Sekda OKI : Bagian Humas Dan Protokol Perlu Revitalisasi
August 22, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Revitalisasi organisasi di Bagian Kehumasan dan Protokol pada Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipandang mendesak untuk melaksanakan fungsi dalam menjalankan tugasnya masing – masing, serta mengakomodir seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan Media sebagai Mitra Pemerintah itu sendiri maupun pelaksanaan fungsi Protokoler yang mengatur tata cara standarisasi untuk seorang Kepala Daerah ataupun Acara Resmi Kenegaraan lainnya.
Fungsi kehumasan dengan jabatan fungsional yang mengedepankan nilai kredit poin sebagai indikator keberhasilannya dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Dan Angka Kreditnya.
Sekretaris Daerah Pemkab (Sekda) OKI M Husin S.Pd, MM mengungkapkan memang antara bagian Humas dan Protokol harus berdiri sendiri, sebab, fungsi kehumasan dan Protokol mempunyai peranan masing-masing yang memerlukan kedinamisan dan bersifat situasional, “Dibutuhkan konsentrasi untuk fokus dalam menjalankan fungsi masing-masing. Bagian Humas dan Protokol di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) OKI yang sudah berjalan, kinerjanya perlu dipacu lagi dengan menambah atau memisahkan Bagian ini,”Ujar Husin.
Husin melanjutkan, selain sebagai upaya efisiensi, juga agar Bagian memiliki fokus untuk menyelesaikan progress tertentu, juga menghindari “saling tunggu” dalam selesaikan berbagai tugas yang memerlukan ruang tersendiri untuk berkarya nyata mendukung berbagai Program Pemkab OKI, “Perubahan struktur organisasi Pemerintahan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 ini memungkinkan Pemerintahan Daerah melakukan perubahan dengan menambah atau merampingkan organisasi seperlunya dalam rangka efisiensi kinerja aparatur,” Tuturnya.
Dilanjutkan Sekda, sedangkan untuk personal serta anggaran dari Bagian yang akan dibentuk sesuai dengan mekanisme yang berjalan, “Untuk personel dan anggaran tentunya akan dipersiapkan sesuai dengan mekanisme yang mengaturnya,” Jelasnya.
Senada dengan Sekda OKI, Kabag Humas Dan Protokol Hendra S.STP juga memandang perlu pemisahan Humas dan protokol untuk mengoptimalkan fungsi dan layanan di dua organisasi yang berbeda ini,”Pranata Humas adalah jabatan fungsional, dengan demikian, tugas pokok dan fungsi yang jelas dan sudah ada mekanismenya, karena fungsional, penilaian kinerja harusnya melalui kredit poin,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten OKI Endri Irawan melalui Sekretaris PWI, Idham Syarief mengungkapkan sangat mendukung Revitalisasi Organisasi Bagian di tubuh Setda OKI. Menurutnya, dengan pemisahan antar bagian ini, Humas dan Protokoler mendapat bagian masing-masing penegasan tugas atau ruang kreasi tersendiri, “Revitalisasi ini bisa meningkatkan pelayanan di Bidang Komunikasi dan Informasi melalui bidang Humas serta terfokusnya peranan Bagian protokoler secara baik. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2016 meminta setiap kebijakan dikomunikasikan melalui narasi tunggal,” Tuntasnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,085)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 6, 2026
Jaga Kondusivitas Wilayah, Koramil 03/Teluk Pucung Intensifkan Patroli Malam Bersama Aparat Keamanan serta Linmas
- August 5, 2026
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Bahan Baku Narkotika 1,1 Ton Carisoprodol, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
- August 5, 2026
JTR Bertemu DPMPD Kab. Tangerang, Bahas Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu
- August 5, 2026
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Bersama 3 Pilar dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
- August 5, 2026
Perkuat Sinergitas, TNI AL Angkat Pejabat Negara Dan TNI Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
- August 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



