Kakanim Kelas 1 Tangerang diduga Pelihara Pekerja Asing Ilegal.
August 6, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tangerang diduga Pelihara Pekerja Asing Ilegal, tudingan ini dilontarkan oleh setidaknya beberapa warga sekitar PT. Elmusonsetindo Nusaindah Pabrik Karung milik Ferry Thomson yang berdomisili di Kav. DPR Cipondoh, Kota Tangerang.
Warga mengetahui bahwa pabrik karung tersebut mempekerjakan WNA Ilegal tanpa dokumen jelas yang diketahui bernama WAN WENBIAO alias APIAW yang menjadi salah satu orang penting di pabrik itu beberapa bulan ini, namun anehnya tidak dilakukan penindakan Deportasi bahkan terkesan dipelihara oleh Kakanim dikarenakan WNA Ilegal tersebut masih bebas bekerja dengan nyaman.
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar pabrik karung yang berlokasi di cipindoh tangerang tersebut ditindak lanjuti oleh pihak kantor imigrasi kelas 1 tangerang. Imigrasi Tangerang menggeledah PT ELMUSONSETINDO NUSAINDAH Kav.DPR -Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat minggu lalu (29/07).
Saat itu, Imigrasi Tangerang mendapati 1 warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara cina, tak berdokumen resmi.
Seorang WNA berkebangsaan cina /tiongkok tersebut yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya sedang bekerja di pabrik karung tersebut, hanya berupa izin tinggal dan kunjungan wisata, bukan izin bekerja
Dari informasi masyarakat sekitar, ada beberapa orang, akan tetapi dari pengeledahan oleh pihak imigrasi tangerang tersebut hanya didapati seorang WNA yang memperlihatkan paspor serta visa izin tinggal kunjungan.
Sementara itu, beberapa orang lainnya dalam proses pengembangan penyelidikan team wasdakim imigrasi tangerang, karena tidak tinggal di pabrik karung tersebut. Informasi masyarakat sekitar lagi kami kembangan, bahwa perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari satu orang.
“Kami proses satu orang yang tidak bisa menunjukan dokumen resmi,” kata Tarmin Satiadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, ditemui usai rapat koordinasi persiapan pemilukada disalah satu ruangan rapat Pemkot Tangerang, Jumat sore (5/8)
Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Said Ismail membenarkan bahwa adanya pemeriksaan lanjut atas pemanggilan surat kami terhadap WNA asal Cina /Tiongkok yang bernama Wang Wenbiao alias Apiaw, yang memiliki peranan khusus sebagai pengurus pabrik karung tersebut, pada hari kamis lalu (04/08) dengan menahan paspornya. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas keberadaan nya di pabrik tersebut dengan penjamin yaitu Vicky selaku salah satu direktur di pabrik karung tersebut, berdasarkan amanat pemilik pabrik tersebut yang diduga bernama Ferry Thomson.
Anehnya, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Wasdakim sudah terbukti bersalah, akan tetapi Wan Wenbiao seorang WNA Asal Cina/Tiongkok tersebut masih menghirup udara bebas, bahkan bekerja secara normal.
Said Ismail menjelaskan, jika Seorang WNA tersebut benar-benar tak dapat memperlihatkan dokumen resminya dari waktu yang kami tentukan (7×24 jam), maka bakal dideportasi. Saya belum bisa berkomentar banyak, dikarenakan BAP belum sampai ke meja saya. Maka kami akan berikan klarifikasi setelah 7 hari tersebut berlaku.
Sebelumnya, Team Investigasi Wartawan dan LSM IPAB (INDEPENDENT PATRIOT ANAK BANGSA), telah melakukan investigasi beberapa hari di wilayah pabrik karung tersebut atas pengaduan masyarakat sekitar bahwa pabrik tersebut bukan memperdayakan masyarakat sekitar untuk bekerja di dalam, melainkan WNA Asal Cina tersebut.
Saat dikonfirmasi pihak manajemen megenai Ferry Thomson di pabrik tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang tersebut bahwa Ferry Tomson, perwakilan Managemen tidak ada ditempat dikarenakan mereka stand by di Kantor Pusat yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, ujar salah satu keamanan yang tidak mau menyebutkan namanya.
(Ardie 007/Dianes/Abidin/Yudha)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


