Ruslaini Pingsan Divonis 4 Bulan Penjara

Spread the love

Jurnalline.com – KAYUAGUNG – Hj Ruslaini sebagai terdakwa kasus kekerasan terhadap anak didik dibangku Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kebupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis 4 bulan penjara masa percobaan selama 8 bulan dan denda Rp 10 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Ketuai Frans Effendi Manurung, Rabu (21/10/2015).

Kepala sekolah SD Negeri Sukaraja ini, dilaporkan oleh orang tua wali murid atas informasi anaknya mengenai kekerasan terhadap anak dibawa umur, sehingga kasus ini berakhir dimeja hijau dengan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kayuagung, Ahmad Yantomi dan Desi Yumenti yang menuntut terdakwa di vonis 4 bulan kurungan penjara dan terdakwa harus menjalani kurungan serta denda sebesasr Rp 30 juta.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, karena telah melakukan pemukulan terhadap korban sebut saja AA Murid SDN Sukaraja, Kecamatan Pedamaran OKI menggunakan mistar,” kata Frans Efendi dihadapan JPU dan kuasa hukum terdakwa H Herman SH serta keluarga besar terdakwa serta para guru yang memberikan semangat terdakwa.

Hukuman terdakwa lebih rendah dari pada tuntutan jaksa, karena berbagai alasan mempertimbangkan terdakwa sebagai guru dan selama proses persidangan terdakwa dinilai kooperatif, kemudian mengakui perbuatannya telah memukul muridnya dengan mistar. “Majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan bagi terdakwa, dan denda Rp 10 juta, atas putusan ini terdakwa tidak harus menjalani kurungan penjara, tetapi menjalani masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Frans.

Atas vonis majelis hakim tadi, kuasa hukum terdakwa Herman mengaku, akan pikir-pikir. “Kita masih pikir-pikir, menerima atau tidak,” kata Herman. Setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh hakim, terdakwa sempat jatuh pingsan dan di kursi pesakitan, lalu digotong ke tempat duduk, dan di tunggu hingga sadarkan diri.

JPU Kayuagung Desi mengatakan, mengenai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim juga akan pikir-pikir. “Kalau tuntutan kita, meminta kepada majelis hakim, terdakwa divonis 4 bulan penjara dan segera menjalani kurungan tahanan, dan denda Rp 30 juta, tetapi majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, yang memvonis terdakwa 8 bulan percobaan dan denda Rp 10 juta, atas putusan itu kita masih pikir-pikir,” kata Desi tanpa kurungan.

Kasus yang mengakibatkan seorang kepala sekolah harus menjalani persidangan hingga vonis putusan itu, dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Tepatnya Jumat 16 Januari 2015 pukul 07.30 di depan ruangan Kelas VI SD N 2 Sukaraja. Saat itu terdakwa menjabat sebagai kepala sekolah SDN 2 Sukaraja. Melihat 7 orang murid berbaris di depan kelas, yang memang saat itu Ruslaini membawa mistar kayu warna kuning panjang.

Ruslaini berniat untuk melakukan pemeriksaan kebersihan jari kuku tangan pada siswa AA yang panjang, maka membuat terdakwa memukul kuku jari tangan AA dengan mistar sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan jemari tangan AA lecer dan terasa sakit. Tak hanya itu, terdakwa juga memukul siswa yang lain yaitu, MU sebanyak 2 kali sehingga membiru dan nyeri. Selain itu juga memukul tangan siswa SY sebanyak 1 kali sehingga membuat nyeri dan bengkak.

Lalu memukul siswa A sebanyak 1 kali juga bengkak dan nyeri. Kemudian siswa HS serta siswa AE sebanyak 1 kali juga mengakibatkan bengkak sakit dan nyeri. Kesemuanya dipukul dengan menggunakan mistar kayu. Maka akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter siswa AA kuku tangannya mengalami luka lecet.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.