Oknum Kepala Desa Jual Tanah Desa Ke PT. DGS
January 7, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Warga Desa Tanjung Batu Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meminta Kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas oknum Kepada Desa (Kades) diduga menyelewengkan lahan milik desa yang dijual ke perusahaan PT Dinamika Geraha Sarana (DGS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Warga Bukit Batu Sakaian Dadang (50), Rabu (6/1) mengatakan, oknum Kades Tanjung Batu M Zaidi dan oknum Kades Penyandingan Nanang, dinilai tidak transparan kepada warga, karena telah melakukan penyimpangan terkait kesepakatan penggunaan lahan desa oleh pihak ketiga yaitu, perusahaan PT DGS.
“Sekitar tanggal 10 Oktober 2015 lalu, kami di kumpulkan oleh Zaidi menurutnya akan ada sosialisasi yang akan di adakan oleh PT DGS selaku investor yang akan mengembangkan perkebunan sawit di dua desa tersebut,” kata perwakilan warga Sakaian Dadang.
Selain itu, ia juga menjelaskan dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh beberapa unsur pemerintah diantaranya, dari dinas perkebunan, BPN OKI, Koramil Tulung Selapan, Polsek, Camat Tulung Selapan, serta perangkat desa dan warga di dua desa yang tanahnya yang masuk dalam wilayah pengembangan perkebunan sawit.
Disebutkan Sakaian, luas lahan di Desa Tanjung Batu seluas 3209 hektare yang akan di garap oleh PT DGS dengan jumlah 300 kepala keluarga (KK), dalam sosialisasi disebutkan, disepakati untuk masing-masing KK mendapatkan 4 hektare lahan, dengan kepemilikan 2 surat dimana setiap surat terdiri dari 2 hektare.
“Kami merasa ada keanehan, setelah selesai menghadiri sosialisasi baru ketahuan bahwasanya oknum Kades M Zaidi tersebut telah membentuk TIM desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami semua yang menghadiri sosialisasi tersebut,” tutur Sakaian yang kecewa dengan sikap pemimpin desa yang mengecilkan warganya sendiri. Padahal tanpa warga yang kecil tidak terbentuk pemimpin desa yang kecil juga.
Lebih lanjut Sakaian apalagi kekecewaannya pada saat sosialisasi tidak ada kejelasan tentang kompensasi plasma kepada masyarakat yang di berikan oleh PT DGS, melainkan hanya berupa uang sebesar Rp 4 juta untuk setiap KK yang memiliki 2 surat lahan.
“Terlalu banyak keanehan, kami curiga pada saat tanggal 21 Desember 2015 lalu, tim desa yang di bentuk oknum kades mendatangi kami kerumah dan memberikan uang kompetensi sebesar Rp 4 juta dan meminta tandatangan,” ungkapnya.
Untuk itu, warga desa berharap kepada pemerintah agar bisa menekankan Kades M Zaidi untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, transparan dengan penuh keterbukaan kepada masyarakat, seperti apa kesepakatan yang sebenarnya dibuat antara pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten terkait lahan desa yang akan di gunakan sebagai perkebunan sawit PT DGS.
“Dari lahan desa 2309 hektar untuk 300 KK, artinya hanya 1.109 Ha, yang dikonpensasi, sementara sisanya 1200 hektar lagi konpensasinya kemana,” tegasnya seraya meminta aparatur pemerintah yang pintar dan cerdas jangan sampai rakyat kecil yang tinggal di pelosok desa dibodoh-bodohi.
Dari indikasi tersebut masyarakat setempat meminta kepada pihak terkait khususnya pemerintah Kabupaten OKI untuk segera turun langsung ke lokasi area PT DGS tersebut. “Agar permasalahan ini menjadi jelas, tidak ada permainan dalam pengelolaan lahan desa tersebut, karena ulah oknum -oknum tertentu yang akan memperkaya diri sendiri,” pinta warga yang disampaikan Sakaian.
Sementara itu, anggota DPRD OKI H Subahan SH sangat menyayangkan, tindakan oknum kades yang tidak transparan dengan warganya. “Saya sarankan kepada masyarakat setempat untuk melaporkan kasus tersebut ke tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas Kabupaten OKI, agar kasus lahan ini dapat diselesaikan disana, mengenai tindakan oknum kades itu silahkan laporkan ke Bupati OKI H Iskandar SE dan boleh perlu bawa ke rana hukum karena ini ada upaya kriminalitas dengan memperkaya diri sendiri,” singkatnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,221)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 14, 2026
Patroli Malam Sinergis, Koramil 01/Kranji dan Aparat Keamanan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 14, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



