, karena di Sumsel OKI termasuk yang banyak muncul titik api. “Dari 6 Provinsi yang terjadi kebakaran lahan, Sumsel termasuk yang tertinggi. Untuk di Sumsel, OKI yang tertinggi, meski jumlah titik api menurun dibandingkan dari tahun sebelumnya, tetapi itu masih ada, sekitar 1.000 ha yang terbakar di OKI, 1.000 ha itu tidak sedikit karena dampaknya sangat luas,” jelasnya.
Jokowi memperingatkan agar kedepan upaya penanggulangan kebakaran hutan diantisipasi dari jauh-jauh hari. “Saya lihat petanya sudah ada, tempat-tempat yang rawan terbakar itu sudah terdata, tinggal bagaimana upaya kita bersama-sama menanggulanginya dari jauh-jauh hari, mulai Januari-April itu harus sudah mulai mengantisipasi, agar kedepan tidak ada lagi asap yang sangat-sangat mengganggu,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar SE didampingi Kepala Dinas Perkebunan OKI, Ir H Asmar Wijaya MSi mengaku akan melaksanakan perintah dari orang nomor satu di Tanah Air tersebut. “Ini perintah Pak Presiden, kami siap melaksanakannya,” tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, sebelumnya Pemkab OKI telah memberikan warning kepada seluruh perusahaan perkebunan yang mencari laba di daerah ini terkait maraknya titik api.
“Ada tanggungjawab dari perusahaan untuk menjaga kelestarian lingkungan, tolong seluruh pimpinan perusahaan membicarakan ini. Pantau api secara maksimal dan lakukan pemadaman,” ujar Iskandar yang kerap kali memberikan arahan kepada pihak perusahaan yang bekerjasama dengan Kodim 0402/OKI dan Polres OKI sebelumnya.
Mengenai hotspot, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin menekan titik api. Karena pada periode yang sama tahun lalu kawasan yang terbakar memcapai 8000 Ha sementara pada tahun ini sudah turu menjadi 1200 Ha
Sedangkan soal pencabutan izin Iskandar menegaskan, akan segera melaksanakan adapalagi ini perintas presiden. “Kalau saya diberi kewenangan soal pencabutan izin perusahaan yang tidak bisa mengandalikan wilayahnya sudah pasti akan saya lakukan,” tegasnya.
Wujud warning atau peringatan dari bupati kepada perusahaan perkebunan bukan itu saja, Iskandar juga mewarning perusahaan untuk berpartipasi pada sektor infrastruktur. Misalnya saat perusahaan membuat kanal, tanahnya jangan ditimbun ke lahan perusahaan, tapi justru harus ditimbun ke jalan.
“Jika kanal terus-terusan digali dan tanahnya ditimbun ke lahan perusahaan, jalan umum ini akan longsor. Jumlah PT perkebunan di OKI ada lebih kurang 50, harus rapat bersama dan jangan dibebankan pada 1 perusahaan. Kawasan Sepucuk dulunya ada masterplan untuk pembuatan kanal besar, ini harus dibangun perusahaan,” tandasnya.
(salim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



