Kapolda Sumsel : Tak Ada Miras Maupun Oplosan di Warung Saat Ramadhan
May 31, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Pol Drs Djoko Prastowo SH MH menghimbau masyarakat agar mewaspadai potensi kejahatan saat bulan suci Ramadhan mendatang. Kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan. Untuk itu, seluruh lapisan kapolsek tingkatkan kewaspadaan sehingga tercipta yang aman serta kondusif.
“Rumus kejahatan yakni ada niat dan kesempatan. Walaupun ada kesempatan tapi tak ada niat, maka kejahatan tidak akan terjadi. Tingkatkan kewaspadaan khususnya mulai masuknya bulan puasa akan datang,” kata Irjen Pol Drs Djoko Prastowo di hadapan seluruh kapolsek dan jajaran kepolisian serta SKPD termasuk lapisan masyarakat yang hadir, diacara kunjungan kerja (Kunker) ke Pendopoan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (31/5).
Kapolda membagikan trik agar kejahatan bisa berkurang. Mental seseorang tidak akan dipengaruhi kejahatan jika sejak usia dini sudah dididik baik di rumah, belajar mengaji dan sholat, menjaga etika serta sopan santun. Jika ini dipenuhi maka seseorang akan menjadi insan yang baik.
Ditekankan Kapolda, kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tetap meningkatkan kewaspadaan di wilayah perairan. “Kabupaten OKI ada tamanan ganja di rawa-rawa disela-sela batang kayu gelam. Tentunya menjadi perhatian bahwa ganja tidak hanya hidup di atas pegunungan tetapi hidup juga di rawa-rawa,” ujar Kapolda yang menyebutkan kawasan Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang harus diperhatikan.
Apalagi sekarang ini, ucap Djoko Prastowo, dirinya sangat prihatin terhadap pesatnya kemajuan teknologi dan tingginya mobilitas, sehingga sering terjadi kejahatan dan kriminal di mana-mana. Seperti terjadi kejahatan di dalam rumah tangga, antar tetangga, lingkungan dan pemukiman penduduk, jalan raya dan tempat bermain.
Terkait maraknya peredaran Narkoba dan Senpi ilegal khususnya di OKI, Kapolda Sumsel menghimbau keluarga dan tetangga pengkonsumsi Narkoba dan pemilik Senpi ilegal agar melaporkannya ke polisi. Jika pencandu Narkoba dilaporkan maka pemerintah dan kepolisian akan memfasilitasi rehabilitasinya.
“Rehabilitasi pecandu Narkoba, gratis jika ada laporan warga. Namun bila polisi yang menangkapnya maka akan ditindak tegas. Begitu juga jika Senpi ilegal diserahkan maka si pemilik akan bebas, namun jika tertangkap maka akan dikenakan UU Darurat dan dihukum,” tegas perwira tinggi berpangkat Bintang Dua.
Menjelang Ramadhan dan selama bulan puasa, Irjen Pol Drs Djoko Prastowo meminta seluruh kapolsek dan unsur pemerintah agar menertibkan warung yang menjual minuman keras, apalagi yang oplosan. Kepolisian dibantu pemerintah harus mulai sekarang mempersiapkan langkah-langkah penertiban tersebut. “Saya minta tidak ada lagi minuman keras (miras) apalagi oplosan yang memabukan seperti lagu yang dinyanyikan oleh Sohima harus ditertibkan,” pinta Kapolda Sumsel dan jaga hubungan baik Polri dan TNI.
Bupati OKI, Iskandar SE mengatakan, untuk menertibkan dan menjaga lingkungan. Pemerintah daerah telah menyiapkan 4000 personil Linmas yang disebar di seluruh desa dan kelurahan untuk membantu kerja pemerintah dan kepolisian. Pemkab OKI juga sudah bekerjasama dengan Pemkab Mesuji Lampung di bidang kewaspadaan dini terhadap gejolak dan konfik antar masyarakat.
“Pemkab OKI memberi apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap kasus uang palsu, Senpi rakitan, ladang ganja di OKI,” ucap Iskandar dihadapan jajaran kepolisian.
Acara kunker Kapolda Sumsel ke OKI, juga dilakukan secara simbolis memasangkan rompi anti peluru kepada 10 personil Polri, helm dan rompi kepada ojek mitra Kamtibmas serta memberi penghargaan kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan Mapolsek Teluk Gelam.
(Salim/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,509)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




