Dua Kasus Ditukar Pakai Uang
January 18, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Sedikitnya dua kasus di lingkungan Mapolres OKI yang diketahui layak umum bebas dengan menitipkan uang puluhan juta kepada pihak penyidik kepolisian. Bebasnya tersangka judi dadu kuncang dan penadah besi ilegal menjadi pertanyaan masyarakat ada apa.
Diketahui tersangka penjudi dadu kuncang sebanyak 10 orang yang sebelumnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung, kini mereka telah dibebaskan dengan mengeluarkan uang Rp 50 juta. Digerbeknya lokasi judi kuncang tadi berkat atas informasi masyarakat di Desa Srigeni Lama Kecamatan Kayuagung.
Mereka adalah, Adam (40), Rio (16), Tapi (35), David (32), Dirman (51) dan Samsudin (50), kesemuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung. Lalu M Raka bin Bobi (17), Bobi (43), keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan bin Remi (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung. Serta Nopiyanti (35), yang sebelumnya diduga menyediakan tempat perjudian dadu kuncang.
Kemudian, tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Trilogi alias Pak Openg, yang berbisnis besi ilegal juga bebas dengan menitipkan uang jutaan rupiah.
Informasi bebasnya para tersangka penjudian dadu kuncang ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kayuagung, Ipda Sulardi SH. Menurutnya, para tersangka dibebaskan karena intruksi dari pimpinan. “Iya mas sudah bebas semua, maklum mas intruksi dari pimpinan. Ya kita tidak bisa berbuat banyak,” kata Ipda Sulardi.
Dengan bebasnya para tersangka judi dadu kuncang membuat warga yang memberikan informasi kecewa dengan pihak aparat kepolisian yang menjalankan tugas ada pilih kasih dan melihat banyaknya duit yang dikeluarkan oleh para tersangka. “Kalau seperti itu, hukum besi dibeli dengan uang,” kata warga Srigeni yang minta namanya tidak disebutkan.
Maka itu, menurutnya, benar apa yang dikatakan sekarang ini hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil yang tak punya uang, Senin (18/1).
Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Dikri Olfandi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah membebaskan tersangka Trilogi alias Pak Openg tersebut. “Saya lagi di Semarang bang sampai akhir bulan, lagi dikjur. Untuk pelaku memang tidak ditahan, namun proses hukumnya masih terus berlanjut dan nanti kita melihat perkembangan kasusnya, karena sepertinya ada kemungkinan damai dengan pihak perusahaan,” kata Dikri melalui pesan singkat melalui hanphone wartawan.
Seperti diketahui, tersangka Trilogi ditangkap polisi gabungan dari Polsek Pangkalan Lampam dan Polres OKI, pada Kamis (7/1) di persimpangan jalan Desa Riding Pangkalan Lampam.
Selain menangkap mantan Kades ini, petugas juga menyita potongan besi batangan yang diangkut 8 unit truk beserta 8 orang sopir. Setiap truk bermuatan 7-8 ton besi. Namun tersangka mengklaim besi tersebut dibeli dari pengepul.
Menurut Trilogi saat diperiksa polisi, besi itu dibeli dari sejumlah warga yang mengumpulkan besi potongan sisa bahan konstruksi untuk pembangunan pabrik kertas dan tisu terbesar di Asia Tenggara, PT OKI Pulp and Paper Mills di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan.
“Istilahlah besi ini merupakan limbah dari PT Multi Modern selaku pihak ketiga yang membangun PT OKI Pulp and Paper Mills. Jadi warga di sekitar proyek berinisiatif mengumpulkan besinya dan dijual ke saya. Bisnis besi ini sudah saya lakukan sejak 8 bulan lalu,” kilahnya.
Dikatakannya, dirinya membeli besi potongan yang berukuran antara 30 cm hingga 2 meter ini dari para pengepul seharga Rp 17 ribu per kg dan akan dijual kembali seharga Rp 23 ribu per kg ke penampung besi di kawasan Perumnas Palembang. “Sudah 10 kali saya bisnis besi seperti ini,” akunya saat itu.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



