RDP KOMISI III DAN KPK: KASUS SUMBER WARAS GATE HARUS DILANJUTKAN PENGUSUTANNYA
June 16, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny K Harman, mengkritik pernyataan peserta rapat yang seolah menyudutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kritikan itu disampaikan Benny untuk anggota Komisi III dari fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi, sebab yang bersangkutan menyebut audit BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras menjadi friksi.
“Kalau mau bela Ahok, bela saja tapi pakai argumentasi yang benar, soal data jangan bilang friksi,” ketus Benny, saat RDP dengan KPK, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6).
Politikus Demokrat itu sepertinya geram dengan pernyataan Taufiq. Sangking kesalnya, KPK pun diseret. “KPK juga, kalau mau bela Ahok pakai argumentasi yang benar,” tegas Benny.
Komisi III dan KPK hari ini melanjutkan pertemuannya khusus membahas kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras. Dalam kesempatan ini KPK menjelaskan bagaimana kronologis permintaan audit investigasi terhadap pengadaan Rp800 miliar.
Penjelasan dari Pimpinan KPK tersebut mendapatkankan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, menurutnya merasa ada yang janggal soal hasil laporanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diivestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan pihaknya telah mendatangi BPK lewat Panja Penegakan Hukum Komisi III. Namun hasil temuan yang didapat di BPK berbeda dengan penyidikan KPK.
“Kasus Sumber Waras, pertama ini belum terekspose, dalam konteks BPK. Konteks BPK muncul apa inisiatif dari BPK atau dari mana. Banyak isu pimpinan KPK yang dulu meminta BPK audit investigasi. Persoalan hari ini kalau nggak ada temuan pelanggaran hukum, ini momen kayak momen apa,” kata Desmond dalam rapat lanjutan dengar pendapat Komisi III dengan pimpinan KPK, Rabu (15/6).
Dirinya juga mempertanyakan alasan kenapa temuan itu baru diungkap sekarang. Desmond juga membacakan sebuah berita dari media online yang menyebutkan, ada selisih NJOP dari pembelian lahan Sumber Waras yang dilansir oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
“Kenapa baru sekarang sampaikan penemuan ini. Kaya buying time. Saya harapkan temuan-temuan ini dilakukan tertutup tadinya. Temuan kami sangat jelas. Tapi temuan KPK tidak ada. Akhirnya siapa yang benar?” Kata Desmond.
Hal senada juga di kemukakan, Anggota Panja Penegakan Hukum Arsul Sani mempertanyakan Pimpinan KPK yang belum mendapatkan cukup bukti terkait kasus RS Sumber Waras. Sebab, pihaknya menemukan bukti kasus RS Sumber Waras tak sesuai aturan.
”Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin mempertanyakannya,” kata Arsul di ruang rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK, Rabu(14/6/2016).
Arsul mengatakan pihaknya mengkaji kasus Sumber Waras sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Politikus PPP itu mengatakan kajian serta penganggaran lahan dilakukan sebelum Perda APBD disetujuj. Namun dalam kasus Sumber Waras, kajian dibuat setelah Perda APBD disetujui.
“Jadi ini mengesankan kajian itu dibuat untuk formalitas saja,” imbuhnya.
Ia menjelaskan Kebijakan Umum Perencanaan Anggaran ( KUPA) tahun 2014 baru ditandatangani Pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD tahun 2014 tanggal 13 Agustus. “Padahal di situ KUPA-nya tertanggal 14 Juli,” ujarnya.
Arsul menuturkan SK tim pembelian tanah tertanggal 8 Agustus, tetapi keterangan yang masuk ditandatangani 30 Desember 2014.
“Jadi ini juga menyisakan pertanyaan apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan,” katanya.
“Berita acara konsultasi publik, tertanggal 8 Desember 2014. Tapi pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014,” tambah Arsul.
Hal lain yang ditemukan Panja Penegakan Hukum yakni SK penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta, ditetapkan pada 19 Desember 2014. SK tersebut muncul dua hari setelah ditandatangani akta pelepasan hak pada tanggal 17 Desember 2014.
Sehingga Komisi III DPR melihat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan. Yaknj, Perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No.2 tahun 2012, Perpres 70 tahun 2012, dan Perpres 40 tahun 2014. “Itu yang kami temukan,” kata Arsul.
Saat ramai Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut hasil penyelidikan sementara kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Pernyataan itu juga mendapatkan reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai RS Sumber Waras terlalu dini. Junimart menilai KPK seharusnya membahas persoalan itu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terlalu dini bagi saya, apabila KPK mengatakan tidak ada niat jahat,” ujar Junimart di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6/2016).
Menurut Junimart, KPK perlu membandingkan hasil temuannya selama ini dengan hasil audit investigasi BPK. Pasalnya, BPK melakukan audit investigasi BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut berdasarkan permintaan KPK saat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki. Ia menilai perlunya pertemuan KPK dengan BPK terkait kasus tersebut.
“Jangan KPK terlalu cepat mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
Karena itu, tambah Junimart, kasus Pembeliaan Lahan RS Sumber Waras harus dilanjutkan pengusutannya, ”Tidak ada kata di hentikan, kasus pembeliaan Lahan RS Sumber Waras, harus di lanjutkan sampai tuntas,” tandas Junimart, yang juga nampaknya di amini oleh seluruh peserta yang hadir dilanjutan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK RI, yang berakhir hingga petang hari di gedung DPR RI,Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
(IDG/red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,061)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Berbagi Bubur, Wujud Kepedulian Yonarmed 12 Kostrad kepada Masyarakat Perbatasan
- August 4, 2026
Danbrigif 9 Kostrad Resmi Diterima Melalui Tradisi Korps Raport
- August 4, 2026
Praka Hendrik Nainggolan Juara 1 GRID RUN 2026, Harumkan Nama Yonif 323 Kostrad
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


