Buat KTP cukup Tunjukkan Photocopy KK

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Itu dilakukan setelah melihat cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini yang baru mencapai 86 persen, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen.

Tjahjo mengatakan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhaan prosedur.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” kata  Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/5/2016) siang.

Mendagri meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Untuk itu para kepala daerah perlu juga melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” ujar kader PDI Perjuangan ini menjelaskan.

(Jones/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.