Diduga Managemen RSUD OKI Selewengkan Tunjangan Karyawan
October 26, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung — Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, mengeluhkan belum terima tunjangan jasa medis (JM) dan tunjangan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah (Pemda) selama 6 bulan dari managemen rumah sakit. Akibatnya, pelayanan terhadap pasien tak maksimal.
“Pak, selama 6 bulan uang tunjangan belum juga dibagikan oleh pihak managemen rumah sakit,” kata perawat rumah sakit pada wartawan Jurnalline.com, Senin (26/10) di Rumah Sakit Kayuagung.
Keluhan tersebut bermunculan, dari berbagai pegawai di rumah sakit, baik itu dibagian kebidanan, rawat inap, rawat jalan, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan kedokteran. Sehingga, dikwatirkan pelayanan terhadap pasien yang hendak berobat melemah. Mengingat, jasa medis dan jasa pelayanan tak kunjung cair.
“Enam bulan belum cair-cair, bagaimana mau kerja maksimal,” ujar perawat yang minta namanya dirahasiakan. Lebih lagi, jasa layanan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang juga belum diterima sama sekali, mulai dari Januari hingga sekarang.
Tunjangan jasa medis dan jasa pelayanan yang belum dibayarkan terhitung bulan Mei hingga sekarang. “Kami sebagai pegawai ini bekerja dengan segala resiko yang dihadapi dalam melayani pasien. Hak yang seharusnya sudah bisa kami nikmati, sampai sekarang belum diterima, untuk memenuhi kebutuhan pokok terpaksa meminjam uang kesana kemari dan menggadaikan barang berharga di rumah,” timpal perawat di ruang kelas.
Direktur RSUD Kayuagung dr H Dedi Sumantri mengakui, kalau jasa medis dan jasa pelayanan umum dan uang BPJS pegawainya hingga kini belum dicairkan. “Kurang lebih 500 pegawai di rumah sakit baik itu perawat, dokter dan termasuk saya sendiri belum juga menerima,” kata Dedi didampingi Kabid Perencanaan Iskandar Fuad.
Masih kata Dedi, pihak rumah sakit telah berulangkali mengintruksikan kepada seluruh pegawai bahwa hak mereka akan tetap dibayarkan. Namun harap bersabar, dan ini semua memang salah perencanaan sebelumnya dari pihak RSUD Kayuagung di tahun yang lalu, dimana tidak melihat tingkat kebutuhan pada saat merencanakan sesuatu kegiatan.
Sebab itu, anggaran 2014 untuk dikeluarkan di tahun 2015 habis, sehingga ada tunggakan, belum dibayarnya uang tunjangan kepada pegawai. “Sebenarnya, duitnya sudah ada, tapi tidak bisa dicairkan, karena anggaran 2014 untuk pegawai sudah habis dan tunggu anggaran perubahan baru dibayarkan,” ujar Dedi panjang lebar.
Dana yang mengendap itu, berkisaran Rp 5-6 Miliar, kalau sampai dipaksakan untuk membayar pegawai, pihak managemen rumah sakit menyalahi aturan dan ini sudah pernah dikonsultasikan kepada pemerintah daerah dan BPKP. “Tidak bisa dipakai dana yang ada karena terbentur peraturan, sebab anggaran yang ada sudah habis dan perlu menunggu perubahan baru dibayarkan,” ungkap Dedi seraya menyalahkan perencana sebelumnya yang tak paham program sehingga merugikan pegawai.
Mantan Direktur RSUD Kayuagung dr H Fikram mengatakan, seharusnya direktur rumah sakit yang sekarang, Pak Dedi jangan mencari kambing hitam. Terkait pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran itu bersifat administratif, dan memang itu hak pegawai yang harus dibayarkan. Apabila tertunda, maka bisa mengakibatkan fatal dalam pelayanan terhadap pasien.
Harusnya, hal ini dapat menjadi momen demi menyemangatkan para pegawai rumah sakit. Pelan tapi pasti, ada kepastian menghilangkan ibarat wilayah abu-abu mengambil keputusan menjalankan kebijakan suatu proyek seperti yang dialami pegawai rumah sakit saat ini yang sudah banyak menjerit, menggadaikan harta berharga demi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun begitu, jika persoalan, memon ini tidak bisa ditangkap optimal, jadilah kelesuan dalam menjalani tugas sebagai pelayan pasien. “Kalau ada uang yang mengendap hingga Rp 5-6 Miliar mengapa tidak dibayarkan kepada pegawai itu hak mereka,” tegasnya jangan saling menyalahi kalau tidak paham dengan tugas sebagai direktur.
Terpisah, Pemuda Pengamat Pembangunan OKI Welli Tegalega SH berasumsi, dana yang tersimpan, mengendap di kas daerah atau di bendahara rumah sakit atau juga disimpan diperbankan bukan hanya diam tak berguna. Mari asumsikan dana rumah sakit yang tersimpan sekitar Rp 6 Miliar.
“Satu sisi 4-5 bulan terakhir pegawai rumah sakit belum terima tunjangan, Jelas akhirnya berdampak ke pasien. Sementara pihak rumah sakit mengendapkan uang miliaran rupiah. Berarti ini temuan bagi pemeriksa keuangan ada apa,” singkat Welli.
(Novi/sa/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



