MENANTIKAN UU NARKOTIKA YANG BERDAULAT
June 18, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk mengubah UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Inisiatif yang datang dari pemerintah ini sudah dimasukkan dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sudah tentu pemerintah harus mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) melalui prosedur yang baku sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan proses penyusunannya.
Terhitung sejak Orde Baru, Indonesia telah tiga kali mengganti dan mengubah hukum nasional mengenai narkotika (UU Narkotika), setelah mencabut hukum kolonial Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536) dan menetapkan UU No. 9 Tahun 1976 setelah mengesahkan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961. Pemidanaan penjara hingga hukuman mati mulai diberlakukan bagi pelanggar UU Narkotika.
Setelah pengesahan Konvensi PBB tentang Psikotropika 1971 dan konvensi PBB tentang Peredaran Gelap Narkotik & Psikotropika 1988, Indonesia memberlakukan UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan mengesahkan perubahan UU Narkotika menjadi UU RI No. 22 Tahun 1997. Indonesia memberlakukan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan mengesahkan perubahan UU Narkotika menjadi UU RI No. 22 Tahun 1997. Perubahan dilakukan untuk menyelaraskan dimensi kejahatan internasional dalam Konvensi 1988. Kemudian menggabungkan UU Psikotropika ke dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penggabungan itu, perubahan UU Narkotika dilakukan untuk mengakomodasi kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebuah lembaga negara yang kompeten dalam pemberantasan kejahatan narkotik diamanatkan dalam Konvensi 1988 namun belum terakomodasi dalam UU 1997. Pemberatan hukuman juga dilakukan di perubahan kali ini.
Pelaksanaan UU Narkotika selama 40 tahun (1976-2016) sebagai penerapan ketiga konvensi yang dipaksakan di Indonesia bisa dikatakan gagal. Persoalan di masyarakat terkait narkotik justru bertambah selama periode tersebut. Di sisi lain, penerapan UU Narkotika menunjukkan kepatuhan Indonesia kepada PBB.
Persoalan-persoalan yang tercatat sebagai wujud kegagalan UU Narkotika di antaranya mengenai anggaran pemerintah yang mubazir, praktik penyuapan, ketidakefektivan hukuman mati dalam menimbulkan efek jera, membludaknya penghuni penjara, serta meningkatnya jumlah konsumen dan peredaran narkotik di Indonesia.
Itulah beberapa pokok yang menjadi topik bahasan dalam diskusi publik media, penggiat isu Napza dan akademisi yang digagas oleh Indonesia Cerdas Napza (dICERNA) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Rabu (15/6/2016).
Dengan menghadirkan Patri Handoyo (Indonesia Cerdas Napza), Inang Winarso (Yayasan Sativa Nusantara), dan Roffi Uddirojat (Center for Indonesia Policy Studies) sebagai narasumber, nampak para hadirin dari berbagai penggiat, kelompok akademisi, serta awak media terlibat dalam diskusi hangat yang membahas rencana perubahan UU Narkotika.
Patri Handoyo dalam paparannya dengan topik Menguasai Narkotika di Indonesia, Menilik Pelarangan dan Skema Penguasaan Ganja mengatakan, tanaman ganja yang memiliki beragam potensi yang telah dimanfaatkan manusia sejak ribuan tahun lalu, tidak sekedar mengandung zat psikoaktif, tanaman ini juga memiliki serat yang kuat, nutrisi yang tinggi, serta minyak untuk energi terbarukan. Sayangnya ingatan manusia akan potensi-potensi tersebut tergerus oleh penerapan kesepakatan internasional yang ditandatangani pada tahun 1961, dimana ganja, bersama koka dan opium dikategorikan sebagai narkotik. Kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pengobatan dengan pengawasan ketat, pemanfaatan ganja dilarang di negara-negara anggota PBB.
Berdasarkan data pada tahun 2014, Polri berhasil menyita barang bukti 8,41 ton ganja atau 5,31% dari 158,52 ton estimasi ganja di Indonesia, 94,69% sisanya berhasil lolos dan diedarkan. Data ini membuktikan bahwa yang menguasai ganja di Indonesia bukanlah negara yang memberlakukan UU Narkotika, melainkan sindikat pengedar.
