Kepala Sekolah di OKI Tertipu Melalui Telpon Rp 20 juta
January 13, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang mengaku bernama Lia Agustin, berhasil menipu Kepala SD Negeri 1 HTI Jaya Kecamatan Mesuji Makmur bernama Sarmi SPd. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, yang ditransfer ke BRI dengan nomor rekening 035901031791502 a/n Lia Agustin.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi penipuan dengan mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten OKI, Drs H Zulkarnain MM, ini terjadi pada Selasa (12/1) pukul 10.00. Pelaku yang mengaku bernama Lia Agustin, warga Jakarta, menghubungi korban Sarmi dengan menggunakan nomor ponsel 0813-21112465 dan 0812-96351997.
Dalam perbincangannya dengan korban Sarmi, pelaku yang mengaku atas perintah Kadiknas OKI, Drs H Zulkarnain MM mengatakan, bahwa sekolah yang dipimpin korban yakni SDN 1 HTI Jaya Kecamatan Mesuji Makmur, tahun 2016 ini akan mendapatkan bantuan pembangunan lokal baru dengan nilai anggaran Rp 400 juta.
Untuk memuluskan dan memastikan pembangunan lokal baru tersebut ke SDN 1 HTI Jaya, pihak sekolah diharuskan membayar fee 5 persen dari pagu anggaran pembangunan gedung sekolah atau Rp 20 juta. Tanpa pikir panjang, korban Sarmi yang memang sejak lama menantikan adanya bantuan pembangunan gedung baru, akhirnya menuruti keinginan pelaku dengan mengirimkan uang Rp 20 juta ke rekening BRI a/n Lia Agustin.
Dengan didampingi sang suami, Edi Sutrisno, korban Sarmi yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur ini mentransfer uang melalui BRI Kayuagung sekitar pukul 14.00. Setelah uang ditransfer, korban kemudian memiliki perasaan yang tidak enak, sehingga 1 jam setelah mengirimkan uang, korban mendatangi Kantor Diknas OKI untuk memastikan adanya bantuan pembangunan RKB tersebut.
Namun, setelah bertemu dengan Sekretaris Diknas OKI H Husni yang bersangkutan baru tahu kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan. “Jadi sore kemarin, sekitar pukul 15.00 dan pukul 16.00, korban ini datang ke Kantor Diknas untuk memastikan adanya bantuan pembangunan RKB tersebut. Saya langsung melihat buku dan ternyata hal itu tidak benar, sehingga spontanitas saya menyuruh staf saya ke BRI Kayuagung untuk membatalkan transfer tersebut, tapi nyatanya pelaku sudah menarik seluruh uang yang telah dikirim,” ungkap Sekretaris Diknas OKI, Husni pada wartawan, Rabu (13/1) siang.
Menurut Husni, korban Sarmi saat mendatangi Kantor Diknas OKI memang dalam kondisi agak linglung seperti orang yang terkena pengaruh hipnotis. “Sebelum mentransfer uang juga korban sempat ribut dengan suaminya, tapi akhirnya uang tersebut ditransfer juga ke rekening pelaku. Ya kejadian ini mungkin ada hikmahnya, jadi kami himbau agar jangan mudah terpancing dengan orang yang meminta uang dengan iming-iming bantuan pembangunan sekolah,” ujar Husni seraya mengaku pihaknya telah menghubungi para Kepala UPTD Pendidikan di beberapa kecamatan agar terhindar dari aksi penipuan seperti ini.
Terpisah, Pemuda Pemantau Pembangunan (P3) OKI, Welly Tegalega SH menyarakan, agar korban segera melapor ke Polres OKI terkait aksi penipuan tersebut, karena diduga ada keterlibatan orang dalam atau orang terdekat korban. “Pelaku ini tinggal di Jakarta, tapi kenapa tahu kalau Ibu Sarmi ini menjabat sebagai Kepala Sekolah, pasti ada orang dalam atau orang dekat yang terlibat. Mudah-mudahan tidak ada lagi korban-korban penipuan seperti ini,” ungkap Welly kepada wartawan.
Welly pun menyayangkan mengapa korban dengan mudahnya mengirimkan uang untuk permasalahan bantuan pembangunan sekolah yang merupakan proyek pemerintah tersebut. “Ya kalaupun benar pihak sekolah dapat bantuan pembangunan, tapi mengapa harus mengeluarkan uang pribadi. Itu yang kami sesalkan, ya mungkin pelaku memang tahu kalau korban ini sedang banyak uang,” tandasnya.
(Novi/mb/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




