Mengkritik Tidak Harus Menghina

Spread the love

Jurnalline.com – Gencarnya arus reformasi merubah seluruh tatanan. Khususnya pasal Penghinaan terhadap presiden memiliki catatan, pada Tahun 2006 masalah ini sudah dicabut oleh MK, namun saat ini masalah revisi UU KUHP kembali menghangat. Apakah ada pertimbangan lain sehingga menjadi perbincangan yang perlu dicarikan akar masalah dan solusi penyelesaiaannya.

Kaukus Muda Indonesia (KMI) yang dipimpin Edi Humaedi mengumpulkan para intelektual muda dalam sebuah Diskusi yang bertemakan “Mengkritik Tidak Harus Menghina : Membedah Pasal Penghinaan Presiden dalam Konteks Menjaga Kualitas Demokrasi Indonesia Sebagai Bangsa Bermartabat” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Dalam kegiatan ini sebagai ungkapan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Adnan Buyung Nasution sebelum menggelar diskusi, Edi Humaedi selaku Ketua KMI mengajak seluruh peserta untuk berdoa bersama.

“Sebelum diskusi dimulai, kita bersama menyatakan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bang Buyung, mari kita menundukkan kepala dan memanjatkan doa agar almarhum diterima di sisi-Nya dan diampuni seluruh dosa-dosanya,” Kata Edi Humaedi, seketika suasana menjadi hening dan haru.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Dadan Putra (Deputi Kementerian Hukum dan HAM RI), Abdul Kadir Karding (Komisi III DPR – RI), Jimly Asshidiqie (Ketua DKPP), dan Tarman Azam (PWI Pusat).

Dadan Putra selaku Deputi di Kementerian Hukum dn HAM RI menyatakan “Dicabutnya Pasal 134 – 136 KUHP dengan keputusan MK 013-022/PUU-IV/2006, karena presiden dan wakil presiden itu adalah pejabat negara yang harus dilindungi”. Tuturnya

Lanjut Dadan “Indonesia adalah Negara Hukum maka Pasal tersebut menjadi penting namun pasal penghinaan tidak termasuk dalam hal kebijakan publik,” ujarnya.

Sementara menurut Abdul Kadir Karding menerangkan bahwa “Perbaharuan hukum perlu menjadi perhatian karna KUHP merupakan produk kolonial dan harus direvisi namun tetap mengacu pada Pancasila sebagai sumber dasar hukum bukan pada issue” tegasnya.

“Dalam hal penghinaan pejabat publik harus diatur dalam undang – undang, namun yang harus dipilah antara penghinaan, penistaan, kritik atau opini”, ungkap Karding selaku Sekjen Partai PKB.

Selanjutnya Tarman Azam juga menanggapi agak berbeda “Dari segi hukum pasal penghinaan presiden memang harus dirumuskan kembali namun perlu Kode etik tersendiri, dan disosiallisasikan kepada publik”. Jelasnya.

Kemudian Jimly Asshidiqie yang datang agak terlambat juga menyikapi tema diskusi dan menegaskan bahwa “MK bukannya menghalalkan penghinaan kepada presiden akan tetapi sebaliknya kita tidak boleh menghina siapapun namun sebagai pejabat publik kita harus siap dikritik” ujar Jimly.

“Ada kultur politik yang masih feodalistik dalam birokrasi kita, untuk itu kita harus hati -hati dalam menyikapi prespektif perkembangan peradaban masa depan”. lanjut Jimly

Jimly mengakhiri paparannya dengan mengatakan “Jangan menghambat peradaban demokrasi kita, perlu pembinaan budaya berbahasa mengkiritik sebab mengkritik tidak selalu menghina, tetapi tergantung kepada telinga yang dikritik. tipis atau tidak, maka harus dibedakan antara institusi dan pribadi. Jarang institusi itu merasa terhina ataupun tersanjung karena Institusi tidak punya perasaan yang merasa terhina tersanjung adalah pribadi”. Pungkasnya

(Zeet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.