Diduga Dana PKH Jadi Ladang Pungli
May 17, 2016- Tweet
- Pin It
* jumlah uang yang diminta berpariasi Rp.50.000 – Rp.200.000
Jurnalline.com, Kayuagung – Sebanyak 13.912 keluarga miskin (gakin) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Bumi Bende Suguguk tercatat pada Tahun 2008 hingga 2011 berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) yang tersebar di 18 Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), seiring berjalannya program PKH tersebut dari tahun 2011 hingga 2014 lalu berjalan dengan sesuai prosedur karena besaran dana penerima PKH dinilai kecil dan minim akan adanya pungli.
Sedangkan untuk tahun 2016 ini banyak oknum petugas (Pendamping) yang memanfaatkanya sebagai tempat mencari keuntungan (ladang) Pungutan Liar (Pungli) yang diambil dari penerima program PKH dengan nilai yang berpariasi sebesar 50.000 hingga 200.000 ribu rupiah per orang dan pungutan liar tersebut terjadi hampir disetiap desa yang menerima program.
Untuk Pencairan Tahun 2016 dana PKH sebanyak 4 tahap, pencairan tahap satu berakhir tanggal 2 Mei 2016 lalu, dananya sebanyak Rp 12.006.316.250, setiap kelurga menerima dana bervariasi, jumlah individu dalam keluarga yang menerima dan untuk besaran dana yang diterima oleh individu masing-masing untuk siswa SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA Rp, 1 juta dan ibu hamil Rp 1,2 juta, kemudian ditambah Bantuan tetap Rp 500 ribu.
Berdasarkan pantauan wartawan News Hunter dilapangan adanya beberapa oknum petugas pendamping yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang dikeluhkan oleh masyarakat di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Pampangan, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kecamatan Teluk Gelam, Kecamatan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kecamatan Tulung Selapan, Kecamatan Jejawi, Kecamatan Sirah Pulau Padang.
Cara yang dilakukan berbagai alasan seperti uang yang diterima berlebihan dengan yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima PKH dan akan dikembalikan kepada petugas dikantor Pos dan senjata yang paling ampuh oknum petugas agar masyarakat memberikan uang yang diminta dengan ancaman akan dicoret dari daftar sebagai penerima program PKH. Dengan adanya ancaman akan dicoret dari daftar sebagai penerima program membuat masyarakat ketakuatan jika harus dicoret maka mau atau tidak mau, suka atau tidak suka masyarakat terpaksa memenuhi dan memberika uang yang diminta oleh oknum petugas pendamping atau oleh ketua kelompok yang berada didesa.
Kadin Sosial Dwi SH melalui Kepala bidang Pemberdayaan Sosial Didik Agus Mujianto di ruang kerjanya mengungkapakan belum menerima laporan dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh petugas dilapangan seperti meminta uang dengan jumlah yang berpariasi dan juga ancaman akan mencoret dari daftar penerima program keluarga harapan (PKH),” akunya.
Masih kata didik, jika memang yang terjadi seperti demikian maka kami (Dinas Sosial) berharap masyarakat berani untuk melapor kesini bukan ditempat yang tidak seharusnya dan jangan takut untuk menyebutkan nama petugas atau oknum yang telah menyalahi aturan, jika terbukti bersalah dan Dinas Sosial tidak akan melindungi yang salah dengan demikian maka secepatnya oknum ataupun petugas tersebut akan kami berikan sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya singkat.
Salah satu Masyarakat desa awal terusan yang namanya minta untuk tidak dituliskan membenarkan jika oknum petugas pendamping meminta sejumlah uang dengan berpariasi seperti 50.000 – 150.000 rupiah perorang dan oknum petugas pendamping tersebut berinisial BD serta mengancam akan mencoret nama penerima program PKH jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta serta kenapa dia (BD) membagikan uang program PKH didesa kami bukannya dikantor pos, Dinas Sosial atau ditempat terbuka seperti disaksikan oleh keluarga kami masing-masing,” ungkapnya kesal.
(Lim/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,006)
- Internasional (30)
- Nasional (84,445)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,841)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
SIWO PWI Kota Tangerang meraih juara II Fun Futsal Kemerdekaan Walikota Tangerang CUP 2026
- August 26, 2026
Butje Porayouw, Terima Kasih Presiden Prabowo Atas Bantuan Revitalisasi Bangunan SD GMIM Sonder
- August 26, 2026
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
- August 26, 2026
KASAL BUKA RAPIM PEMBINAAN SAKA BAHARI NASIONAL TA 2026: DALAM WUJUDKAN PERTAHANAN NEGARA DI LAUT
- August 26, 2026
Satgas Sampah Koramil 05/Ciputat Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pasar Cimanggis
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



