Ahok Ancam Copot Pejabat Dinas Tata Kota
April 8, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Gonjang-ganjing masalah pembangunan pulau hasil rekalamsi di kawasan Pantai Utara Jaakrta, nampaknya mulai terkuak, satu-persatu, salah satunya adalah masalah berdirinya bangunan Ruko di Pulau C, yang ternyata tidak memiliki IMB, dan bahkan disinyalir hal ini dapat terjadi karna lemahnya pengawasan dari Dinas yang mengurusi masalah bangunan, hal inilah membuat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan evaluasi pejabat terkait dengan berdirinya bangunan di Pulau C hasil reklamasi. Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya akan evaluasi P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) di Dinas Tata Kota, kalau perlu saya akan pecat pejabat yang melakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan itu,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Basuki menegaskan akan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Selama ini Pemprov DKI Jakarta baru mengeluarkan izin untuk reklamasi saja, bukan IMB diatas pulau tersebut. “Itu kami segel, dan kalau ternyata bangunan itu ternyata melanggar ketentuan, ya kita bongkar,” tegasnya.
Selain masalah itu, menurut Ahok, ia selama ini mendapatkan informasi dan mencium adanya permainan di Dinas Tata Kota. Karena beberapa bangunan banyak yang tidak sesuai dengan IMB. Sehingga semua pejabat di Dinas Tata Kota akan dievaluasi.
“Banyak di Jakarta yang bobol. Yang di Menteng juga akan kami segel. Orang P2B harus dievaluasi ini. Banyak sekali apartemen bangunnya kelebihan lantai,” katanya.
Basuki mencontohkan seperti salah satu pembangunan apartemen yang kelebihan lantai. Kontraktor diminta untuk membongkar bangunan tersebut. Karena tidak sesuai dengan IMB.
“Kemarin ada apartemen ternyata kelebihan bangun dua lantai. Saya suruh potong. Mereka mau bayar denda KLB, saya bilang nggak bisa,” tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan pembangunan ruko di Pulau C menyalahi aturan. Sebab, ruko itu dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan. “Kami sudah minta pembangunannya dihentikan,” kata Iswan di Balai Kota, kamis,7/4
Iswan menjelaskan, instansinya sudah mengirim surat peringatan pertama agar Kapuk Naga Indah menghentikan pembangunan ruko. Selain tak punya IMB, pembangunan ruko itu juga dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta disahkan. Ia mengatakan ruko yang telanjur dibangun dan tak sesuai dengan Peraturan Daerah akan dibongkar.
Iswan mengakui lemahnya pengawasan di lokasi proyek reklamasi membuat ruko itu telanjur dibangun. “Pengawasannya tidak maksimal, kami siap di evaluasi dan kami juga akan lakukan pengawasan internal, jika ada aparatur Dinas Tata Kota yang bermain, saya akan tindak tegas” katanya kepada pers.
Sementara itu, menanggapi hal itu, H. Zainuddin MH, SE Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa permasalahan perijinan bangunan di Jakarta, sangatlah kompleks, hal ini, menurutnya bukan hanya dikarenakan pelaksanaan peraturan yang kurang tegas, tapi juga karena mentalitas dari aparaturnya di kalangan Dinas Tata Kota yang masih ber paradigma lama,”Pemprov DKI Jakarta, sudah semestinya bukan hanya sekedar mengganti pejabat nakal di Dinas Tata Kota, tapi juga harus bisa bikin aturan pengawasan yang ketat terhadap aparaturnya tersebut, sehingga ke depan pemberian perijinan bangunan harus semakin cermat, termasuk bangunan di pulau hasil reklamasi, tidak ada alasan lagi Gubernur Kecolongan terhadap adanya bangunan Tak ber-IMB,”tandas H. Oding panggilan akrab politisi Golkar kepada pers, saat di temui di kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta.
(Bil/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



