Diduga Salah Gunakan jabatan Kabag Kesra diperiksa Kejaksaan OKI

Spread the love

* indikasi adanya Korupsi

Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Asnil Fikri diperiksa Kejaksaan OKI dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyelenggara pada pengadaan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sasaran Ustadz dan Ustadzah di bumi bende seguguk. Adapun besaran dana pada proyek tersebut sebesar 825 juta rupiah pada tahun anggaran 2015 yang dibiayai dari dana APBD OKI.

guna mendapat informasi lebih lanjut terkait adanya laporan dari masyarakat Pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap direktur utama CV DP sebagai rekanan dan dimintai keterangan.

Dalam panggilannya yang pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir memanggil Direktur Utama CV DP sebagai rekanan (pemenang tender) dan staf bagian kesra sebanyak tiga orang (1 orang pegawai negeri dan 2 Honorer) pada minggu pertama bulan juni 2016.

guna pemeriksaan lebih lanjut panggilan kedua dilayangkan kepada Kabag Kesra (Asnil) dilakukan pada minggu ketiga bulan juni 2016 serta panggilan ketiga memanggil Sekda H Husin tepatnya tanggal 24 juli 2016.

Direktur Utama CV DP Amin mengakui bahwa benar kejaksaan negeri ogan komering ilir memanggil dirinya sebagai saksi dalam proyek pengadaan barang yang diselenggarakan oleh bagian kesra Pemkab OKI untuk tahun 2015 lalu  namun ketika dicecar berbagai pertanyaan saya terdiam dan termenung masih memikirkan kenapa CV saya diperiksa,”akunya kepada wartawan jurnalline.com.

Amin menambahkan pertanyaan yang pertama diajukan oleh penyidik saat itu adalah apakah benar CV DP milik kamu dan tanda tangan kontrak ini kamu yang menanda tangani, saya sempat binggung sambil menatap penyidik didepan saya dan menoleh tanda tangan yang ada dikertas yang ada pada tangan penyidik tersebut (sambil menirukan ucapan penyidik kala itu sedang memeriksanya) dan perlahan saya menjawab.
“Benar pak ini CV  dan tanda tangan aku tapi untuk apa dan kerjaannya apa aku tidak tahu pak, sebab itu CV baru saja selesai dibuat belum aku pakai untuk kerja (kontrak) dan memang ada teman yang meminjamnya bernama herman dia sudah biasa kerja (sering kontrak). Aku cuma diberinya uang 10 juta rupiah dan dia berkata CV kamu ini kak (abang) asnil yang pinjam pokoknya kamu santai saja dan  terimalah uang itu tapi nanti jika diperlukan tanda tangan kamu harus siap ya,”kenangnya.

Kabag Kesra OKI Asnil Fikri SH ketika dihubungi melalui via telpon mula-mula membantah jika dirinya diperiksa oleh kejaksaan OKI terkait penyalahgunaan wewenang dan terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya melalui pengadaan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga tahun 2015 dengan anggaran 825 juta rupiah dan berkilah jika memang ada coba buktikan,”kilahnya dengan nada sedikit marah.

Masih kata asnil, siapa saja teman-teman (media) yang tahu tentang masalah ini dan sebenarnya memang benar jika saya telah di panggil pihak kejaksaan OKI dan itu cuma baru satu kali.
“Benar dinda saya dipanggil kejaksaan namun itu cuma satu kali dan sebagai saksi, bisa tidak dikondusifkan dikejaksaan itu, berapa mereka (Kejaksaan) minta untuk kasus saya ini dinda agar tidak berlarut-larut dan membuat saya gelisah,”harapnya ada yang dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya.

Rahman, salah seorang staf di Bagian Kesra Setda OKI, membenarkan bila atasannya pernah dipanggil pihak Kejaksaan, sayangnya Rahman tak terlalu banyak memberikan pernyataan terkait pemanggilan bosnya tersebut dengan alasan tidak terlalu tahu apa permasalahannya.” Saya tidak tahu juga apa permasalahannya, karena beliau orangnya tertutup,” kata Rahman.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.