Kisruh Lahan Cengkareng Barat : Paul Handoko melaporkan Toeti NZ Soekarno ke Bareskrim

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kisruh tanah di Cengkareng Barat antara Paul Handoko dengan Toeti NZ Soekarno memasuki babak baru. Paul Handoko melaporkan Toeti NZ Soekarno dkk ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Autentik sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 jo 264 dan 266 KUHP, atas tindakannya yang diduga telah merekayasa dalam membuat Sertifikat tanah diatas tanah Paul Handoko yang terletak di Kp Rawa Bengkel Kel. Cengkareng Barat serta menjualnya ke Pemda DKI belum lama ini.

Surat Laporan PolisiKuasa hukum Paul Handoko, Morton L Tobing dari kantor hukum & advokat Dolok Siatas Barita menegaskan bahwa Paul Handoko merupakan pemilik tanah milik adat Girik C. 1033 Persil 82 S IV, seluas kurang lebih 3,6 Ha yang dikenal dan terletak di Kp. Rawa Bengkel Kel. Cengkareng Barat Kec. Cengkareng Kodya Jakarta Barat yang diperoleh berdasarkan Akta No. 32, KETERANGAN UNTUK MELEPAS- KAN HAK yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Jakarta FRANSISCUS JACOBUS MAWATI, SH., pada tanggal 25 April 1991.

Sebelumnya, tanah milik adat Girik C. 1033 Persil 82 S IV, tercatat atas nama LIE GOAN TIAM (JIMMY SUBAGIA MULYADI) yang telah dilakukan pelepasan haknya ke Paul Handoko pada tahun 1991 silam, dan Paul Handoko sendiri tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut kepada Pihak manapun termasuk ke Toeti NZ Soekarno.

Atas tindakan Toeti NZ Soekarno dkk, yang telah membuat Sertifikat diatas tanah milik Klien Kami Paul Handoko dan telah menjualnya ke Pemda DKI, maka Paul Handoko mengalami kerugian sebesar kurang lebih 500 Milyar Rupiah, dengan asumsi 36.000 m2 x Rp. 14.000.000 = Rp. 504.000.000.000,-.

(FRAM/J.A/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.