Dinas Tata Kota OKI Meminta Setoran 15-25 Persen Dari Setiap Anggaran
February 16, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Diduga Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewenangan PA/KPA dan PPTK dalam pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 5 dan Pasal 6, jum’at (12/2/2016)
Sebagaimana Pasal 5 menjelaskan bahwa seharusnya menerapkan prinsip-prinsip transparan serta adil. Pasal 6 menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan negara dan tidak menerima, menjanjikan atau menawarkan untuk menerima hadiah atau imbalan.
Disinyalir Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten OKI (Ir Ifna Nurlela) tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya dalam mengelola keuangan pada SKPD yang dipimpinnya, dimana hal tersebut terbukti bahwa tidak difungsikannya KPA, PPK atau PPTK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut kewenangan yang seharusnya.
Kepala Dinas Tata Kota OKI Ir Ifna Nurlela menjelaskan sebagai kepala dinas saya bertanggung jawab namun secara detailnya itu sudah ada bagian dan tugas masing-masing.
“PA, KPA, PPTK dan Bendahara dan itu semua ada aturan sistemnya,”jelasnya terbata saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya jika keperluan yang ada pada dinas yang dipimpinnya mulai dari kertas satu lembar hingga keperluan lain ia sendiri yang membelikan langsung tanpa melibatkan stafnya dengan alasan baik seksi, bidang dan bendahara tidak ada yang mau membelikannya baik itu Alat Tulis Kantor (ATK) apalagi yang menyangkut proyek kantor padahal anggaran telah diberikan pada masing-masing bidang dan seksi, dengan alasan mereka (staf saya) tidak bertanggung jawab maka saya ambil alih semua,”kilahnya.
Ifna menambahkan untuk setoran yang 25% dari setiap anggaran kegiatan itu tidak benar, namun yang benar adalah pemberian sebesar 15%.
“Memang ada tapi itu untuk kegiatan sosial diluar kedinasan dan untuk operasional kedinasan berdasarkan kesepakatan mereka (Kepala Bidang, Kepala Seksi dan bendahara),” akuinya.
Sambung ifna untuk pemberian 15% kepada saya itu memang ada yang diambil dari dana taktis kantor, perjalanan dinas serta honor proyek yang ada pada Dinas Tata Kota ini berdasarkan aturan secara kekeluargaan kami dan aturan itu saya sampaikan langsung kepada kepala bidang, kepala seksi, bendahara dan staf yang lainnya berdasarkan situasi dan kondisi.
“Saya pinta kepada saudara (wartawan yang ketika itu konfirmasi) untuk tidak menulis dan mempublikasikan berita ini,”pintanya jangan diberitakan atau dimuat sambil menyodorkan sebuah amlop berwarna putih kepada wartawan.
Seorang Pegawai Dinas Tata Kota OKI yang minta namanya dirahasiakan mengatakan benar jika ia (Ifna Nurlela) tidak memungsikan fungsi PA, KPA, PPK atau PPTK dalam hal pengadaan barang dan jasa di kantor melainkan atas nama saja serta ibu langsung yang memutuskan dan belanja apapun keperluan kantor mulai dari kertas satu lembar sampai paket proyek,” ungkapnya.
Ia menambahkan ibu juga dikenal sebagai seorang yang arogansi terhadap bawahannya baik itu dalam mengambil keputusan serta tindakan dengan alasan mereka (semua pegawai kantor) tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dan ibu juga meminta setoran kepada setiap Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) yang memegang anggaran kegiatan rutin atau proyek sebesar 15 % hingga 25 % (persen),”keluhnya kesal sembari menyodorkan sebuah rekaman dan selembar kertas kepada wartawan.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,078)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Jam Komandan Terakhir, Dandim 0506/Tangerang Sampaikan Pesan Pengabdian dan Soliditas Prajurit
- August 5, 2026
Pratu Irsan Raih Juara 2 Rangkasbitung Run 5K 2026, Harumkan Nama Yonif 754 Kostrad
- August 5, 2026
Brigif 3 Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Investasi Emas
- August 5, 2026
Satgas Yonarmed 13 Kibarkan Merah Putih Sepanjang 4 Kilometer di Perbatasan Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- August 5, 2026
Prajurit Yonzipur 9 Kostrad Torehkan Prestasi di Duraking Run Bandung
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



