Kakanim Kelas 1 Tangerang diduga Pelihara Pekerja Asing Ilegal.

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tangerang diduga Pelihara Pekerja Asing Ilegal, tudingan ini dilontarkan oleh setidaknya beberapa warga sekitar PT. Elmusonsetindo Nusaindah Pabrik Karung milik Ferry Thomson yang berdomisili di Kav. DPR Cipondoh, Kota Tangerang.

Warga mengetahui bahwa pabrik karung tersebut mempekerjakan WNA Ilegal tanpa dokumen jelas yang diketahui bernama WAN WENBIAO alias APIAW yang menjadi salah satu orang penting di pabrik itu beberapa bulan ini, namun anehnya tidak dilakukan penindakan Deportasi bahkan terkesan dipelihara oleh Kakanim dikarenakan WNA Ilegal tersebut masih bebas bekerja dengan nyaman.

Berdasarkan informasi masyarakat sekitar pabrik karung yang berlokasi di cipindoh tangerang tersebut ditindak lanjuti oleh pihak kantor imigrasi kelas 1 tangerang. Imigrasi Tangerang menggeledah PT ELMUSONSETINDO NUSAINDAH Kav.DPR -Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat minggu lalu (29/07).

Saat itu, Imigrasi Tangerang mendapati 1 warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara cina, tak berdokumen resmi.

Seorang WNA berkebangsaan cina /tiongkok tersebut yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya sedang bekerja di pabrik karung tersebut, hanya berupa izin tinggal dan kunjungan wisata, bukan izin bekerja

Dari informasi masyarakat sekitar, ada beberapa orang, akan tetapi dari pengeledahan oleh pihak imigrasi tangerang tersebut hanya didapati seorang WNA yang memperlihatkan paspor serta visa izin tinggal kunjungan.

Sementara itu, beberapa orang lainnya dalam proses pengembangan penyelidikan team wasdakim imigrasi tangerang, karena tidak tinggal di pabrik karung tersebut. Informasi masyarakat sekitar lagi kami kembangan, bahwa perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari satu orang.

“Kami proses satu orang yang tidak bisa menunjukan dokumen resmi,” kata Tarmin Satiadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, ditemui usai rapat koordinasi persiapan pemilukada disalah satu ruangan rapat Pemkot Tangerang, Jumat sore (5/8)

Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Said Ismail membenarkan bahwa adanya pemeriksaan lanjut atas pemanggilan surat kami terhadap WNA asal Cina /Tiongkok yang bernama Wang Wenbiao alias Apiaw, yang memiliki peranan khusus sebagai pengurus pabrik karung tersebut, pada hari kamis lalu (04/08) dengan menahan paspornya. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas keberadaan nya di pabrik tersebut dengan penjamin yaitu Vicky selaku salah satu direktur di pabrik karung tersebut, berdasarkan amanat pemilik pabrik tersebut yang diduga bernama Ferry Thomson.

Anehnya, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Wasdakim sudah terbukti bersalah, akan tetapi Wan Wenbiao seorang WNA Asal Cina/Tiongkok tersebut masih menghirup udara bebas, bahkan bekerja secara normal.

Said Ismail menjelaskan, jika Seorang WNA tersebut benar-benar tak dapat memperlihatkan dokumen resminya dari waktu yang kami tentukan (7×24 jam), maka bakal dideportasi. Saya belum bisa berkomentar banyak, dikarenakan BAP belum sampai ke meja saya. Maka kami akan berikan klarifikasi setelah 7 hari tersebut berlaku.

Sebelumnya, Team Investigasi Wartawan dan LSM IPAB (INDEPENDENT PATRIOT ANAK BANGSA), telah melakukan investigasi beberapa hari di wilayah pabrik karung tersebut atas pengaduan masyarakat sekitar bahwa pabrik tersebut bukan memperdayakan masyarakat sekitar untuk bekerja di dalam, melainkan WNA Asal Cina tersebut.

Saat dikonfirmasi pihak manajemen megenai Ferry Thomson di pabrik tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang tersebut bahwa Ferry Tomson, perwakilan Managemen tidak ada ditempat dikarenakan mereka stand by di Kantor Pusat yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, ujar salah satu keamanan yang tidak mau menyebutkan namanya.

(Ardie 007/Dianes/Abidin/Yudha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.