BPAN-AI akan laporkan Kadisdik OI ke KPK

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Dewan Pimpinan Cabang  Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Kabupaten Ogan Ilir akan laporkan Kadisdik Ogan Ilir,terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel terhadap kesalahan penganggaran Sharing Program Bantuan Sekolah Gratis (BOS) tahun 2014 ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ketua BPAN-AI OI Yongki Ariansah SH mengemukakan bahwa pihak Disdik OI sudah melakukan kesalahan terkait penganggaran sharing BOS tahun 2016.
Lebih jauh dikatakan Yongki,hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri no. 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,serta Permendagri No 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2014.
“Hal tersebut mengakibatkan belanja barang disediakan lebih tinggi, sedangkan belanja hibah disediakan lebih rendah. Kepala Disdik kita anggap tidak cermat dalam menganggarkan belanja sharing program sekolah gratis dalam RKA (rencana kerja anggaran), sehingga terjadi pembengkakan belanja,” ungkapnya.
Lanjut Yongki, pihaknya mempertanyakan dana sebesar Rp 2,5 milyar tersebut, apakah sudah dikembalikan ke negara atau belum? Karena ketika hendak dikonfirmasi ke Dinas terkait, belum ada jawaban apapun baik secara lisan ataupun tertulis.
“Maka dari itu saya akan segera mengirimkan surat laporan dugaan korupsi yang dilakukan pihak Disdik OI kepada KPK di jakarta. Karena hal ini ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan kepala Disdik OI agar kucuran dana sharing ini membengkak,” tukasnya.
Sementara Kepala Disdik OI, Sidharta belum bisa dikonfirmasi awak media terkait hal ini, dirinya tidak berada dikantor dan selulernya tidak aktif saat dihubungi.
(sy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.