PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Warga Jatibening Estate & Batalkan Izin Kelayakan Lingkungan Hidup Apartemen City Terrace
September 2, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Bekasi – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan Gugatan Warga Jatibening Estate yang berada di RW.13 Kelurahan Jatibening dan membatalkan izin kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.
Berdasarkan Informasi dari Kuasa Hukum Warga Bapak Muchammad Alfarisi, SH., M.Hum dari Kantor Hukum ENP mengutarakan bahwa Hasil persidangan di PTUN Bandung tanggal 12 Agustus 2015, atas perkara yang terdaftar di bawah register perkara No.42/G/2015/PTUN-BDG, Memutuskan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dipimpin oleh Hakim Sutiyono, SH., MH, menyatakan bahwa ANDAL Apartemen City Terrace telah melanggar Peraturan Tata Ruang Kota Bekasi sebagaimana dalam PERDA Kota Bekasi No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2031. Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Bandung, menyatakan bahwa Apartemen City Terrace dibangun di lingkungan yang peruntukannya menurut PERDA Tata Ruang Kota Bekasi bukan untuk kawasan pemukiman/hunian, akan tetapi bearda di kawasan yang peruntukannya untuk kawasan komersial.
Sesuai Pasal 8 lokasi Peraturan Daerah Kota Bekasi No.13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bekasi untuk tahun 2011-2031 . Lokasi yang dipergunakan “Apartemen City Terrace “berada dibangun di lingkungan yang menurut Pasal 8 Perda Kota Bekasi No.13 tahun 2011 tersebut peruntukannya adalah untuk fungsi pusat perdagangan, pemerintahan, pusat jasa dan pusat pendidikan. Sedangkan apartemen atau rumah susun harusnya dibangun di lingkungan yang mempunyai fungsi pemukiman atau hunian, mengingat menurut Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 maupun Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun fungsi apartemen atau rumah susun adalah untuk tempat hunian.
Disamping pelanggaran Perda Tata Ruang Kota Bekasi No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011 – 2031 menurut keterangan Ketua RW. 13 ,Edy Pamudji serta Kuasa Hukum Warga Bapak Muchammad Alfarisi yang merupakan Alumni Universitas Brawijaya.
Gugatan warga tersebut diajukan karena lingkungan tempat lokasi Apartemen City Terrace di bangun tidak memenuhi rona awal lingkungan yang harus awal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1988 tentang Rumah Susun yaitu tidak adanya saluran limbah tata kota yang memungkinkan berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan limbah serta tidak adanya pelayanan jaringan air bersih.
Warga juga menganggap Pemerintah Kota Bekasi tidak memperhatikan dan tidak peduli terhadap tempat pendidikan dilingkungan apartemen, mengingat disekitar apartemen terdapat setidaknya 2 Sekolah Dasar yang besar yang merupakan tempat belajar warga sekitar Jatibening. Warga juga mempertanyakan tentang perubahan peruntukan lahan Apartemen City Terrace, mengingat dulunya lahan tersebut adalah lapangan sepak bola desa, akan tetapi saat ini berubah menjadi kawasan pertokoan dan sedang dibangun Apartemen City Terrace.
Sebelum melayangkan Gugatan di PTUN Bandung tersebut, warga sebenarya telah berkali-kali menyampaikan keberatannya kepada Walikota Bekasi, hanya saja tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya dari Walikota Bekasi, sehingga akhirnya warga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Ditambah lagi fakta bahwa dalam tahap awal pembangunan saja, pihak pengembang sudah melakukan pencemaran dengan jalan membuang air limbahnya ke saluran air hujan milik warga di Perumahan Jatibening Estate dan menimbulkan bau yang tidak sedap
Dengan adanya putusan PTUN Bandung tersebut, warga sekitar dan kuasa hukumnya, meminta agar Walikota Bekasi terlebih dahulu menghentikan pembangunan Apartemen City Terrace yang sedang berlangsung, sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Disamping itu dengan dibatalkannya Izin Kelayakan Lingkungan oleh PTUN Bandung, maka izin lingkungan dan SIPMB yang telah diterbitkan oleh Pemkot Bekasi juga otomatis batal, mengingat izin kelayakan lingkungan merupakan syarat penerbitan izin lingkungan dan SIPMB.
Dalam hal Walikota Bekasi tetap membiarkan pembangunan Apartemen City Terrace tetap berjalan, maka warga berencana akan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan terhadap Pemkot Bekasi maupun pengembang dan kontraktornya, mengingat mereka tetap melakukan pembangunan meskipun ANDAL nya telah dibatalkan oleh PTUN Bandung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ungkap RW. 013 dan Kuasa Hukum Perum. Jatibening –Bekasi secara bersama –sama.
Warga Perum Jatibening , Kota Bekasi menekankan kepada Pemkot Bekasi agar melaksanakan tupoksi untuk melayani masyarakat Kota Bekasi dengan arif dan bijaksana, dikarenakan abdi negara yang dibiayi oleh rakyat indonesia terutama warga Jatibening –Bekasi melalui pajak , agar mendapatkan pelayanan prima dari pemkot Bekasi. Jangan membiarkan warga menjadi korban akan kerakusan oknum yang mengambil keuntungan dibalik “Pembangunan Apartemen City Terrace , Jatibening , Bekasi “, yang seolah olah warga tidak ada di sekitar bangunan tersebut .
Berharap Gubenur Jawa Barat , Menteri Lingkungan Hidup dan Tata Ruang serta Presiden RI menindaklanjuti oknum pemerintahan yang menyalahi tugas dan wewenang sebagai aparatur pemerintah, padahal oknum tersebut sudah mengeluarkan Perda yang mengatur pembangunan yang berada di ruanglingkup Kota Bekasi , akan tetapi perda dikangkangi sendiri olehnya. Tak luput juga pelanggaran yang dilakukan merupakan “ Kejahatan Lingkungan Hidup “ yang akan merusak ekositem yang berada di ruang lingkup Perumahan Jatibening , Bekasi dan sekitarnya . Maka aparat hukum diminta tidak tutup mata dan telingga atas kejahatan ini, Ungkap Warga RW. 013 , Perum Jatibening Estate , Bekasi secara serempak ( Senin Sore , 31/08 )
(Die 007/Dian & Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



