Ruslaini Pingsan Divonis 4 Bulan Penjara
October 21, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – KAYUAGUNG – Hj Ruslaini sebagai terdakwa kasus kekerasan terhadap anak didik dibangku Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis 4 bulan penjara masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 10 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Ketuai Frans Effendi Manurung, Rabu (21/10/2015).
Kepala sekolah SD Negeri Sukaraja ini, dilaporkan oleh orang tua wali murid atas informasi anaknya mengenai kekerasan terhadap anak dibawa umur, sehingga kasus ini berakhir dimeja hijau dengan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kayuagung, Ahmad Yantomi dan Desi Yumenti yang menuntut terdakwa di vonis 4 bulan kurungan penjara dan terdakwa harus menjalani kurungan serta denda sebesasr Rp 30 juta.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, karena telah melakukan pemukulan terhadap korban sebut saja AA Murid SDN Sukaraja, Kecamatan Pedamaran OKI menggunakan mistar,” kata Frans Efendi dihadapan JPU dan kuasa hukum terdakwa H Herman SH serta keluarga besar terdakwa serta para guru yang memberikan semangat terdakwa.
Hukuman terdakwa lebih rendah dari pada tuntutan jaksa, karena berbagai alasan mempertimbangkan terdakwa sebagai guru dan selama proses persidangan terdakwa dinilai kooperatif, kemudian mengakui perbuatannya telah memukul muridnya dengan mistar. “Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan bagi terdakwa, dan denda Rp 10 juta, atas putusan ini terdakwa tidak harus menjalani kurungan penjara, tetapi menjalani masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Frans.
Atas vonis majelis hakim tadi, kuasa hukum terdakwa Herman mengaku, akan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir, menerima atau tidak,” kata Herman. Setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim, terdakwa sempat jatuh pingsan dan di kursi pesakitan, lalu digotong ke tempat duduk, dan di tunggu hingga sadarkan diri.
JPU Kayuagung Desi mengatakan, mengenai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim juga akan pikir-pikir. “Kalau tuntutan kita, meminta kepada majelis hakim, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan segera menjalani kurungan tahanan, dan denda Rp 30 juta, tetapi majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, yang memvonis terdakwa 8 bulan percobaan dan denda Rp 10 juta, atas putusan itu kita masih pikir-pikir,” kata Desi tanpa kurungan.
Kasus yang mengakibatkan seorang kepala sekolah harus menjalani persidangan hingga vonis putusan itu, dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Tepatnya Jumat 16 Januari 2015 pukul 07.30 di depan ruangan Kelas VI SD N 2 Sukaraja. Saat itu terdakwa menjabat sebagai kepala sekolah SDN 2 Sukaraja. Melihat 7 orang murid berbaris di depan kelas, yang memang saat itu Ruslaini membawa mistar kayu warna kuning panjang.
Ruslaini berniat untuk melakukan pemeriksaan kebersihan jari kuku tangan pada siswa AA yang panjang, maka membuat terdakwa memukul kuku jari tangan AA dengan mistar sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan jemari tangan AA lecer dan terasa sakit. Tak hanya itu, terdakwa juga memukul siswa yang lain yaitu, MU sebanyak 2 kali sehingga membiru dan nyeri. Selain itu juga memukul tangan siswa SY sebanyak 1 kali sehingga membuat nyeri dan bengkak.
Lalu memukul siswa A sebanyak 1 kali juga bengkak dan nyeri. Kemudian siswa HS serta siswa AE sebanyak 1 kali juga mengakibatkan bengkak sakit dan nyeri. Kesemuanya dipukul dengan menggunakan mistar kayu. Maka akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter siswa AA kuku tangannya mengalami luka lecet.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



