PDI-P Tolak Rencana Perpanjang Kontrak Karya Freeport

Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Rencana Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) ditolak keras oleh Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI.

Menurut Adian Napitupulu selaku anggota Komisi VII DPR RI bahwa penolakan tersebut dengan alasan karena perpanjangan KK Freeport telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Sejak awal Fraksi PDIP sudah menolak dengan adanya perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang akan dilakukan Kementerian ESDM karena bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Kontrak dengan PT Freeport Indonesia kata dia, sudah tak sesuai. Belum lagi kata Adian, UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang mendasari lahirnya kontrak karya (KK) Indonesia-PTFI membuat posisi negara menjadi lemah.

Untuk itu, beliau juga meminta agar peran negara harus menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan SDA yang selama ini dalam bentuk KK, sesuai UU No. 4/200 Tentang Minerba.

“Setelah UU Nomor  4 tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI dan pemerintah. Kami minta pemerintah harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu,” pungkasnya.

(Rai/Zeet/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.