Dosa Fahri Hamzah Versi PKS

Sohibul Iman : Ledia Hanifa Pengganti Fahri
Spread the love
Jurnalline.com, JAKARTA – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah. S.K. tersebut menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah sebelumnya telah dipanggil Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada 1 September 2015. Selain dirinya dan Fahri, pertemuan itu juga diikuti pimpinan Majelis Syuro PKS.
Dalam pertemuan, Ketua Majelis Syuro menyampaikan arahan kepada Fahri agar menjaga kedisiplinan dan kesantunan dalam setiap kali menyampaikan pendapat ke publik. Hal itu diingatkan untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
“Apalagi posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS,” kata Sohibul dalam penjelasannya yang dikutip dari laman www.pks.or.id, Senin (4/4/2016).
Arahan itu diberikan, menyusul adanya sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap kontroversial oleh DPP PKS, diantaranya menyebut anggota DPR “rada-rada beloon” yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.
Kemudian, mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.
“Presiden PKS juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural melalui perbaikan dan pengusulan beragam Rancangan Undang-Undang di DPR RI,” ujar Sohibul.
“Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih, sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas,” imbuh Sohibul.
Menurut dia, saat itu Fahri menerima nasihat dan masukan-masukan yang diberikan dalam pertemuan itu. Selain itu, Fahri disebut setuju beradaptasi dengan arahan yang diberikan.
Namun, tujuh pekan berselang, pimpinan PKS menilai, tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.
Bahkan, kata dia, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dengan pimpinan PKS lainnya.
Perbedaan pendapat itu diantaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal di saat yang sama WKMS (Wakil Ketua Majelis Syuro) dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK,” kata Sohibul.
“Silang pendapat yang terbuka antara FH dengan Pimpinan Partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS,” tegasnya.
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Fahri menegaskan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI meski sudah dipecat dari PKS.
Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi.
“Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi,” kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
(J.A/Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.