Sementara sindikat meraup keuntungan besar dari penguasaan ganja sejak 1976, masyarakat harus dihadapkan pada dampak sosial dan ekonomi pelarangan komuditas ini. Penjara yang penuh sesak, tingginya biaya konsumsi, serta maraknya praktik suap dan pemerasan berkaitan dengan upaya penegakan hukum terkait Narkotika.
Roffi Uddirojat membagikan pengalamannya dalam mengawal RUU Minuman Beralkohol (Minol). Dalam paparannya beliau mengungkapkan bahwa politikus suka memainkan momentum sehingga korelasinya sangat kuat dalam melahirkan prodak kebijakan untuk menaikan popularitas, belum lagi sponsor–sponsor dibelakang yang memiliki kepentingan secara kapital terhadap produk ekonomi yang berkaitan dengan kebijakan (UU) yang ingin dibuat. Tentu kedua hal tersebut harus dipetakan dengan baik dan para penggiat dan media harus berani menyuarakan kebenaran ini.
Selain itu juga, produk hukum yang dilahirkan seringkali tidak bersifat “evidence base”, dimana aturan-aturan yang tertuang di dalam aturan hukum tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti yang terjadi secara nyata di masyarakat. Bahkan Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) menemukan fakta bahwa pemerintah baik kepolisian tidak memiliki data yang akurat dari sebab akibat minuman beralkohol, misalnya data kecelakaan yang disebabkan oleh minuman beralkohol, berapa banyak orang meninggal karena disebabkan keracunan minuman beralkohol, dan data-data yang ada belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Sementara itu Inang Winarso menjabarkan bahwa akar dari pelarangan akar kebijakan pelarangan adalah Single Convention tahun 1961, yang ditandatangai oleh wakil 192 negara, namun tidak semua negara mempelajari apa isi dari konvensi ini. Dampak dari Undang-undang yang dilahirkan dari konvensi tahun 1961, justru lebih sering menjatuhkan rakyatnya sendiri ketimbang melawan pihak-pihak sindikat dan produsen narkotika ilegal.
Bahkan dalam slogan larangan penggunaan narkotika terdapat hal yang menjungkirbalikan logika. Slogan “Jauhi Narkotika” jika ditelaah, tidak ada seorang pun yang mendekatkan diri pada narkotika, justru para produsen narkotika inilah yang menyodor-nyodorkan produknya melalui para bandar dan mendatangkan produk narkotika pada masyarakat, sehingga akhirnya ada orang yang mengkonsumsi dan menjadi pengguna.
Perlunya meninjau kembali dari sanksi pidana penjara dan denda yang teruang dalam UU Narkotika, serta penerapan hukuman administratif sebagai alternatif sanksi pelanggaran.
Dari hasil diskusi yang berlangsung hangat melahirkan 3 skema besar yang harus dimasukan kedalam RUU Narkotika dan memiliki kajian mendalam, adalah:
– Skema Penegakan Hukum ; skema ini terkait kejahatan internasional yang teroganisir hingga pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika (pro justicia), penghapusan hukuman mati (hukum positif modern) dan penerapan hukum yang sesuai/dapat dilaksanakan di Indonesia seperti non penal pagi pengguna yang diganti dengan sanksi non pidana.
– Skema Pendekatan Kesehatan Masyarakat (Public Health) : Selama ini belum mampu menyingkronkan bagaimana pendekatan kesehatan masyarakat yang baik kedalam UU Narkotika seperti drugs treatment atau masuknya konsep Harm Reduction dalam UU Narkotika.
– Skema Penguasaan dan Pengelolaan Produksi Narkotika : Indonesia yang memiliki tanaman yang syarat manfaat seperti Ganja belum mampu di produksi dengan baik dalam nilai ekonomi negara. Hambatan terkait hal tersebut didasari oleh Konvensi Tunggal Narkotika 1961, yang berdampak ketidakmampuan negara untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki.
(J.A/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,509)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



