Karyawan Perusahaan Konsumsi Narkoba
November 19, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – KAYUAGUNG – Karyawan PT Timas Base Camp Sungai Baung terhendus polisi ketika hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi Pasar Sungai Baung wilayah perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills bersama residivis narkoba Baldi (58).
Penangkapan terhadap karyawan perusahaan tadi yakni, Bonahuta Sitinjak (33) dan Gunawan (37). Terhendusnya kedua tersangka ini menggeret bandar narkoba yang diketahui residivis narkoba di wilayah perairan, warga RT 02 Desa Terate Kecamatan SP Padang OKI. Dari tangan Baldi diamanakn 9 paket kecil sabu-sabu, 3 unit handphone dan uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil trnasaksi sabu dengan kedua konsumen karyawan perusahaan PT Timas yang kedapat mengantongi 1 paket kecil.
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kapolsek Air Sugihan Ipda Dharmanson SH mengatakan, penangkapan terhadap Baldi terkait dengan perintah kapolres untuk bemberantas premanisme di wilayah Pasar Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, atau tepatnya di kawasan PT OKI Pulp and Paper Mills. Baldi salah satu preman di pasar menurut warga yang kian meresahkan.
“Tersangka Baldi merupakan residivis narkoba, yang baru saja keluar penjara dan saat ini menjadi pengedar sabu di kawasan Pasar Sungai Baung. “Jadi tersangka Baldi ini kerap menjajakan barang haramnya di Pasar Sungai Baung Bandar di kawasan PT OKI Pulp. Selain menjadi pengedar sabu, dia juga kerap memalak para pedagang di Pasar Sungai Baung,” kata Dharmanson.
Penangkapan tersangka Baldi ini berdasarkan keterangan dua karyawan PT Timas Basecamp Sungai Baung yang saat itu, terpergok hendak mengkonsum narkoba. Kedua tersangka ini masih mengenakan pakaian lengkap perusahaan. Dari pengakuan keduanyalah polisi menangkap Baldi bersama barang bukti narkoba lainnya.
“Kedua karyawan PT ini kedapatan hendak mengkonsumsi Narkoba, karena dari tangan mereka kita amankan 1 paket sabu. Berdasarkan keterangan mereka kemudian kita dapati nama Baldi, saat digerebek dan geledah kediamannya, kita temukan 9 paket kecil sabu,” ujarnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Dikri Olfandi SE SIk MM mengatakan, penangkapan tersangka Baldi merupakan keseriusan Polres OKI dalam memberantas aksi premanisme di kawasan PT OKI Pulp and Paper Mills. “Sesuai laporan dari sejumlah pedagang disana, tersangka Baldi bersama rekan-rekannya yang lain kerap meresahkan dengan memalak para pedagang. Bukan hanya itu, tersangka juga merupakan residivis yang kembali ditangkap dengan kasus kepemilikan narkoba,” tutur Dikri ada kemungkinan ada keterlibatan oknum desa da nperusahaan yang mengkoordinir para preman.
Ditegaskan AKP Dikri, maraknya pungutan liar (pungli) terhadap ratusan lapak pasar yang ada di kawasan PT Pulp and Paper Mills di Kecamatan Air Sugihan, sangat meresahkan para pedagang. Pihaknya berjanji akan terus melakukan patroli dan menindak aksi premanisme di kawasan pasar tersebut.
“Berdasarkan informasi, bahwa setiap lapak itu dimintai uang Rp 2 juta/bulan. Kami berharap pedagang yang merasa resah oleh pemerasan tersebut agar membuat laporan secara resmi ke polisi, sehingga kita bisa cepat bertindak,” ungkap Dikri pada wartawan.
Walaupun, belum ada laporan resmi dari pedagang, pihaknya berjanji tetap akan memberantas keberadaan preman tersebut. “Bisa saja nanti kita tindak lanjuti dengan operasi tangkap tangan, kalau mau menunggu pedagang membuat laporan secara resmi itu sulit, karena lokasinya di wilayah perairan, masyarakat pasti takut melapor, mereka memikirkan keselamatannya. Kita juga akan selidiki jika memang ada dugaan keterlibatan kades setempat,” tandasnya.
(Novi/mb/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



