Kontraktor Belum Memahami ULP
December 30, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dibentuknya ULP mengingat masih banyak masyarakat umum, kontraktor dan unsur pelaksana kegiatan yang minim akan pemahaman mekanisme proses pengadaan barang dan jasa sehingga difasilitasi oleh ULP Kabupaten dalam proses pelaksanaan barang dan jasa, Selasa (29/12).
“ULP ini dikonsentrasikan pada satu unit pelayanan sehingga memberikan keefektifan dalam pelaksanaan pengadaan serta pertanggungjawabannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Kepala Bagian ULP Noveriansyah SIP MM.
Masih kata Noveriansyah, ULP sebagai fasilitator pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi) mulai pada proses pengadaan barang dan jasa, menilai, koordinasi dan menentukan pemenang dan mengajukan kepada SKPD.
“Dalam menilai rekanan dan pengadaan barang dan jasa kita selalu berkoordinasi dengan SKPD Pemerintah dan dalam langkah penentuan pemenang pun kita juga selalu berkomunikasi dan yang menentukan layak atau tidak itu hak mutlak dari SKPD tersebut yang memutuskan bukan ULP,” tutur Noveriansyah.
Dikatakannya, jika masyarakat menilai bahwa ULP menerima persen serta mengintimidasi maka tempat mereka bertanya yang tepat adalah dikantor ULP, maka setiap pertanyaan kita buka pintu lebar untuk menjawabnya. “Disinilah kita katakan bahwa masyarakat umum, kontraktor/rekanan serta unsur pelaksana kegiatan di setiap SKPD belum memahami betul tahap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Noveriansyah.
Untuk wewenang pengambilan keputusan pemenang paket lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah unsur pelaksana kegiatan disetiap SKPD terkait, karena syarat sebagai unsur pelaksana kegiatan memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, memahami tufoksinya dan bertanggung jawab dalam bidang dikerjakan dalam pengadaan barang dan jasa baik menilai dan memutuskan serta harus dapat menyebarkan informasi tentang rekanan yang dianggap blacklist kepada ULP, dan kita berharap kedepannya masyarakat OKI akan lebih memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain ULP, ada juga Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE) telah berkomitmen untuk tetap mengedepankan pengadaan barang/jasa yang mengutamakan perumusan nilai-nilai strategis, termasuk strategi diseminasi untuk membangkitkan, memotivasi dan menyadarkan seluruh pemangku kepentingan baik masyarakat maupun pemerintah.
Mengenai adanya isu yang berkembang mengenai pemotongan, itu tidak benar. Apalagi pemberian persen setiap paket lelang atau memilih langsung rekanan pemenang tander tanpa tahapan lelang atau secara intimidasi yang dilakukan pihak ULP sebagai fasilator dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa itu, jelas tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Rekanan tersebut layak atau tidak alias nilai baik dalam hal administrasi serta black list selama yang ditentukan oleh sistem,” ujarnya.
Dengan adanya nilai negatif tersebut ULP memberikan beberapa penjabaran tentang tahapan proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh pemegang anggaran yaitu, oleh setiap SKPD pemerintah itu sendiri dan yang mendasar pada Tugas Pokok dan Fungsinya (Tufoksi) ULP sebagai fasilitator dan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(ULP OKI/Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



