Amir Hamzah : Ahok Lakukan Kebohongan Masif Dan Sistemis
January 5, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang selalu melakukan aksi silat lidah dalam bela diri nampaknya tidak akan banyak membantu untuk lolos dari jerat hukum.
Ahok yang selama ini kerap koar-koar menantang dan mempertanyakan kesalahan administrasi pembelian lahan RS Sumber Waras, kian terpojok., klaim Ahok yang menyebut pembelian lahan RS Sumber Waras tidak salah karena telah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), terbukti keliru.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan, tipu muslihat yang dibangun Ahok dalam pembelian lahan RS Sumber Waras mustahil bisa mengelabui penyidik-penyidik handal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata dia, kebohongan Ahok begitu masif dan sistematis, khususnya dalam menentukan NJOP.
Menurutnya, tidak benar jika harga NJOP pembelian lahan seluas 3,7 hektar itu ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana digembar-gemborkan Ahok selama ini.
“Ingat, yang memiliki otoritas menentukan NJOP adalah Dinas Pelayanan Pajak Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah,” kata Amir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Januari 2013, yaitu Dirjen Pajak tidak lagi melakukan penghitungan dan penentuan nilai NJOP.
“Sejak tahun 2013, penghitungan dan penentuan pajak sudah diserahkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI yang tak lain adalah bawahan Ahok. Jadi, jelas bahwa yang menentukan besaran NJOP adalah Ahok sendiri,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Amir, dengan segala argumentasinya, kesalahan Ahok justru kian fatal karena NJOP dijadikan dasar transaksi.
“Ini orang bodoh apa pura-pura bego saya tidak tahu. NJOP itu dibentuk bukan untuk digunakan sebagai dasar transaksi, melainkan hanya untuk kepentingan perpajakan. Catat itu,” tegas Amir.
Karena itu, Amir berkeyakinan, penggunaan NJOP sebagai dasar transaksi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras adalah murni inisiatif dan perintah Ahok kepada bawahannya. Sehingga jajaran dibawahnya, dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI tidak lagi melakukan negosiasi harga.
Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, dalam menentukan NJOP.
Dijelaskan Amir, berdasarkan dokumen yang ada, Kepala Dinas Kesehatan DKI baru mengajukan surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bernomor: 10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada 16 Desember 2014.
“Tetapi anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte pelepasan hak dengan harga Rp 20.755.000, dan itu dilakukan di depan notaris,” urai Amir.
Padahal, lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak baru keluar pada tanggal 29 Desember 2014.
“Memang isinya menyatakan NJOP itu sebesar Rp 20.755.000,” terang Amir.
“Jadi, ini jelas ada upaya pengkondisian yang sistematis, meski realisasinya amburadul. Surat dari Dinas Pelayanan Pajak itu, saya menduga, si Kepala Dinas mengeluarkan surat karena ditekan dan diperintah oleh Ahok, demi ‘melegalkan’ persekongkolannya dengan pihak yayasan RS Sumber Waras,” ungkapnya.
“Kalau saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok kepada anak buahnya (Kepala Dinas Penilaian Pajak) begini, ‘Segera bikin suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta itu’. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat,” ujar Amir.
Apalagi, kata dia, sebelumnya PT Ciputra juga berniat membeli lahan tersebut dengan harga Rp 15 juta per meter, dengan syarat peruntukannya dirubah menjadi lahan komersil.
“Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 pengadaan tanah harusnya menggunakan appraisal,” jelas Amir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.
Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
(Zeet/Hdyt/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



