Yudi Wibowo : Alat Bukti Dalam Kasus Kliennya Tidak Kuat

Yudi Wibowo : Alat Bukti Dalam Kasus Kliennya Tidak Kuat
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan alat bukti dalam kasus kliennya tidak kuat. Sebab berkas perkara Jessica akan dikembalikan dari Kejati DKI Jakarta untuk dilengkapi (P19) penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal, mengatakan, pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Jessica kepada Wayan Mirna Salihin.

“Saya menyampaikan bahwa penyidik sangat optimis bahwa kelengkapan berkas perkara akan dilengkapi dan teman-teman JPU Insya Allah akan menyatakan lengkap. Harinya masih panjang, masih banyak waktu,” Pungkas M Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Iqbal lantas menjawab diplomatis saat ditanya soal rencana pengacara Jessica mengajukan tuntutan bila dalam waktu 120 hari berkas perkara kliennya tidak dinyatakan lengkap.

“Ya silakan, memang itu mekanismenya begitu. Tetapi saya tidak akan ngomong, tidak akan bicara. Saya kan harus optimis sebagai wakil daripada penyidik,”Pungkasnya.

Penyidik ditegaskan Iqbal masih punya banyak waktu untuk melengkapi berkas tersebut. Sesuai aturannya, polisi memiliki waktu 120 hari untuk menyelesaikan sebuah berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Yang jelas prediksinya Insya Allah dalam masa perpanjangan ketiga ini bisa P 21,” Pungkas Iqbal.

{Zeet/Fram/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.