UPPD Kep. Seribu Buru 15 Pulau Pribadi Penunggak Pajak

UPPD Kep. Seribu Buru 15 Pulau Pribadi Penunggak Pajak
Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Ada 15 pulau pribadi yang masih belum melunasi tunggakannya. Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu terus memburu para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

“Berdasarkan data, sementara ini ada 15 penunggak yang belum membayar pajak semuanya pulau pribadi. Yang lain masih kita cek, karena data pajak sebelum tahun 2013 belum masuk ke Pemerintah Daerah,” ujar Kepala UPPD Kepulauan Seribu, Shalih Nopiyansar, Jumat (4/12).

Sebanyak 15 pulau yang dikelola secara pribadi maupun swasta diketahui tidak membayar pajak tersebut, dan dua diantaranya yaitu Pulau Opak Kecil dengan tunggakan Rp 83 juta dan Pulau Kotok Besar Tengah dengan nilai tunggakan sebesar Rp 565 juta.

Menyikapi hal tersebut Kepala UPPD seraya menyatakan “Sudah dipasang plang dan stiker penunggak pajak,” ucapnya.

Menurut Shalih, dari proses imbauan hingga pemasangan plang penunggak pajak, hingga kini baru empat pengelola pulau yang datang untuk membayar pajak, selebihnya terus dilakukan pemantauan dan pengecekan lebih lanjut.

“Harapan kami sebelum akhir tahun sudah melunasi pajaknya, atau kami limpahkan ke kejaksaan,” Pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah DKI Jakarta, pada bulan Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan tentang penarikan pajak agar segera ditarik yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 151 tahun 2015 tentang penagihan tunggakan Pajak Daerah.

(Zeet/Hdyt/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.