RDP KOMISI III DAN KPK: KASUS SUMBER WARAS GATE HARUS DILANJUTKAN PENGUSUTANNYA

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta Pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny K Harman, mengkritik pernyataan peserta rapat yang seolah menyudutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kritikan itu disampaikan Benny untuk anggota Komisi III dari fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi, sebab yang bersangkutan menyebut audit BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras menjadi friksi.
“Kalau mau bela Ahok, bela saja tapi pakai argumentasi yang benar, soal data jangan bilang friksi,” ketus Benny, saat RDP dengan KPK, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6).

Politikus Demokrat itu sepertinya geram dengan pernyataan Taufiq. Sangking kesalnya, KPK pun diseret. “KPK juga, kalau mau bela Ahok pakai argumentasi yang benar,” tegas Benny.

Komisi III dan KPK hari ini melanjutkan pertemuannya khusus membahas kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras. Dalam kesempatan ini KPK menjelaskan bagaimana kronologis permintaan audit investigasi terhadap pengadaan Rp800 miliar.
Penjelasan dari Pimpinan KPK tersebut mendapatkankan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, menurutnya merasa ada yang janggal soal hasil laporanBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diivestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan pihaknya telah mendatangi BPK lewat Panja Penegakan Hukum Komisi III. Namun hasil temuan yang didapat di BPK berbeda dengan penyidikan KPK.

“Kasus Sumber Waras, pertama ini belum terekspose, dalam konteks BPK. Konteks BPK muncul apa inisiatif dari BPK atau dari mana. Banyak isu pimpinan KPK yang dulu meminta BPK audit investigasi. Persoalan hari ini kalau nggak ada temuan pelanggaran hukum, ini momen kayak momen apa,” kata Desmond dalam rapat lanjutan dengar pendapat Komisi III dengan pimpinan KPK, Rabu (15/6).

Dirinya juga mempertanyakan alasan kenapa temuan itu baru diungkap sekarang. Desmond juga membacakan sebuah berita dari media online yang menyebutkan, ada selisih NJOP dari pembelian lahan Sumber Waras yang dilansir oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

“Kenapa baru sekarang sampaikan penemuan ini. Kaya buying time. Saya harapkan temuan-temuan ini dilakukan tertutup tadinya. Temuan kami sangat jelas. Tapi temuan KPK tidak ada. Akhirnya siapa yang benar?” Kata Desmond.

Hal senada juga di kemukakan, Anggota Panja Penegakan Hukum Arsul Sani mempertanyakan Pimpinan KPK yang belum mendapatkan cukup bukti terkait kasus RS Sumber Waras. Sebab, pihaknya menemukan bukti kasus RS Sumber Waras tak sesuai aturan.

‎”Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin mempertanyakannya,” kata Arsul di ruang rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK, Rabu(14/6/2016).

Arsul mengatakan pihaknya mengkaji kasus Sumber Waras sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Politikus PPP itu mengatakan kajian serta penganggaran lahan dilakukan sebelum Perda APBD disetujuj. Namun dalam kasus Sumber Waras, kajian dibuat setelah Perda APBD disetujui.

“Jadi ini mengesankan kajian itu dibuat untuk formalitas saja,” imbuhnya.

Ia menjelaskan Kebijakan Umum Perencanaan Anggaran ( KUPA) tahun 2014 baru ditandatangani Pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD tahun 2014 tanggal 13 Agustus. “Padahal di situ KUPA-nya tertanggal 14 Juli,” ujarnya.

Arsul menuturkan SK tim pembelian tanah tertanggal 8 Agustus, tetapi keterangan yang masuk ditandatangani 30 Desember 2014.

“Jadi ini juga menyisakan pertanyaan apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan,” katanya.

“Berita acara konsultasi publik, tertanggal 8 Desember 2014. Tapi pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014,” tambah Arsul.

Hal lain yang ditemukan Panja Penegakan Hukum yakni SK penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta, ditetapkan pada 19 Desember 2014. SK tersebut muncul dua hari setelah ditandatangani akta pelepasan hak pada tanggal 17 Desember 2014.

Sehingga Komisi III DPR melihat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan. Yaknj, Perencanaan, penganggaran, ‎hingga penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No.2 tahun 2012, Perpres 70 tahun 2012, dan Perpres 40 tahun 2014. “Itu yang kami temukan,” kata Arsul.

Saat ramai Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut hasil penyelidikan sementara kasus pembelian lahan RS Sumber Waras tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Pernyataan itu juga mendapatkan reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai RS Sumber Waras terlalu dini. Junimart menilai KPK seharusnya membahas persoalan itu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terlalu dini bagi saya, apabila KPK mengatakan tidak ada niat jahat,” ujar Junimart di Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6/2016).

Menurut Junimart, KPK perlu membandingkan hasil temuannya selama ini dengan hasil audit investigasi BPK. Pasalnya, BPK melakukan audit investigasi BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut berdasarkan permintaan KPK saat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki. Ia menilai perlunya pertemuan KPK dengan BPK terkait kasus tersebut.

“Jangan KPK terlalu cepat mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
Karena itu, tambah Junimart, kasus Pembeliaan Lahan RS Sumber Waras harus dilanjutkan pengusutannya, ”Tidak ada kata di hentikan, kasus pembeliaan Lahan RS Sumber Waras, harus di lanjutkan sampai tuntas,” tandas Junimart, yang juga nampaknya di amini oleh seluruh peserta yang hadir dilanjutan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK RI, yang berakhir hingga petang hari di gedung DPR RI,Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

(IDG/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.