Jurnalline.com, JAKARTA – Seputar masalah besaran TKD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji ulang dana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, rencana pengkajian TKD PNS ini akan dipaparkan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Jumat (8/4) besok. Adapun dasar penentuan besaran TKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
”Kami akan paparan terkait dengan TKD. Di situ nanti tinggal bagaimana arahan Gubernur,Ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Dikatakan Agus, kemungkinan adanya pengurangan jumlah besaran TKD PNS bisa saja terjadi setelah dilakukan pemaparan dan analisis.
Saat ini, TKD dan gaji PNS bersama anggota DPRD DKI Jakarta telah dialokasikan di APBD 2016 sebesar Rp 18 triliun,Bahkan Pengurangan bisa saja nanti terjadi,Pungkas Agus.
{Zeet/JA/Red}
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media