RSUD Kayuagung Tolak Berobat Gratis
March 30, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Program berobat gratis yang diprogramkan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin, tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung sejak Januari 2016 lalu, tidak lagi menerima pasien Jamsoskes Sumsel Semesta dari wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), karena tersandung hutang, Selasa (29/3).
Penolakan pasien dari warga Bumi Caram Seguguk ini diberitahukan secara tertulis melalui surat dari pihak RSUD Kayuagung yang dikirimkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OI, dr Siska Susanti. Pihak RSUD Kayuagung beralasan, belum adanya perpanjangan MoU berobat gratis dari Pemkab Ogan Ilir dengan RSUD Kayuagung dan juga belum dibayarnya tunggakan berobat gratis yang besarnya mencapai Rp 6 Milar lebih.
Direktur RSUD Kayuagung, dr H Dedi Sumantri didampingi Kabag Tata Usaha Iskandar Fuad membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat penolakan pasien berobat gratis dari warga Kabupaten Ogan Ilir.
“Selain belum membayar tunggakan berobat gratis, mereka juga (Pemkab) OI belum mengajukan perpanjangan MoU. Karena alasan itulah per Januari 2016 lalu, pasien berobat dari warga OI kita tolak,” kata Dedi, Senin (28/3).
Masih kata Dedi, pasien dari warga Ogan Ilir yang ditolak RSUD Kayuagung hanya untuk pasien Jamsoskes Sumsel Semesta, sementara untuk pasien BPJS dan umum tetap di layani. “Belum adanya pembayaran klaim berobat gratis ini membuat kita kesulitan untuk menutupi biaya operasional. Dari pada tunggakan terus membengkak, sementara tidak ada pembayaran, maka kita stop sementara sembari proses MoU dan pelunasan hutang,” tutur Dedi seraya meminta kepada pedagang agar tidak berjualan di dalam ruang rumah sakit.
Mengenai besarnya tunggakan berobat gratis dari Pemkab OI, Dedi memperkirakan sekitar Rp 6 Miliar lebih. “MoU memang berlaku satu tahun. Setiap tahun selalu diperpanjang, namun untuk tahun ini belum dilakukan perpanjangan. Surat yang kita layangkan juga belum ada jawaban, padahal sudah kita kirim sejak dua bulan lalu,” tambah Fuad.
Kebijakan penolakan pasien berobat gratis yang dikeluarkan jajaran manajemen RSUD Kayuagung ini memperpanjang catatan buruk pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Dimana sebelumnya, pasien abortus yang hendak operasi ditelantarkan, lantaran harus menunggu jumlah pasien mencapai 10 orang dan pasien yang ditelantarkan dengan alasan tidak ada lagi bed pasien yang bisa ditempati.
Tak hanya itu, pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) semakin memperhatinkan, karena para dokter yang magang kerap kali membuat para pasien kesal dan lamban untuk dilayani. Tentunya, semua itu kurangnya kontrol dari pihak rumah sakit mengenai pelayanan. Demikian, di ruang inap, ada keluarga pasien memasang infus sendiri tanpa perawat rumah sakit.
Menyikapi buruknya pelayanan rumah sakit sekarang Sekretaris Komisi IV DPRD OKI H Sholahudin Jakfar mengakui, kesal dengan pelayanan RSUD Kayuagung. “Penolakan pasien berobat gratis ini jelas menyalahi aturan, karena program ini sudah dianggarkan oleh pemerintah, begitu juga RSUD Kayuagung yang merupakan milik pemerintah daerah (Pemda) OKI. Apalagi kalau alasannya hanya tunggakan klaim berobat,” ungkap Sholahuddin.
Pihaknya menegaskan, bukan hanya terkait penolakan pasien berobat gratis dari warga Ogan Ilir, Komisi IV sebagai mitra kerja sangat kesal dengan jajaran manajemen RSUD Kayuagung, karena tidak respon terhadap DPRD. “Bukan hanya persoalan pelayanan dan berobat gratis saja, kami juga pernah mengirimkan proposal terkait adanya bantuan peralatan medis dari pemerintah pusat, namun sepertinya mereka (Direktur) tidak memberikan jawaban. Jadi kami tidak mengerti apa maksud jajaran manajemen RSUD ini,” kesal Politisi Parta Nasdem disela-sela makan siangnya.
Masih katanya, kalau untuk memperbaiki pelayanan di RSUD, sebaiknya Bupati OKI segera melakukan perombakan mulai dari Kepala Kamar, Kepala Ruangan hingga jajaran Direktur segera diberikan penyegaran. “Yang jelas direktur rumah sakit harus orang luar agar bisa memberikan tekanan terhadap para dokter maupun perawat untuk bisa memberikan pelayanan terbaik buat si pasiennya,” tegasnya.
(lim/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



