Pasca Penangkapan Sanusi, DPRD Stop Bahas Raperda Reklamasi
April 7, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuknya, masalah Reklamasi Pantai Utara Jakarta, ada berita yang menarik dari partai berlambang Kepala banteng ini, yang semula ragu mengambil sikap, namun pasca kejadian Sanusi mantan politisi Partai Gerindra di tangkap KPK, akhirnya melalui pertimbangan yang matang, PDIP menyatakan sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Hal ini terkait dengan ditangkapnya Mohmmad Sanusi dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sikap dari DPD PDI-Perjuangan ini juga akan disampaikan kepada Fraksi-Fraksi
“Sesuai hasil rapat pengurus dengan situasi permasalahan saudara Sanusi, DPD PDI Perjuangan menginstruksikan fraksi untuk menghentikan pembahasan raperda,” ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Menurut Prasetyo, sikap PDI-Perjuangan ini akan disampaikan kepada seluruh Fraksi di DPRD, agar nantinya ada satu semangat dan kesepakatan untuk menghentikan pembahasan Raperda tersebut. “Saya berharap semua Fraksi akan setuju,” ujar Prasetyo.
Sedangkan Menurut Prabowo Soenirman, di temui di ruang Fraksi Partai Gerindra mengatakan bahwa sejak awal, tahap dari raperda ini sudah tidak tepat. Seharusnya, kata dia, pembahasan dimulai dari Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun justru yang terus dipermasalahkan saat ini mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ). Pasalnya, bila zonasi berubah, tata ruang juga akan berubah. “Ya sudah saatnya Pembahasan Raperda itu distop.”tegasnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik juga menyatakan setuju atas wacana ini. Politikus Gerindra ini mengatakan akan segera membawa pembahasan penundaan rancangan peraturan daerah ke rapat legislatif secepatnya. “Iya saya sepakat, ini kan masih pembahasan, jadi gak ada yang bisa dicabut, kita stop saja pembahasannya,” ujar Taufik.
Wacana yang dilemparkan oleh DPRD itu, juga mendapat respon dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia menilai pembatalan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan menguntungkan pengembang. Sebab, menurut Ahok, dalam peraturan yang berlaku, kontribusi bagi pengembang hanya 5 persen. “Pengembang sebenarnya lebih demen kalau enggak ada perda ini,” katanya di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, rabu, 6 April 2016.
Menurut Ahok, kontribusi tambahan yang dipersyaratkan 15 persen merupakan bagian dari kontribusi pengembang. Nantinya kontribusi ini akan dialihkan menjadi fasilitas bagi kepentingan masyarakat di DKI Jakarta, seperti rumah susun, RPTRA, parkir, ataupun jalan layang Semanggi.
Meski terlihat sama seperti corporate social responsibility (CSR), Ahok menolak jika itu disebut CSR. Menurut Ahok, itu merupakan dua hal yang berbeda. Apalagi pemerintah daerah tidak diperkenankan menerima bantuan berupa uang.
Kontribusi tambahan ini, menurut Ahok, juga bertujuan meminta tambahan retribusi dari pengembang. Pasalnya, dia mengaku tidak dapat mencabut izin dari para pengembang pulau reklamasi.
Meski perda direncanakan akan berhenti dibahas, Ahok mengatakan akan tetap menelurkan peraturan sebagai bantalan hukum kontribusi tambahan ini. “Lima belas persen itu, kalaupun enggak, pemerintah provinsi kan bisa buat pergub, ada perjanjian,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus suap reklamasi pantai Jakarta. “Kasus suap tersebut sedang dikembangkan, KPK sedang bidik nama-nama yang sudah disebut” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa, 5 April 2016.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



