Kejari Serang Selidiki Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Bansos PAUD, TK, MI, dan TPA

Spread the love

Jurnalline.com, Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyelidik perkara dugaan penyelewengan/pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk lembaga pendidikan PAUD, TK, MI dan TPA.

Terdapat 10 lembaga pendidikan yang diduga menyelewengkan anggaran bansos Kemendikbud RI. Pihak Kejari Serang juga telah memanggil sepuluh pimpinan lembaga pendidikan tersebut untuk dimintai keterangan,Jumat, 2/9/2016

Sepuluh pimpinan lembaga yang telah diperiksa adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Sekolah ART Design (Alamat Jl. Raya Cikeusal Ds. Sukaraja Kec. Cikeusal, Kab. Serang)
  2. Kepala PAUD Pelangi Nusantara (Alamat Jl. Perum Panggodokan 03/03 Ds. Kuta Bumi Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang)
  3. Kepala Sekolah PAUD Al Hikmah (Alamat Jl. Simpang Tiga Sukamanah Kec. Tanara, Kab. Serang)
  4. Kepala Sekolah ICPU Baitul Huda (Alamat Jl. Waringin, Desa Binuang, Kab. Serang)
  5. Kepala Sekolah PKBM Shofful Islam (Alamat Jl. Ki Umar Rancalang Kp. Setu Ds. Sukajaya Kec. Pontang, Kab. Serang)
  6. Kepala PAUD Al Ikhlasiyah (Alamat Kp. Salak 08/03, Ds. Sukamampir, Kec.Binuang, Kab. Serang)
  7. Kepala PAUD Al Jihad (Alamat Kp. Ranca Belut Ds. Pancanegara Kec. Pabuaran, Kab. Serang)
  8. Kepala PAUD Kober (Alamat Jl. Raya Karang Bolong Ds. Bulakan Kec. Cinangka, Kab. Serang)
  9. Kepala PAUD Daar Assabil (Alamat Jl. Domas No.11 05/02 Kp. Kesabilan, Ds. Pontang Kec. Pontang, Kab. Serang)
  10. Kepala PAUD Mutiara Insan (Alamat Jl. KH. Syanwani Kp. Kaserangan Ds. Kaserangan Kec. Pontang, Kab. Serang)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, Olaf Mangotan mengatakan, pemanggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 04/O.60/Fd.I/08/2016 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial Kemndibud RI kepada TK, MI, PAUD, TPA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari 10 Lembaga penerima Kemendikbud RI mengaku tidak melakukan pemotongan atas dana bansos yang diterima.

“Hasil pemeriksaan, ada satu lembaga yang memberikan keterangan, bahwa tidak melakukan pemotongan, yaitu PAUD Al Hikmah,” kata Olaf kepada pers kemarin.

Olaf mengatakan, Kejari Serang akan terus memangil pihak-pihak terkait untuk mengusut perkara ini hingga selesai.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.