Diduga Salah Gunakan jabatan Kabag Kesra diperiksa Kejaksaan OKI
September 13, 2016- Tweet
- Pin It
* indikasi adanya Korupsi
Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Asnil Fikri diperiksa Kejaksaan OKI dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyelenggara pada pengadaan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sasaran Ustadz dan Ustadzah di bumi bende seguguk. Adapun besaran dana pada proyek tersebut sebesar 825 juta rupiah pada tahun anggaran 2015 yang dibiayai dari dana APBD OKI.
guna mendapat informasi lebih lanjut terkait adanya laporan dari masyarakat Pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan terhadap direktur utama CV DP sebagai rekanan dan dimintai keterangan.
Dalam panggilannya yang pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir memanggil Direktur Utama CV DP sebagai rekanan (pemenang tender) dan staf bagian kesra sebanyak tiga orang (1 orang pegawai negeri dan 2 Honorer) pada minggu pertama bulan juni 2016.
guna pemeriksaan lebih lanjut panggilan kedua dilayangkan kepada Kabag Kesra (Asnil) dilakukan pada minggu ketiga bulan juni 2016 serta panggilan ketiga memanggil Sekda H Husin tepatnya tanggal 24 juli 2016.
Direktur Utama CV DP Amin mengakui bahwa benar kejaksaan negeri ogan komering ilir memanggil dirinya sebagai saksi dalam proyek pengadaan barang yang diselenggarakan oleh bagian kesra Pemkab OKI untuk tahun 2015 lalu namun ketika dicecar berbagai pertanyaan saya terdiam dan termenung masih memikirkan kenapa CV saya diperiksa,”akunya kepada wartawan jurnalline.com.
Amin menambahkan pertanyaan yang pertama diajukan oleh penyidik saat itu adalah apakah benar CV DP milik kamu dan tanda tangan kontrak ini kamu yang menanda tangani, saya sempat binggung sambil menatap penyidik didepan saya dan menoleh tanda tangan yang ada dikertas yang ada pada tangan penyidik tersebut (sambil menirukan ucapan penyidik kala itu sedang memeriksanya) dan perlahan saya menjawab.
“Benar pak ini CV dan tanda tangan aku tapi untuk apa dan kerjaannya apa aku tidak tahu pak, sebab itu CV baru saja selesai dibuat belum aku pakai untuk kerja (kontrak) dan memang ada teman yang meminjamnya bernama herman dia sudah biasa kerja (sering kontrak). Aku cuma diberinya uang 10 juta rupiah dan dia berkata CV kamu ini kak (abang) asnil yang pinjam pokoknya kamu santai saja dan terimalah uang itu tapi nanti jika diperlukan tanda tangan kamu harus siap ya,”kenangnya.
Kabag Kesra OKI Asnil Fikri SH ketika dihubungi melalui via telpon mula-mula membantah jika dirinya diperiksa oleh kejaksaan OKI terkait penyalahgunaan wewenang dan terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi di kantornya melalui pengadaan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga tahun 2015 dengan anggaran 825 juta rupiah dan berkilah jika memang ada coba buktikan,”kilahnya dengan nada sedikit marah.
Masih kata asnil, siapa saja teman-teman (media) yang tahu tentang masalah ini dan sebenarnya memang benar jika saya telah di panggil pihak kejaksaan OKI dan itu cuma baru satu kali.
“Benar dinda saya dipanggil kejaksaan namun itu cuma satu kali dan sebagai saksi, bisa tidak dikondusifkan dikejaksaan itu, berapa mereka (Kejaksaan) minta untuk kasus saya ini dinda agar tidak berlarut-larut dan membuat saya gelisah,”harapnya ada yang dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya.
Rahman, salah seorang staf di Bagian Kesra Setda OKI, membenarkan bila atasannya pernah dipanggil pihak Kejaksaan, sayangnya Rahman tak terlalu banyak memberikan pernyataan terkait pemanggilan bosnya tersebut dengan alasan tidak terlalu tahu apa permasalahannya.” Saya tidak tahu juga apa permasalahannya, karena beliau orangnya tertutup,” kata Rahman.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,611)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
Lapas Kelas I Tangerang Hadir di Tengah Warga, 250 Paket Sembako Dibagikan
- September 5, 2026
Patroli Sinergi 3 Pilar, Koramil 04/Jati Asih Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
- September 5, 2026
Koramil Batuceper Dan Ciputat Gandeng Warga Patroli Jangkau Perkampungan
- September 5, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Warga Ciputat Diharapkan Terbantu
- September 4, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 05/Ciputat Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



