Diduga Pencurian Aset PT ALFA GOLDLAND REALTY DAN PEMDA TANGERANG
September 6, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Salah satu bentuk “arogansi Pengembang” dan juga Arogansi Kekuasaan Keuangan Pengembang,nampak pada tindakan mengatur aparat Pemerintah Kota Tangerang menuruti dan mematuhi sesuai kemauan Pengembang. Dimana Aparatur Pemda juga ”sengaja” lakukan keburukan System Administrasi Pembukuan dan akuntansi Keuangan Daerah atas pencatatan Asset Pemda, sehingga memungkinkan terjadi KKN,demikian dikatakan oleh Ir.Agus Chairuddin Direktur Eksekutif INFRA,saat dihubungi awak media, Selasa (6/9/2016) di Tangerang.
Menurutnya kondisi tersebut nampak adanya temuan penghilangan asset Pemda Kota Tangerang Selatan atas fisik di Jl. Bhayangkara total seluas 9500 m2 dari HGB no. 854/Pakualam dan HGB no. 90/Pakualam yang kedua HGB atas nama PT. Alfa Goldland Realty dan manipulasi APBD Kota Tangerang Selatan senilai Rp 95.181.908.294,- adapun peruntukan dari lahan itu,imbuhnya untuk kegiatan Penyusunan DED Peningkatan/Perbaikan Geometrik Koridor Ruas Jalan.
“Berdasarkan hasil analisa copy dokumen PUTUSAN Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 579/Pdt.G/2015/PN.Tng antara saudara ROHIMAN dan ALPIAN SUHARDI yang mewakili 12 (dua belas) warga Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan melawan PT. ALFA GOLDLAND REALTY dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Kelurahan Pakualam dan Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Tim kami menemukan banyak kejanggalan dan patut diduga sudah terjadi KKN Systematis,” tandas Agus kepada pers.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Putusan perkara tersebut atas berakibat pada dugaan Manipulasi Anggaran Fiktif APBD Kota Tangerang Selatan, dugaan tersebut di dasarkan pada UU no. 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) no. 58 tahun 2005 dan Pasal 3 angka 3 UU no. 28 tahun 1999.
Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, imbuhnya ,terdapat kejanggalan adanya aparat hukum Kepolisian dan Majelis Hakim patut diduga telah mengabaikan kaidah azas kehati-hatian dan mengabaikan UU no. 17 tahun 2003 dan PP no. 58 tahun 2005 dan Pasal 3 angka 3 UU no. 28 tahun 1999,yang dibuktikan pada Keputusan Walikota Tangerang Selatan no. 621/KEP.254-HUK/2012 penetapan status ruas Jl. Bhayangkara sebagai jalan strategis kota untuk jangka 5 (lima) tahun terhitung sejak 2012.
Surat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah no. 032/242/asset tertanggal 21 Januari 2015, menyatakan Jl. Bhayangkara sebagai fasilitas Umum masih tercatat jelas dan masuk dalam inventaris asset milik daerah kode barang 01.01.11.08.01.serta Laporan Pertanggungjawaban Walikota Tangerang Selatan tahun 2011,terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 95.181.908.294 yang diantaranya diperuntukan Jl. Bhayangkara, ia mencermati adanya aparatus dan majelis hakim patut diduga hanya mengakomodir dan mengutamakan penjelasan dan bukti HGB no. 854/Pakualam dan HGB no. 90/Pakualam yang kedua HGB atas nama PT. Alfa Goldland Realty dengan MENGABAIKAN UU no. 17 tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) no. 58 tahun 2005 dan Pasal 3 angka 3 UU no. 28 tahun 1999,selain itu terdapat kejanggalan KKN Systematis sangat jelas terlihat apabila bukti HGB no. 854/Pakualam dan HGB no. 90/Pakualam yang kedua HGB atas nama PT. Alfa Goldland Realty berdasarkan Alas Hak dari Surat Keputusan Desa Pakualam Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan no. 593/001/2021/05/95,disamping itu.
Terkait Pemanfaatan Hasil “ruislag” terhadap Jl. Bhayangkara yang dilakukan oleh PT. Alfa Goldland Realty tertanggal 11 Januari 1995. Ruislag “Patut diduga melanggar Kewenangan System Penghapusan Aset dan barang daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan berdasarkan Persetujuan Sidang Paripurna DPRD Tingkat II Kota Tangerang Selatan,dan diduga Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Tangerang no. 143/SK.79-PEMDES tahun 1995, digunakan menjadi legal instrument menutupi kekeliruan proses “Ruislag dan atau Tukar Guling” asset daerah berupa Jl. Bhayangkara antara Pemerintah Desa Pakualam dan PT. Alfa Goldland Realty” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Tim INFRA akan segera melaporkan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Pencurian dan Penghilangan Asset Daerah dan Manipulasi APBD 2011 sampai APBD 2012 Kota Tangerang terhadap Asset Jl. Bhayangkara Desa Pakualam Kota Tanggerang.
Sementara itu menurut sumber Pemkot Tangerang, bahwa perkara itu, akan segera di kaji “Ya, kalau memang datanya lengkap dan akurat, silahkan saja di bawa ke KPK, kami akan kaji temuan itu,sehingga tidak simpangsiur “tandas sumber itu kepada pers, saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, di kawasan pendopo kantor Walikota Tangerang , Selasa (6/9/2016).
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,504)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Waspada Malam Hari, Babinsa Bersama Komduk Rutin Patroli Malam
- August 29, 2026
Ketua Bhayangkari Sulut Joan Roycke Langie Jalan Sehat Bersama Masyarakat Kakas
- August 29, 2026
Line Dance PKK desa Raringis diFestival Kampung Presiden tahun2026 Pukau Penonton Yang Hadir
- August 29, 2026
Beras dan Rica Naik, Meiske Walangitan: Ketersediaan Kebutuhan Pokok diPasar Kawangkoan Masih Terpenuhi
- August 29, 2026
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Koramil 01/Tgr Gelar Patroli Wilayah
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



